Jimly Asshiddiqie: Mau Impeach Gibran, Coba Saja Kalau Bisa

  • Bagikan
Jimly Asshiddiqie: Mau Impeach Gibran, Coba Saja Kalau Bisa
Jimly Asshiddiqie: Mau Impeach Gibran, Coba Saja Kalau Bisa

MoneyTalk, Jakarta – Pada acara Seruput Kopi di Cokro TV yang disiarkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, Profesor Jimly Asshiddiqie membuat pernyataan yang menarik perhatian publik. Ia menyampaikan opininya seputar langkah impeachment terhadap Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Prof. Jimly menyampaikan, jika ada yang ingin mencoba melakukan impeachment, mereka dipersilakan. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut memiliki prosedur hukum dan politik yang tidak mudah.

Tidak lama setelah wawancara ini, pernyataan Prof. Jimly viral di media sosial. Beberapa netizen mengkritiknya dan bahkan mencemooh dengan julukan “Profesor Fufufaha”. Namun, terlepas dari tanggapan negatif tersebut, pernyataan Prof. Jimly mengundang diskusi lebih lanjut mengenai prosedur impeachment serta peran lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam diskusi di Cokro TV, Prof. Jimly menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan umum dan pelantikan pejabat yang terpilih adalah proses yang harus dihormati. Ia menekankan pentingnya menjaga proses transisi kekuasaan yang stabil dan konstitusional. Menurut Prof. Jimly, berbagai lembaga terkait, termasuk PTUN, tidak seharusnya mengganggu pelantikan pejabat yang telah ditetapkan, kecuali ada pelanggaran serius yang terbukti secara hukum.

Kritik Terhadap Lembaga Peradilan dan Pentingnya Reformasi. Prof. Jimly juga membahas bagaimana lembaga peradilan seperti PTUN terkadang memutuskan sesuatu yang melampaui kewenangannya. Ia menganggap bahwa keputusan yang keliru dari PTUN dapat merusak kredibilitas lembaga tersebut dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Oleh karena itu, Prof. Jimly menegaskan pentingnya reformasi di sektor peradilan, terutama untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan hakim. Menurutnya, gaji hakim harus lebih tinggi dibandingkan pejabat eksekutif dan legislatif agar independensi mereka tetap terjaga.

Merespons isu impeachment terhadap Gibran, Prof. Jimly menguraikan proses yang harus dilalui. Terdapat enam alasan yang dapat dijadikan dasar untuk impeachment seorang pejabat negara yaitu:

1. Pengkhianatan terhadap negara

2. Korupsi atau penerimaan suap

3. Melakukan tindak pidana berat lainnya (seperti yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun)

4. Perbuatan tercela – contoh perbuatan yang dianggap tidak pantas secara sosial, seperti tindakan asusila atau tindakan yang merugikan masyarakat

5. Tidak memenuhi syarat kesehatan yang menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas

6. Pelanggaran administratif

Prof. Jimly menyampaikan bahwa perbuatan tercela adalah alasan yang paling mudah untuk diajukan dalam impeachment. Namun, proses tersebut harus melalui mekanisme yang ketat. Untuk memulai proses impeachment, pernyataan pendapat harus disetujui oleh dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga dari anggota yang hadir harus menyetujui proses tersebut. Setelah itu, pernyataan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan, dan keputusan akhir tetap berada di tangan MPR, yang memerlukan persetujuan tiga perempat anggota yang hadir.

Prof. Jimly mengingatkan bahwa impeachment adalah campuran antara proses hukum dan politik. Oleh karena itu, ia menyarankan publik untuk tidak terlalu emosional dalam menyikapi isu ini. Menurutnya, meski impeachment terhadap Gibran dapat dilakukan, hal tersebut bukanlah proses yang mudah, mengingat persyaratan dan tingkat persetujuan yang harus dicapai di DPR dan MPR.

Dalam konteks pelantikan Gibran, Prof. Jimly menilai bahwa upaya untuk menggagalkan atau menunda pelantikan sebaiknya tidak dilakukan, karena itu akan mengganggu proses transisi kekuasaan yang sah. Ia bahkan menyarankan agar PTUN tidak ikut campur dalam urusan yang bukan kewenangannya.

Setelah pernyataannya di Cokro TV, Prof. Jimly mendapat berbagai reaksi dari netizen. Beberapa pihak menganggap pernyataannya kontroversial, sementara yang lain menyayangkan sebab ia terlihat membela pemerintahan saat ini.

Kritikan dari netizen juga terkait dengan pernyataannya yang menyarankan agar masyarakat “move on” dari perseteruan lama antara Jokowi dan Prabowo. Hal ini membuat beberapa orang memberikan julukan “Profesor Fufufaha” sebagai bentuk kritik terhadap sikapnya yang dinilai terlalu menganggap enteng masalah.

Meski begitu, Prof. Jimly tetap berdiri pada pendapatnya bahwa untuk membangun negara, masyarakat harus bisa melupakan konflik politik masa lalu dan fokus pada langkah-langkah ke depan.

Prof. Jimly Asshiddiqie dalam wawancara di Cokro TV menegaskan bahwa upaya impeachment terhadap pejabat seperti Gibran dapat dilakukan, tetapi memerlukan proses hukum dan politik yang panjang dan kompleks. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa mekanisme impeachment bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dengan mudah, karena memerlukan persetujuan dari banyak pihak.

Pernyataan Prof. Jimly juga menjadi pengingat bagi lembaga peradilan untuk tetap pada batas kewenangan mereka dan mendorong reformasi di dunia peradilan Indonesia. Meski banyak mendapat kritikan, Prof. Jimly tetap konsisten dengan pendapatnya bahwa menjaga stabil(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *