30 Oktober 2026

Profesor Jimly Asshiddiqie

MoneyTalk, Jakarta – Prof. Jimly Asshiddiqie adalah salah satu tokoh penting dalam dunia hukum dan konstitusi di Indonesia. Melalui DC News Indonesia pada Jumat (18/10), ia menyoroti perilaku kritik di media sosial dan dunia nyata yang sering kali masih bersifat “kampungan”.

Salah satu hal yang disoroti Jimly adalah cara beberapa pihak menyikapi kritik dengan emosi berlebihan, yang menurutnya perlu diluruskan demi menjaga tatanan demokrasi yang sehat.

Dalam diskusi yang hangat tersebut, Prof. Jimly mengkritik fenomena pembubaran diskusi yang belakangan terjadi, yang ia sebut sebagai bentuk premanisme.

“Kalau ada pembubaran diskusi seperti yang terjadi belakangan ini, itu adalah tindakan premanisme. Kita tidak boleh membiarkan hal semacam itu, apalagi kalau terjadi di dalam ruangan yang seharusnya menjadi tempat bebas berekspresi,” ujarnya.

Menurut Jimly, kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi, namun cara-cara premanisme yang membatasi kebebasan ini harus dihentikan.

Selain menyoroti pembubaran diskusi, Prof. Jimly juga menekankan bahwa budaya kritik di Indonesia, terutama di media sosial, sering kali tidak membedakan antara menyerang ide dan menyerang pribadi.

“Budaya kritik di kita ini masih kampungan, kasar, menyerang pribadi orang, bukan ide-idenya. Apalagi kalau di media sosial, banyak akun anonim yang tanpa pertanggungjawaban dengan mudahnya menyerang secara kasar,” tambahnya.

Fenomena ini menurutnya perlu diperbaiki. Kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk di platform digital, harus diimbangi dengan sikap bertanggung jawab dan beradab. Jimly menekankan pentingnya membedakan kritik terhadap institusi dengan kritik terhadap individu.

“Kita harus bisa memisahkan mana masalah institusi dan mana masalah pribadi,” tegasnya.

Prof. Jimly juga menyentuh soal Mahfud MD yang menurutnya masih menunjukkan tanda-tanda belum bisa “move on” dari berbagai peristiwa politik yang melibatkan diri dan koalisinya. Kritik ini muncul di tengah diskusi mengenai bagaimana sejumlah figur politik seharusnya lebih fokus pada hal-hal besar yang berpengaruh terhadap bangsa, bukan pada hal-hal kecil atau personal yang dapat memecah belah.

“Mahfud sepertinya belum bisa move on. Masih marah-marah terhadap situasi yang ada, padahal kita seharusnya sudah melewati itu,” kata Jimly.

Ungkapan ini mengacu pada komentar Mahfud yang sering kali mengarah pada kritik personal terhadap sejumlah pihak.

Jimly juga mengangkat kembali keputusan penting yang dibuat saat dirinya menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu mengubah penghinaan terhadap presiden dari delik biasa menjadi delik aduan. Ini adalah salah satu putusan bersejarah yang mengubah cara negara menanggapi kritik terhadap presiden.

“Penghinaan terhadap presiden itu tetap dilarang, tapi sekarang bukan lagi delik biasa yang bisa diinterpretasikan oleh polisi, melainkan delik aduan. Jadi, jika presiden merasa terhina, ia harus mengadu sendiri,” jelas Jimly.

Putusan ini dibuat untuk mencegah “chilling effect” atau efek menakutkan yang bisa timbul jika petugas di lapangan secara berlebihan menafsirkan penghinaan terhadap presiden. Dengan demikian, ruang demokrasi tetap terjaga, dan kebebasan berpendapat tidak dipersempit oleh tindakan represif.

Jimly memberikan contoh ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ibu Ani Yudhoyono mengajukan aduan terkait penghinaan yang mereka terima. Mereka mengadu secara langsung tanpa menggunakan kekuatan negara untuk langsung menangkap pengkritik mereka. Ini menurut Jimly adalah cara yang sehat dalam menjaga ruang demokrasi di Indonesia.

“Ini akan mengajarkan kita, bahwa ada perbedaan antara delik aduan dan delik biasa. Presiden yang akan datang pun harus mulai memahami hal ini dan tidak perlu terlalu memedulikan kritik-kritik yang muncul,” tambahnya.

Jimly menegaskan bahwa budaya kritik yang beradab adalah salah satu tantangan besar yang harus dihadapi oleh bangsa ini. Kritik yang baik adalah kritik yang menyerang ide, bukan pribadi.

“Jika kita sebagai pejabat harus memiliki ‘kuping tebal’ untuk menerima kritik, maka sebagai kritikus, mulut kita juga harus beradab,” ujar Jimly.

Ia menegaskan pentingnya memisahkan perasaan pribadi dari institusi, karena institusi negara seperti presiden tidak memiliki perasaan, yang memiliki perasaan adalah individu yang menduduki jabatan tersebut.

Jimly mengajak semua pihak untuk berpikir ke depan dan memfokuskan perhatian pada tantangan besar yang akan dihadapi oleh bangsa ini. Persoalan besar memerlukan kerja sama dan kerukunan antara para pemimpin, bukan sekadar mengurusi hal-hal kecil yang tidak substansial.

“Narasi kita ke depan harus lebih besar, apalagi dengan tantangan yang sangat kompleks. Elite politik harus bisa rukun dan tidak mengurusi hal-hal remeh temeh,” tegasnya.

Dalam pandangan Jimly, rekayasa budaya demokrasi yang lebih maju harus segera dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan lebih banyak ruang bagi kritik dan perdebatan yang sehat, tanpa harus takut akan pembubaran atau intimidasi. Menurutnya, membiarkan ruang publik untuk diisi oleh suara-suara kritis adalah cara yang lebih baik daripada mencoba membungkam mereka.

Peristiwa ini mencerminkan pandangan Jimly bahwa budaya politik di Indonesia harus terus berkembang ke arah yang lebih beradab. Baik pejabat negara maupun para pengkritik, keduanya memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika dalam berkomunikasi dan mengkritik, serta memisahkan antara kritik terhadap individu dan institusi.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada Rabu, 16 Oktober 2024, dalam acara “Seruput Kopi” di Cokro TV, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, menyampaikan pandangannya mengenai berbagai isu penting yang berkaitan dengan ruang publik, protes masyarakat, dan kemungkinan impeachment di Indonesia. Ia menekankan pentingnya kebebasan berekspresi dan pengelolaan ruang publik yang baik, serta tantangan yang mungkin dihadapi oleh pemerintahan mendatang.

Jimly mengawali pernyataannya dengan menggarisbawahi pentingnya menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat mereka. Ia mengkritik langkah-langkah yang dianggapnya menghalangi kebebasan berpendapat, yang justru bisa memicu ketegangan lebih lanjut di masyarakat. Menurutnya, apabila seminar dan forum diskusi dilarang, maka hal tersebut justru akan memicu protes yang lebih besar.

“Kalau dilarang, masyarakat akan semakin tertekan. Jadi, alih-alih menghalangi, lebih baik kita sediakan tempat untuk berdiskusi dan berdebat secara terorganisir, seperti yang dilakukan di Hyde Park, London,” ujarnya.

Ia mencatat bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru harus disertai dengan manajemen ruang publik yang baik untuk mencegah kerusuhan.

Jimly juga menyoroti pentingnya manajemen ruang publik yang tepat, terutama menjelang pemindahan pusat pemerintahan ke IKN. Ia menyatakan bahwa jika masyarakat merasa suaranya tidak didengar, mereka mungkin akan melampiaskan kekecewaannya dengan cara yang tidak produktif.

“Ini soal serius yang belum banyak dibicarakan. Kita harus mengantisipasi dampak pemindahan ini dan menyiapkan ruang untuk dialog yang konstruktif,” imbuhnya.

Ia merekomendasikan agar MPR dijadikan sebagai “gedung rakyat” tempat diskusi, sehingga protes bisa dilakukan di dalam gedung dan terorganisir, bukan di jalanan yang sering kali berujung pada kerusuhan.

Berlanjut ke topik impeachment, Jimly mencermati dinamika politik saat ini, terutama terkait isu yang mengaitkan Gibran Rakabuming Raka dengan Joko Widodo dan Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa gerakan yang mencoba memisahkan Gibran dari Jokowi dan Prabowo adalah langkah yang harus diwaspadai.

“Situasi ini akan sangat dinamis, dan bisa saja suara publik yang merupakan elit kelas menengah mempengaruhi keputusan-keputusan politik di parlemen,” kata Jimly.

Menurutnya, meskipun proses impeachment di Indonesia sulit, masyarakat harus menyadari bahwa ini merupakan bagian dari sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa untuk melakukan impeachment, diperlukan proses yang ketat dan tidak mudah, serta harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu.

Pernyataan Jimly Asshiddiqie dalam acara “Seruput Kopi” di Cokro TV memberikan gambaran yang jelas tentang tantangan yang dihadapi Indonesia terkait kebebasan berpendapat dan manajemen ruang publik.

Di tengah dinamika politik yang terus berubah, penting bagi semua pihak untuk menyadari peran masing-masing dalam menjaga stabilitas negara dan menghormati proses demokrasi. Jimly mengingatkan bahwa ruang publik harus dikelola dengan baik agar suara masyarakat tetap terdengar dan terfasilitasi dengan tepat.

Dalam era yang penuh ketidakpastian ini, pendapat Jimly menjadi sorotan penting bagi masyarakat dan para pembuat kebijakan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung dialog terbuka dan konstruktif.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam sebuah diskusi di kanal Cokro TV pada acara “Seruput Kopi” yang disiarkan pada Rabu, 16 Oktober, Profesor Jimly Asshiddiqie membahas isu-isu seputar kebebasan berekspresi, premanisme dalam demokrasi, serta penguatan institusi demokratis di Indonesia. Ia menyoroti beberapa kejadian, termasuk pembubaran diskusi, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat.

Jimly menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aksi-aksi yang dianggap premanisme dalam menanggapi kritik atau kegiatan publik tertentu. Menurutnya, meskipun kita mungkin tidak menyukai suatu opini atau diskusi, hal tersebut tidak seharusnya dibungkam.

Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi yang harus dihargai. Jimly pun mengkritik budaya kritik di Indonesia yang sering kali kasar dan cenderung menyerang pribadi, khususnya di media sosial, yang diperparah oleh akun-akun anonim.

Jimly menyebutkan bahwa tindakan premanisme dalam membubarkan diskusi atau menyerang pribadi adalah contoh buruk bagi demokrasi. Demokrasi yang sehat seharusnya membuka ruang bagi kritik dan perbedaan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi itu perlu disertai dengan tanggung jawab.

Kritik yang kasar, apalagi yang menyerang pribadi, tidak mencerminkan demokrasi yang matang. Jimly mengingatkan bahwa budaya kritik yang beradab seharusnya diarahkan kepada ide atau gagasan, bukan kepada personal.

Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai wadah kritik, Jimly mengakui bahwa sering kali akun-akun anonim memperkeruh suasana. Anonimitas ini memberikan kebebasan yang disalahgunakan untuk menyerang dengan kata-kata kasar tanpa ada konsekuensi yang jelas. Hal ini, menurutnya, dapat mempengaruhi kualitas demokrasi Indonesia yang masih berkembang.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly turut berperan dalam mengubah undang-undang terkait penghinaan terhadap presiden. Ia menjelaskan bahwa pada masa jabatannya, MK memutuskan untuk mengubah delik penghinaan terhadap presiden menjadi delik aduan. Dengan demikian, tindakan hukum hanya bisa dilakukan apabila presiden merasa terhina dan melaporkannya sendiri. Hal ini berbeda dengan delik biasa, yang memungkinkan polisi bertindak atas nama presiden tanpa perlu adanya laporan.

Jimly mencatat bahwa keputusan ini bertujuan untuk menghindari efek menakutkan (chilling effect) yang mungkin ditimbulkan apabila setiap kritik terhadap presiden ditanggapi dengan tindakan hukum. Dalam pandangannya, seorang pejabat publik, terutama presiden, sebaiknya memiliki “kuping tebal” terhadap kritik. Dengan sistem delik aduan, diharapkan kritik dapat menjadi lebih beradab, dan masyarakat juga semakin memahami perbedaan antara kritik terhadap institusi dengan kritik terhadap individu.

Jimly juga mengomentari posisi wakil presiden yang sering kali dipandang sebagai “ban serep.” Sebagai pendamping, wakil presiden memang memiliki fungsi yang terbatas dalam konstitusi, yaitu membantu dan menggantikan presiden ketika dibutuhkan. Namun, peran wakil presiden dapat lebih penting tergantung pada kreativitas dan inisiatifnya. Contoh yang diangkat adalah Jusuf Kalla, yang terkenal dengan inisiatif dan kreativitasnya ketika menjabat sebagai wakil presiden.

Jimly menegaskan pentingnya kerjasama antara presiden dan wakil presiden. Ia menyebutkan bahwa ke depan, wakil presiden mungkin perlu dipilih melalui proses yang lebih kuat, seperti melalui MPR, untuk memastikan dukungan yang lebih luas dan hubungan yang lebih kuat dengan parlemen. Dengan begitu, wakil presiden dapat menjalankan tugas-tugas tertentu yang relevan tanpa harus mengganggu otoritas presiden.

Dalam konteks demokrasi, Jimly menyarankan agar Indonesia mulai membiasakan diri dengan banyaknya pilihan calon presiden. Menurutnya, jumlah calon yang banyak dapat mencerminkan pluralitas dan keragaman di Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat mengurangi konflik politik yang sering kali berkepanjangan akibat perbedaan pandangan.

Jimly mengingatkan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia berdasarkan jumlah pemilih. Namun, kualitas demokrasinya masih harus ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan rekayasa budaya demokratik agar demokrasi di Indonesia tidak hanya besar dari segi jumlah, tetapi juga berkualitas tinggi.

Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya memahami perbedaan antara kritik terhadap institusi dan kritik terhadap individu. Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik yang beradab dan terarah kepada gagasan. Selain itu, dengan memperkuat peran wakil presiden serta membuka ruang yang lebih besar bagi pluralitas calon presiden, diharapkan Indonesia dapat mengembangkan demokrasi yang lebih matang.

Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh demokrasi beradab yang tidak hanya besar secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dari segi budaya politik dan penghargaan terhadap kebebasan berpendapat.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada acara Seruput Kopi di Cokro TV yang disiarkan pada Rabu, 16 Oktober 2024, Profesor Jimly Asshiddiqie membuat pernyataan yang menarik perhatian publik. Ia menyampaikan opininya seputar langkah impeachment terhadap Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Prof. Jimly menyampaikan, jika ada yang ingin mencoba melakukan impeachment, mereka dipersilakan. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut memiliki prosedur hukum dan politik yang tidak mudah.

Tidak lama setelah wawancara ini, pernyataan Prof. Jimly viral di media sosial. Beberapa netizen mengkritiknya dan bahkan mencemooh dengan julukan “Profesor Fufufaha”. Namun, terlepas dari tanggapan negatif tersebut, pernyataan Prof. Jimly mengundang diskusi lebih lanjut mengenai prosedur impeachment serta peran lembaga peradilan di Indonesia.

Dalam diskusi di Cokro TV, Prof. Jimly menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan umum dan pelantikan pejabat yang terpilih adalah proses yang harus dihormati. Ia menekankan pentingnya menjaga proses transisi kekuasaan yang stabil dan konstitusional. Menurut Prof. Jimly, berbagai lembaga terkait, termasuk PTUN, tidak seharusnya mengganggu pelantikan pejabat yang telah ditetapkan, kecuali ada pelanggaran serius yang terbukti secara hukum.

Kritik Terhadap Lembaga Peradilan dan Pentingnya Reformasi. Prof. Jimly juga membahas bagaimana lembaga peradilan seperti PTUN terkadang memutuskan sesuatu yang melampaui kewenangannya. Ia menganggap bahwa keputusan yang keliru dari PTUN dapat merusak kredibilitas lembaga tersebut dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Oleh karena itu, Prof. Jimly menegaskan pentingnya reformasi di sektor peradilan, terutama untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan hakim. Menurutnya, gaji hakim harus lebih tinggi dibandingkan pejabat eksekutif dan legislatif agar independensi mereka tetap terjaga.

Merespons isu impeachment terhadap Gibran, Prof. Jimly menguraikan proses yang harus dilalui. Terdapat enam alasan yang dapat dijadikan dasar untuk impeachment seorang pejabat negara yaitu:

1. Pengkhianatan terhadap negara

2. Korupsi atau penerimaan suap

3. Melakukan tindak pidana berat lainnya (seperti yang diancam hukuman penjara di atas lima tahun)

4. Perbuatan tercela – contoh perbuatan yang dianggap tidak pantas secara sosial, seperti tindakan asusila atau tindakan yang merugikan masyarakat

5. Tidak memenuhi syarat kesehatan yang menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas

6. Pelanggaran administratif

Prof. Jimly menyampaikan bahwa perbuatan tercela adalah alasan yang paling mudah untuk diajukan dalam impeachment. Namun, proses tersebut harus melalui mekanisme yang ketat. Untuk memulai proses impeachment, pernyataan pendapat harus disetujui oleh dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga dari anggota yang hadir harus menyetujui proses tersebut. Setelah itu, pernyataan tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan, dan keputusan akhir tetap berada di tangan MPR, yang memerlukan persetujuan tiga perempat anggota yang hadir.

Prof. Jimly mengingatkan bahwa impeachment adalah campuran antara proses hukum dan politik. Oleh karena itu, ia menyarankan publik untuk tidak terlalu emosional dalam menyikapi isu ini. Menurutnya, meski impeachment terhadap Gibran dapat dilakukan, hal tersebut bukanlah proses yang mudah, mengingat persyaratan dan tingkat persetujuan yang harus dicapai di DPR dan MPR.

Dalam konteks pelantikan Gibran, Prof. Jimly menilai bahwa upaya untuk menggagalkan atau menunda pelantikan sebaiknya tidak dilakukan, karena itu akan mengganggu proses transisi kekuasaan yang sah. Ia bahkan menyarankan agar PTUN tidak ikut campur dalam urusan yang bukan kewenangannya.

Setelah pernyataannya di Cokro TV, Prof. Jimly mendapat berbagai reaksi dari netizen. Beberapa pihak menganggap pernyataannya kontroversial, sementara yang lain menyayangkan sebab ia terlihat membela pemerintahan saat ini.

Kritikan dari netizen juga terkait dengan pernyataannya yang menyarankan agar masyarakat “move on” dari perseteruan lama antara Jokowi dan Prabowo. Hal ini membuat beberapa orang memberikan julukan “Profesor Fufufaha” sebagai bentuk kritik terhadap sikapnya yang dinilai terlalu menganggap enteng masalah.

Meski begitu, Prof. Jimly tetap berdiri pada pendapatnya bahwa untuk membangun negara, masyarakat harus bisa melupakan konflik politik masa lalu dan fokus pada langkah-langkah ke depan.

Prof. Jimly Asshiddiqie dalam wawancara di Cokro TV menegaskan bahwa upaya impeachment terhadap pejabat seperti Gibran dapat dilakukan, tetapi memerlukan proses hukum dan politik yang panjang dan kompleks. Menurutnya, publik perlu memahami bahwa mekanisme impeachment bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dengan mudah, karena memerlukan persetujuan dari banyak pihak.

Pernyataan Prof. Jimly juga menjadi pengingat bagi lembaga peradilan untuk tetap pada batas kewenangan mereka dan mendorong reformasi di dunia peradilan Indonesia. Meski banyak mendapat kritikan, Prof. Jimly tetap konsisten dengan pendapatnya bahwa menjaga stabil(c@kra)