JAKARTA, MoneyTalk – PT SUCOFINDO mendukung terbentuknya Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI). Hal ini pun sejalan dengan komitmen PT SUCOFINDO mewujudkan ekosistem halal di Indonesia, serta pencapaian target pemerintah menuju Pusat Halal Dunia di tahun 2024.
“Sebagai LPH Utama, PT SUCOFINDO siap mendukung terbentuknya Asosiasi LPH Indonesia dan kami pun turut berpartisipasi dalam proses pendirian ALPHI ini. Ini merupakan komitmen kami mewujudkan ekosistem halal di Indonesia,” kata Direktur Komersial PT SUCOFINDO Darwin Abas.
Darwin melanjutkan bahwa terbentuknya ALPHI sejalan dengan concern PT SUCOFINDO dalam membantu pemerintah mencapai target industri halal di dunia tahun 2024. “Sebagai LPH Utama kami berkewajiban membantu pemerintah untuk mencapai target tersebut,” kata Darwin.
ALPHI merupakan asosiasi yang menaungi Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia yang resmi terbentuk dan dideklarasikan pada sidang Musyarawah Nasional (Munas) ALPHI 2023, di Gedung MUI, Jakarta (13/3). Kehadiran ALPHI ini pun diharapkan mampu menjadi wadah kerja sama dan solidaritas di antara anggota LPH dalam mendukung ekosistem halal Indonesia dan global.
Selanjutnya, untuk mendukung realisasi sertifikasi halal, PT SUCOFINDO dilengkapi dengan laboratorium serta peralatan uji Halal yang mumpuni, serta kualitas SDM yang telah terakreditasi. “Kedepannya kami siap membantu para pelaku usaha sesuai dengan peranan kami sebagai LPH Utama,” ujar Darwin.
Sebelumnya, PT SUCOFINDO berhasil memenuhi persyaratan akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama, yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Akreditasi ini merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH No. A0039/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.02.01/02/2023.
“LPH PT SUCOFINDO adalah LPH Utama pertama yang memiliki cakupan wilayah kerja Nasional dan Internasional. Akreditasi ini disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan SNI ISO/IEC 17065:2012,” kata Kepala Unit Halal PT SUCOFINDO Agus Suryanto.
Agus Suryanto selanjutnya menuturkan bahwa dengan peranan PT SUCOFINDO sebagai LPH Utama mampu mendorong pelaku usaha memperluas ke pasar ekspor.
“Selain itu, mampu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk luar (impor),” kata Agus Suryanto.
Kemudian, untuk mendukung implementasi sertifikasi halal, PT SUCOFINDO dilengkapi layanan digital, yaitu aplikasi Sistem Aplikasi Halal dan Informasi Halal (SAHIH) pada halal.sucofindo.co.id.
“Aplikasi SAHIH terintegrasi dengan aplikasi SIHALAL BPJPH, sehingga pelaku usaha cukup sekali mengisi dan mengunggah data dan informasi persyaratan permohonan sertifikasi halal ke aplikasi SIHALAL dan otomatis terhubung dengan aplikasi SAHIH SUCOFINDO, setelah dokumen diperiksa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan diteruskan ke SUCOFINDO sebagai LPH yang dipilih pelaku usaha. Selanjutnya data dan informasi tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan kehalalan produk sampai pelaporan dan diproses menggunakan SIHALAL. Semoga layanan digital ini memudahkan pelaku usaha,” kata Agus Suryanto.[MT]