8 November 2026

Halal

JAKARTA, MoneyTalk – Mulai 2 Januari 2023, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati), kuotanya 1 juta.

Memperbanyak sertifikasi halal adalah salah satu upaya Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia pada 2024.

Kementerian Agama melaporkan capaian sertifikasi halal di Indonesia naik sejak kewenangan sertifikasi diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), selama kurun waktu 2019–2022 tercatat sebanyak 749.971 produk telah tersertifikasi halal atau rata-rata 250 ribu per tahun. Sebelumnya, rata-rata jumlah produk tersertifikasi halal per tahun hanya 100 ribu. Berarti terjadi kenaikan sekitar sekitar 2,5 kali lipat per tahun.

Untuk itu, mulai 2 Januari 2023, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program tersebut juga berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham.

Kepala BPJH berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

Menurut ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum memiliki sertifikat halal, maka akan terkena sanksi.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses http://ptsp.halal.go.id/.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman http://ptsp.halal.go.id/, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan onlineKementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SiHalal.

Adapun, beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya adalah:

  1. Data Pelaku Usaha
    Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya. Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

2. Nama dan Jenis Produk
Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan
Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini. Selain itu, proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.

4. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

JAKARTA, MoneyTalk – Berkomitmen menjadi ekosistem perdagangan omnichannel halal dan gaya hidup terpercaya di Indonesia, PT Global Digital Niaga (‘Blibli’; ‘Perseroan’; kode saham BEI: ‘BELI’) Blibli menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Ini adalah bentuk dukungan Blibli untuk mengakselerasi terciptanya ekosistem perdagangan halal. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJPH dengan Blibli yang dilaksanakan pada Rabu, 12 April 2023 di Kantor BPJPH.

“Melalui sinergi ini, Blibli menjadi e-commerce pertama yang kredibel dalam menyediakan berbagai macam produk halal, menyediakan seller yang amanah, menyediakan layanan gudang halal dan tim audit khusus yang memonitoring produk-produk halal.

Selain itu, Blibli akan memiliki bank data produk halal terintegrasi dengan BPJPH dan bertindak sebagai fasilitator bagi seller dalam mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya,” ungkap Kusumo Martanto, CEO & Co-Founder Blibli.

Saat ini, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim paling banyak di dunia dengan potensi ekonomi industri halal tanah air yang menjanjikan.

Hal ini juga ditegaskan oleh pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia, sekaligus kiblat industri fashion dunia di tahun 2024.

“Kami mengapresiasi langkah Blibli sebagai salah satu pelaku e-commerce Indonesia yang berkomitmen untuk mengintegrasikan data produk halal dan memfasilitasi seller dalam mendapatkan sertifikasi halal,” kata Dr. Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH.

“Di Oktober 2022 sendiri kami mencatat peningkatan untuk pendaftaran produk halal 2.5x dari tahun sebelumnya,” tambahnya.

Hal ini menjadi indikator positif dukungan Blibli terhadap target pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia tahun 2024.

Ke depannya BPJPH berharap sinergi ini dapat mengoptimalkan peranan yang berbeda-beda, untuk satu tujuan yang sama, menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu dunia.”

Sejak 2019, Blibli telah meluncurkan Blibli Hasanah, sebuah kanal khusus yang menghadirkan ragam kurasi produk halal yang disertai dengan sistem operasional penanganan produk dari hulu ke hilir yang halal.

Hingga akhir tahun lalu, di Blibli Hasanah telah tersedia sembilan sub-kategori produk dengan 54.000 seller dan kenaikan transaksi sebanyak 9,9 kali lipat.

Dukungan Blibli terhadap pemerintah dalam mewujudkan industri Halal di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 2019 saat Blibli melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah).

Hingga saat ini Blibli menjadi satu-satunya platform perdagangan yang tergabung dalam Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mengakselerasi kemajuan UMKM Industri Halal berbasis ekosistem digital.

“Dalam mendukung program implementasi produk wajib Halal 2024, kami harap penandatanganan nota kesepakatan ini bisa menjadi awal untuk langkah yang lebih besar lagi dalam memberikan rasa aman bagi pelanggan ketika berbelanja produk di Blibli Hasanah.” tutup Kusumo Martanto.

JAKARTA, MoneyTalk – PT SUCOFINDO mendukung terbentuknya Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI). Hal ini pun sejalan dengan komitmen PT SUCOFINDO mewujudkan ekosistem halal di Indonesia, serta pencapaian target pemerintah menuju Pusat Halal Dunia di tahun 2024.

“Sebagai LPH Utama, PT SUCOFINDO siap mendukung terbentuknya Asosiasi LPH Indonesia dan kami pun turut berpartisipasi dalam proses pendirian ALPHI ini. Ini merupakan komitmen kami mewujudkan ekosistem halal di Indonesia,” kata Direktur Komersial PT SUCOFINDO Darwin Abas.

Darwin melanjutkan bahwa terbentuknya ALPHI sejalan dengan concern PT SUCOFINDO dalam membantu pemerintah mencapai target industri halal di dunia tahun 2024. “Sebagai LPH Utama kami berkewajiban membantu pemerintah untuk mencapai target tersebut,” kata Darwin.

ALPHI merupakan asosiasi yang menaungi Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia yang resmi terbentuk dan dideklarasikan pada sidang Musyarawah Nasional (Munas) ALPHI 2023, di Gedung MUI, Jakarta (13/3). Kehadiran ALPHI ini pun diharapkan mampu menjadi wadah kerja sama dan solidaritas di antara anggota LPH dalam mendukung ekosistem halal Indonesia dan global.

Selanjutnya, untuk mendukung realisasi sertifikasi halal, PT SUCOFINDO dilengkapi dengan laboratorium serta peralatan uji Halal yang mumpuni, serta kualitas SDM yang telah terakreditasi. “Kedepannya kami siap membantu para pelaku usaha sesuai dengan peranan kami sebagai LPH Utama,” ujar Darwin.

Sebelumnya, PT SUCOFINDO berhasil memenuhi persyaratan akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama, yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Akreditasi ini merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH No. A0039/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.02.01/02/2023.

“LPH PT SUCOFINDO adalah LPH Utama pertama yang memiliki cakupan wilayah kerja Nasional dan Internasional. Akreditasi ini disesuaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan SNI ISO/IEC 17065:2012,” kata Kepala Unit Halal PT SUCOFINDO Agus Suryanto.

Agus Suryanto selanjutnya menuturkan bahwa dengan peranan PT SUCOFINDO sebagai LPH Utama mampu mendorong pelaku usaha memperluas ke pasar ekspor.

“Selain itu, mampu memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk luar (impor),” kata Agus Suryanto.

Kemudian, untuk mendukung implementasi sertifikasi halal, PT SUCOFINDO dilengkapi layanan digital, yaitu aplikasi Sistem Aplikasi Halal dan Informasi Halal (SAHIH) pada halal.sucofindo.co.id.

“Aplikasi SAHIH terintegrasi dengan aplikasi SIHALAL BPJPH, sehingga pelaku usaha cukup sekali mengisi dan mengunggah data dan informasi persyaratan permohonan sertifikasi halal ke aplikasi SIHALAL dan otomatis terhubung dengan aplikasi SAHIH SUCOFINDO, setelah dokumen diperiksa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan diteruskan ke SUCOFINDO sebagai LPH yang dipilih pelaku usaha. Selanjutnya data dan informasi tersebut digunakan dalam proses pemeriksaan kehalalan produk sampai pelaporan dan diproses menggunakan SIHALAL. Semoga layanan digital ini memudahkan pelaku usaha,” kata Agus Suryanto.[MT]