Sebagai Tersangka Rafael Alun Datangi KPK
JAKARTA, MoneyTalk – Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafale Alun Trisambodo memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023).
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rafael tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 09.58 WIB.
Seperti kebanyakan tersangka lainnya yang diperiksa lembaga antikorupsi, Rafael datang didampingi kuasa hukumnya.
Namun, Rafael tidak berkomentar apapun sebelum memasuki lobi Gedung KPK. Setelah menunggu sekitar 10 menit, Rafael kemudian naik ke ruang penyidik di lantai dua.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Informasi yang kami peroleh panggilan sebagai tersangka,” ujar Ali Fikri.
KPK, kata Ali, memastikan seluruh proses yang dilakukan KPK sesuai dengan ketentuan hukum.
“Termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ujar Ali.
Diketahui, Rafael saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penyidikan kasus Rafael bermula dari kabar kepemilikan harta jumbo bekas pejabat di Direktorat Jenderal alias Ditjen Pajak tersebut.
KPK menduga Rafael Alun sudah selama 12 tahun menerima gratifikasi. Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik menduga korupsi penerimaan sesuatu oleh Rafael Alun sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2023.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sementara itu, terkait KPK belum melakukan penahanan terhadap Rafale Alun, Ali Fikri mengatakan penahanan hanya tinggal menunggu waktu.
“Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,” ujar Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).[MT]
Views: 0