JAKARTA, MoneyTalk – Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran. Namun untuk THR karyawan swasta diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
Tapi, setiap perusahaan harus membayar THR untuk karyawan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jadi, jika Lebaran jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka THR harus sudah cair di tanggal 15 April.
“Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edaran (SE) M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Surat Edaran yang sama pemerintah pun mewajibkan agar THR dibayarkan secara penuh. Perusahaan tidak boleh memberikan THR dengan cara dicicil atau ditunda pembayarannya.
“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam Surat Edarannya.[MT]