Momeytalk.id Jakarta – Organisasi Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), menyikapi soal dugaan ketidakjelasan yang PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia terkait berbagai isu yang dialami oleh agen-agen Business Partner (BP).
Ketua Umum Henry Hosang pada saat melakukan konferensi pers pada Sabtu 26 Oktober 2024 di Pluit , Jakarta Utara mengatakan bahwa pihaknya menyikapi soal adanya kelebihan bayar pajak yang tidak jelas yang dibebankan kepada agen asuransi Allianz Life Indonesia dan Allianz Life Syariah.
Didampingi Sekretaris Jenderal Rolandi Talib, dan Ketua Divisi Hukum Rahmat Aminudin, Ketua Umum CWIG meminta PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk segera mengembalikan hak-hak agen BP yang telah mengalami pemotongan tidak sah dari pendapatan Overriding Operation (OR-OP).
“Pemotongan ini dilakukan tanpa persetujuan dari agen terkait, yang menurut CWIG melanggar prinsip transparansi dan keadilan,” tegas Henry kepad media, Sabtu 26 Oktober 2024.
Lanjutnya, CWIG mendesak otoritas terkait untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran administrasi yang menyebabkan sekitar 6,000 agen BP mengalami kerugian akibat pembayaran pajak selama sepuluh tahun terakhir.
“CWIG menyatakan bahwa pajak tersebut seharusnya tidak menjadi tanggung jawab agen BP,” ucapnya.
Sambung , Ketua Divisi Hukum Rahmat Aminudin CWIG, juga mengingatkan PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia untuk menghentikan praktik pemutusan kontrak sepihak terhadap agen BP tanpa alasan yang jelas.
“CWIG menilai tindakan ini merugikan agen-agen yang telah berdedikasi. Selain itu, CWIG membuka Posko Bantuan Hukum bagi agen BP yang mengalami situasi serupa, baik yang telah mengetahui maupun yang baru menyadari adanya pemotongan tidak sah (OR-OP) atau merasa dirugikan oleh Allianz,” ungkap Rahmat.
Lanjut Rahmat, posko ini diharapkan dapat membantu agen-agen yang memerlukan pendampingan hukum.
“Kami dari Divisi Hukum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) akan melakukan tindakan berupa konfirmasi kepada lembaga dan otoritas terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Mabes Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Divisi Hukum CWIG juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat di Jalan Tomang Rawa Kepa XII No. 127, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Bagi agen-agen BP se-Indonesia yang merasa dirugikan oleh Allianz, dapat menghubungi hotline kami di WhatsApp 08118862616,” jelas Rahmat.
Pos Bantuan Hukum CWIG akan dibuka secara publik untuk pengaduan dari agen yang mengalami masalah terkait OR-OP (Overriding Operational) maupun tindakan lainnya dari PT. Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT. Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia. (@cakra)