MoneyTalk.id,Tasikmalaya, – Persoalan pelik yang melilit Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) secara tegas mendesak pihak legislatif agar tidak sekadar menampung keluhan, melainkan aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap polemik penurunan suku bunga kredit bagi abdi negara.
Sebagai bentuk konkret atas desakan tersebut, LBH PKGI telah melayangkan permohonan resmi untuk menggelar audiensi bersama Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (22/9). Usep Rinaldi, S.H., CPM, selaku Ketua Umum LBH PKGI, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran atau pengabaian terhadap kebijakan penurunan suku bunga yang sebelumnya telah dibahas di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Dalam pandangan LBH PKGI, kebijakan yang telah disepakati di tingkat pusat maupun provinsi ternyata belum sepenuhnya diimplementasikan secara merata di daerah. Sorotan tajam diarahkan langsung kepada BJB Cabang Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, yang dinilai belum merealisasikan kebijakan penurunan suku bunga tersebut kepada para debitur dari kalangan ASN. Ketidaksinkronan antara komitmen kantor pusat dan praktik nyata di tingkat cabang ini dinilai telah mencederai rasa keadilan bagi para peminjam.
Lebih lanjut, LBH PKGI juga mengupas sisi lain yang tak kalah memberatkan, yakni mekanisme payroll atau pemotongan gaji secara langsung (auto-debit) untuk pembayaran cicilan kredit. Sistem pemotongan langsung dari penghasilan bulanan ini dinilai semakin mempersempit ruang gerak finansial ASN, terlebih ketika beban suku bunga yang dikenakan masih dirasa tinggi dan mencekik.
Apabila persoalan ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, dampaknya dipastikan akan langsung merusak stabilitas ekonomi rumah tangga ASN yang setiap bulannya wajib memenuhi kewajiban kredit. Oleh sebab itu, melalui forum audiensi mendatang, LBH PKGI mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk turun tangan memastikan apakah skema pembiayaan yang berjalan saat ini benar-benar memberikan perlindungan bagi debitur, atau justru menjerumuskan para ASN ke dalam pusaran beban ekonomi yang semakin berat.





