MoneyTalk.id, Jakarta – Independensi peradilan menjadi salah satu fondasi penting dalam negara hukum. Namun, kemerdekaan hakim dalam menjalankan kewenangan yudisial tidak berarti kebebasan tanpa batas. Independensi harus berjalan beriringan dengan integritas, etika dan akuntabilitas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., dalam Kuliah Umum Ketua KY di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Makassar, Rabu (30/9/2026).
Kuliah umum yang digelar di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa tersebut mengangkat tema “Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence dalam Rangka Good Governance”.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., MAP. Hadir pula Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sumber Daya Prof. Dr. Iin Karita Sakharin, S.H., M.A., Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni Prof. Dr. Birkah Latief, S.H., M.H., LL.M., serta Prof. Dr. H. M. Arfin Hamid, S.H., M.H.
Ketua KY hadir didampingi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat KY. Kuliah umum tersebut diikuti lebih dari 500 mahasiswa FH Unhas.
Dalam paparannya, Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa judicial independence merupakan konsep yang menempatkan lembaga peradilan agar independen dari cabang-cabang pemerintahan lainnya. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dari pemisahan kekuasaan.
Namun, menurutnya, independensi harus selalu disertai dengan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas. Kebebasan dan independensi selalu melekat dengan tanggung jawab. Karena itu, independensi dan akuntabilitas pada dasarnya merupakan dua prinsip yang tidak dapat dipisahkan.
Independensi peradilan, lanjut Abdul Chair, juga berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kepercayaan tersebut pada akhirnya menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Dalam kerangka tersebut, ia menegaskan posisi Komisi Yudisial bukan sebagai lembaga yang berhadapan dengan peradilan. KY memiliki fungsi konstitusional dalam menjaga integritas dan kehormatan hakim serta memastikan aspek etik dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Pengawasan KY ditujukan terhadap perilaku hakim, bukan untuk mengintervensi putusan hakim.
Prinsip tersebut menjadi penting agar independensi hakim tetap terlindungi, tetapi pada saat yang sama kewenangan yang dimiliki hakim tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Abdul Chair juga menekankan bahwa supremasi hukum yang dilandasi etika akan menghasilkan penegakan hukum yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi moral.
Menurutnya, Komisi Yudisial memiliki peranan dalam memastikan berjalannya penegakan etik sehingga kemerdekaan kekuasaan kehakiman dapat berjalan secara bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa judicial independence mencakup dua dimensi utama, yakni institutional independence dan personal independence.
Kemerdekaan kelembagaan diperlukan agar lembaga peradilan tidak mudah dipengaruhi oleh kekuatan di luar kekuasaan kehakiman. Sementara kemerdekaan personal hakim diperlukan agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara bebas, imparsial dan tidak berpihak.
Dalam pandangan tersebut, independensi hakim bukan merupakan hak istimewa atau privilege bagi hakim. Kemerdekaan tersebut melekat pada hakim dalam rangka menjamin hak warga negara memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak atau fair trial.
Karena itu, judicial independence tidak cukup dipahami secara simbolik maupun formalistik. Prinsip tersebut harus diwujudkan dalam praktik kelembagaan maupun dalam pelaksanaan tugas setiap hakim.
Dalam kuliah umum tersebut, Abdul Chair juga menyoroti pentingnya memperjelas hubungan kewenangan antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, terutama berkaitan dengan pengawasan hakim.
Menurutnya, penguatan fungsi pengawasan membutuhkan perangkat hukum dan mekanisme kelembagaan yang mampu mempertemukan prinsip independensi dengan prinsip akuntabilitas.
Karena itu, penguatan kelembagaan KY antara lain dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Komisi Yudisial serta penguatan mekanisme pemantauan persidangan.
Upaya tersebut diperlukan agar pengawasan etik dapat berjalan secara efektif tanpa memasuki wilayah independensi hakim dalam memutus perkara.
Sementara itu, Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim mengatakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan basis penting dalam negara hukum. Namun, kemerdekaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.
“Independensi perlu berjalan berdampingan dengan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hakim,” kata Hamzah.
Ia menegaskan bahwa judicial independence dan judicial accountability bukan dua prinsip yang harus dipertentangkan.
Independensi memberikan perlindungan kepada hakim dari intervensi, sedangkan akuntabilitas menjadi mekanisme pertanggungjawaban agar kewenangan kehakiman tidak disalahgunakan.
Keduanya, menurut Hamzah, diperlukan untuk membangun peradilan yang bersih, berwibawa dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Di hadapan mahasiswa, Hamzah juga mengingatkan bahwa pendidikan hukum tidak berhenti pada kemampuan memahami peraturan perundang-undangan ataupun menyusun argumentasi hukum.
Fakultas hukum, katanya, juga memiliki tanggung jawab membentuk insan hukum yang memiliki keteguhan moral, integritas dan kepekaan terhadap persoalan keadilan.
Kuliah umum tersebut kemudian menjadi ruang akademik bagi mahasiswa untuk memahami hubungan antara independensi peradilan, pengawasan etik, akuntabilitas dan good governance.
Sebab, kualitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan eksekutif maupun lembaga legislatif, tetapi juga berkaitan dengan hadirnya sistem peradilan yang mandiri, imparsial, transparan dan dipercaya masyarakat.





