Mantan Jaksa Febrie Didakwa Jaksa, Paksa Setor SGD 5 juta di Kasus Jiwasraya

  • Bagikan

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang pertama kepada Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeras Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Agus Sahat Jaksa Utama Madya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

Menurut jaksa, pemaksaan terjadi saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.

Dalam dakwaan, Febrie disebut menggunakan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.

JPU menyebut Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Ferry menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tan Kian yang dalam dakwaan disebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya kemudian merasa tertekan dan menyanggupi permintaan tersebut.

Uang SGD 5 juta itu selanjutnya diserahkan secara bertahap kepada Ferry. Setelah menerima uang, Ferry melaporkannya kepada Febrie.

Menurut JPU, Febrie kemudian meminta uang tersebut “didinginkan” terlebih dahulu dan mengarahkan agar uang tunai itu diamankan serta disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta Dollar Singapura,” ujar Agus Sahat, seperti dilaporkan Antara, pada Rabu 7 Oktober 2026.

Febrie didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada, Rabu 7 Oktober 2026.

Berdasarkan data SIPP dalam perkara tersebut, Febrie didakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan tindak pidana terkait dugaan pemaksaan terhadap Tan Kian untuk memberikan sejumlah uang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan surat dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perbuatan tersebut diduga terjadi pada sekitar tahun 2020 di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, antara lain Mall Pacific Place, Hotel The Ritz Carlton, kawasan Cipete Raya, serta Jalan Radio I.

Dalam dakwaan disebutkan, Febrie saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019.

Jaksa mendakwa Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang telah melakukan perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun dengan menyalahgunakan kekuasaan.

Adapun uang yang diduga diminta dari Tan Kian mencapai SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Uang tersebut, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, diberikan dengan tujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya.

Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa perbuatan Febrie dan Ferry dilakukan di sejumlah tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatan tersebut, Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Perkara selanjutnya akan diperiksa dalam rangkaian persidangan untuk menguji dakwaan, alat bukti, serta keterangan para pihak di hadapan majelis hakim.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status Febrie sebagai terdakwa dalam perkara ini belum berarti dirinya terbukti bersalah.

Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana terdakwa akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan di persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *