MoneyTalk.id, Jakarta – PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank menghadapi sejumlah persoalan yang patut menjadi perhatian publik di tengah ekspansi bisnis perbankan digital. Mulai dari keluhan nasabah mengenai transaksi yang terlambat, aplikasi bermasalah, dana yang disebut tidak muncul dalam rekening, hingga meningkatnya liabilitas dan cadangan kerugian penurunan nilai.
Meski demikian, berdasarkan laporan keuangan terbaru yang tersedia, Allo Bank belum mencatat kerugian. Bank dengan kode saham BBHI tersebut justru membukukan laba bersih Rp574,26 miliar sepanjang 2025, naik 22,94 persen dibandingkan Rp467,11 miliar pada 2024.
Namun, di balik pertumbuhan laba tersebut terdapat sejumlah indikator yang perlu dicermati. Salah satunya adalah melonjaknya penyisihan cadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN.
Pada 2025, CKPN Allo Bank mencapai Rp437,38 miliar, melonjak 283,54 persen dibandingkan Rp114,04 miliar pada 2024. Kenaikan tersebut terjadi bersamaan dengan meningkatnya penyaluran kredit bank.
Kualitas kredit juga menunjukkan tekanan. NPL gross Allo Bank pada akhir 2025 tercatat sekitar 1,6 persen, sementara NPL net sekitar 0,6 persen. Pada tahun sebelumnya, NPL gross tercatat sekitar 0,6 persen.
Persoalan lain yang menarik perhatian adalah pertumbuhan kewajiban membayar utang (liabilitas) yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan laba.
Total liabilitas Allo Bank pada akhir 2025 mencapai Rp10,96 triliun, meningkat sekitar 63 persen dibandingkan Rp6,72 triliun pada 2024.
Pada saat yang sama, total aset meningkat menjadi Rp18,47 triliun dari Rp13,98 triliun. Simpanan nasabah juga melonjak menjadi sekitar Rp9,52 triliun atau tumbuh 41,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Besarnya liabilitas tersebut perlu dibaca sesuai karakter bisnis perbankan. Liabilitas bank tidak identik dengan utang bermasalah, karena sebagian besar berasal dari kewajiban kepada nasabah, termasuk dana pihak ketiga.
Data akhir 2025 menunjukkan DPK Allo Bank mencapai sekitar Rp9,52 triliun. Komposisinya terdiri atas giro Rp540,59 miliar, tabungan Rp938,26 miliar dan deposito sekitar Rp8,04 triliun.
Karena itu, kenaikan liabilitas tidak otomatis berarti Allo Bank sedang mengalami krisis utang. Yang perlu diperhatikan adalah kemampuan bank menjaga kualitas aset, likuiditas, serta kualitas kredit seiring ekspansi.
Di sisi layanan, berbagai keluhan nasabah juga dapat ditemukan pada kanal publik.
Di Google Play, misalnya, terdapat pengguna yang pada September 2026 mengeluhkan transfer dari bank lain ke rekening Allo Bank yang disebut lama masuk. Pengguna tersebut juga mengaku sudah mengirim bukti transfer melalui email namun penanganannya membutuhkan waktu, sementara aplikasi disebut beberapa kali mengalami kendala sistem. Pihak Allo Bank kemudian meminta pengguna menghubungi Allo Care untuk penanganan lebih lanjut.
Keluhan serupa mengenai persoalan aplikasi, login, transaksi, QRIS, serta pelayanan customer service juga muncul dalam ulasan pengguna di Google Play dan App Store.
Bahkan, dalam salah satu ulasan Google Play pada 2026, seorang pengguna mengaku mengalami persoalan transfer yang belum masuk ke rekening dan menyebut aplikasi menampilkan pesan kendala sistem. Pihak bank merespons dengan meminta data nasabah agar persoalan dapat diperiksa.
Adapun tudingan bahwa “uang nasabah hilang” harus dibedakan antara keluhan atau pengalaman individual dengan fakta bahwa dana nasabah secara sistematis hilang. Belum terdapat bukti publik yang cukup untuk menyimpulkan adanya kehilangan dana nasabah secara sistemik di Allo Bank.
Dalam syarat dan ketentuannya, Allo Bank mengatur mekanisme apabila terjadi transaksi mencurigakan, fraud, pemblokiran rekening, gangguan sistem maupun pengaduan nasabah.
Bank menyatakan bahwa nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui Allo Care, baik secara lisan maupun tertulis. Untuk pengaduan tertulis, nasabah harus menyertakan identitas, tanggal dan jenis transaksi, permasalahan yang diadukan serta bukti transaksi dan dokumen pendukung.
Allo Bank juga menyatakan bahwa pengaduan lisan maksimal diselesaikan dalam lima hari kerja, sedangkan pengaduan tertulis maksimal 10 hari kerja sejak dokumen yang diperlukan diterima secara lengkap, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, rekening atau layanan nasabah juga dapat diblokir atau dinonaktifkan, antara lain ketika terdapat indikasi transaksi mencurigakan, dugaan fraud, permintaan aparat berwenang, atau persoalan keamanan akun.
Artinya, laporan nasabah mengenai saldo atau rekening yang tidak dapat digunakan perlu diperiksa berdasarkan kasus per kasus, termasuk apakah penyebabnya gangguan sistem, pemblokiran keamanan, kesalahan transaksi, atau faktor lainnya.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, kinerja Allo Bank hingga semester I 2026 juga belum menunjukkan kondisi rugi.
Pada semester I 2026, Allo Bank mencatat laba bersih Rp234 miliar. Pada kuartal II 2026 saja, laba bersih setelah pajak mencapai Rp130 miliar atau tumbuh 14 persen secara tahunan.
Pendapatan operasional pada kuartal II 2026 mencapai Rp533 miliar, naik 21 persen secara tahunan. Pendapatan bunga bersih mencapai Rp393 miliar, sedangkan pendapatan berbasis biaya mencapai Rp140 miliar.
Dengan demikian, persoalan Allo Bank saat ini bukan fakta bahwa bank tersebut telah mengalami kerugian. Tantangannya justru bagaimana menjaga pertumbuhan tersebut agar tidak dibarengi memburuknya kualitas kredit, meningkatnya risiko operasional, serta berulangnya keluhan nasabah.
Pertumbuhan bisnis bank digital memang sangat bergantung pada kepercayaan nasabah. Ketika jumlah nasabah dan dana yang dihimpun meningkat, kualitas pelayanan dan kecepatan penyelesaian pengaduan menjadi semakin penting.
Allo Bank sendiri menyatakan sebagai bank yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia, sekaligus merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan.
Karena itu, setiap laporan mengenai saldo tidak muncul, transfer tertunda, rekening terblokir, maupun dana yang disebut hilang idealnya diselesaikan secara transparan dan dapat diverifikasi.
Publik juga perlu membedakan antara utang atau liabilitas perbankan yang merupakan bagian normal dari neraca bank dengan utang bermasalah. Demikian pula, keluhan individual nasabah tidak otomatis membuktikan adanya persoalan sistemik.
Yang menjadi pekerjaan rumah adalah memastikan setiap keluhan mendapatkan penyelesaian yang cepat, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, bagi bank digital, kepercayaan bukan hanya dibangun melalui promosi dan pertumbuhan jumlah nasabah, tetapi terutama melalui kepastian bahwa ketika nasabah menyimpan uang dan melakukan transaksi, dana serta akses terhadap rekeningnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.





