MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan raibnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut menyangkut Linawati, seorang nasabah yang mengaku kehilangan dana dalam jumlah besar yang disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.
Linawati merupakan ibu dari Stanley sekaligus mertua Shabrina Adfi. Dana tersebut disebut merupakan tabungan untuk masa tua yang berasal dari harta peninggalan almarhum suaminya yang sebelumnya dikenal sebagai seorang pengembang atau developer.
Persoalan ini bukan perkara baru. Kasusnya telah masuk ke ranah pidana dan perdata. Bahkan seorang mantan pegawai BTN yang disebut terkait perkara tersebut telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
Namun, meski perkara pidana telah menghasilkan vonis, persoalan pengembalian dana Linawati belum selesai. Keluarga masih memperjuangkan uang yang mereka klaim hilang dari rekening tersebut melalui jalur perdata.
Menurut keterangan keluarga, dana tersebut tersimpan dalam dua rekening.
Satu rekening atas nama almarhum suami Linawati dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Sementara rekening lainnya atas nama Linawati sendiri dengan nilai sekitar Rp7 miliar.
Dana tersebut tidak masuk sekaligus. Menurut keluarga, uang dimasukkan secara bertahap melalui transaksi RTGS selama kurang lebih satu tahun.
Yang membuat keluarga tidak langsung curiga adalah kondisi buku tabungan.
Menurut keterangan keluarga, seorang kepala cabang BTN yang kemudian disebut sebagai oknum datang ke rumah Linawati. Saat itu buku tabungan dicetak dan saldo yang tercantum terlihat normal.
Bahkan saldo yang tercetak disebut masih menunjukkan angka sekitar Rp22 miliar.
Buku tabungan tersebut bukan buku palsu. Buku itu merupakan buku yang diterbitkan bank. Persoalannya, keluarga kemudian mempertanyakan bagaimana transaksi-transaksi di dalamnya dapat terjadi sementara Linawati mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Keluarga juga mempertanyakan mekanisme pengamanan rekening.
Linawati disebut tidak pernah diberikan ATM maupun cek untuk rekening tersebut. Namun dalam penelusuran kemudian ditemukan adanya transaksi keluar melalui berbagai mekanisme.
Menurut keterangan keluarga, setiap kali dana masuk, misalnya Rp1 miliar, saldo rekening justru kemudian tinggal sekitar Rp100.
Dana disebut dipindahkan melalui rekening lain, termasuk melalui rekening yang kemudian diketahui berkaitan dengan produk atau rekening investasi yang menurut keluarga dibuat tanpa sepengetahuan Linawati.
Selain itu, terdapat dugaan dana keluar melalui tarik tunai, ATM serta pemindahbukuan ke rekening pihak lain. Beberapa transaksi disebut mencapai nilai miliaran rupiah.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Shabrina Adfi menyebut hasil investigasi internal menemukan 94 kali mutasi rekening menggunakan metode swap dan 102 transaksi menggunakan slip penyetoran melalui teller, yang menurutnya dilakukan tanpa kehadiran Linawati sebagai pemilik rekening.
Keluarga kemudian semakin curiga setelah dilakukan penelusuran terhadap transaksi.
Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, ditemukan sekitar 40 buku rekening atas nama orang lain, sejumlah ATM, bilyet giro serta dokumen yang tanda tangannya diduga menyerupai tanda tangan Linawati.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar.
Bagaimana rekening nasabah dapat mengalami transaksi berulang dalam jumlah besar apabila pemilik rekening tidak hadir?
Siapa yang membuat instruksi transaksi?
Siapa yang memprosesnya?
Dan bagaimana transaksi tersebut dapat melewati sistem pengawasan internal bank?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena transaksi perbankan pada dasarnya memiliki prosedur, termasuk proses verifikasi dan otorisasi.
Shabrina bahkan menduga perbuatan tersebut tidak dilakukan oleh satu orang saja karena sejumlah transaksi disebut berlangsung melalui mekanisme operasional perbankan.
Namun, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum apabila belum dibuktikan melalui proses penyidikan atau putusan pengadilan.
Kejanggalan mulai terbongkar ketika pada 29 Juli 2022 Linawati hendak mentransfer dana ke rekening di BCA.
Menurut keluarga, ketika itu pihak bank meminta agar dana yang ditransfer tidak sekaligus, melainkan sebagian terlebih dahulu. Namun kemudian transaksi tersebut gagal.
Dari sinilah persoalan mulai terbuka dan keluarga mempertanyakan kondisi sebenarnya dari rekening Linawati.
Setelah dilakukan penelusuran lebih jauh, keluarga mengaku baru mengetahui bahwa sejumlah transaksi telah terjadi tanpa sepengetahuan mereka. Persoalan tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum.
BTN sendiri menyatakan telah melaporkan mantan pegawainya ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Perkara tersebut kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024.
Mantan pegawai BTN itu dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Dengan adanya putusan pidana tersebut, persoalan mengenai dugaan fraud oleh mantan pegawai bank telah memperoleh proses hukum pidana. Namun pertanyaan berikutnya belum selesai. Siapa yang harus mengembalikan dana nasabah?
Keluarga Linawati menyatakan hingga kini dana yang mereka klaim hilang belum kembali secara utuh. Perkara kemudian berlanjut melalui gugatan perdata.
BTN dalam keterangannya menyatakan perkara perdata tersebut masih berjalan. Bank juga menyebut terdapat perbedaan material antara angka Rp17 miliar yang disampaikan keluarga di ruang publik dengan nilai yang tercantum dalam gugatan terbaru.
Menurut BTN, dalam gugatan terbaru nilai pokok yang dituntut sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. BTN menegaskan angka tersebut merupakan dalil pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran perseroan.
Dalam perkara sebelumnya, PN Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 menyatakan gugatan tidak dapat diterima. BTN menyatakan putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan perseroan membayar dana kepada Linawati. Gugatan kemudian kembali diajukan dan proses perdata masih berlangsung.
Sementara itu, keluarga mengatakan biaya hukum yang telah dikeluarkan sudah mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Artinya, persoalan yang bermula dari rekening tabungan tersebut kini telah berjalan sekitar empat tahun dan belum menemukan titik akhir terkait pengembalian dana.
Kasus Linawati menyisakan sejumlah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar soal angka Rp17 miliar atau Rp7,26 miliar.
Jika benar terdapat transaksi yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik rekening, bagaimana transaksi tersebut dapat diproses?
Jika benar terdapat penggunaan dokumen atau tanda tangan yang dipersoalkan nasabah, siapa yang membuat dan memverifikasinya?
Jika terdapat perpindahan dana ke rekening pihak lain, siapa penerima akhirnya?
Dan yang paling penting, sejauh mana sistem pengawasan internal bank mampu mencegah atau mendeteksi transaksi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.
BTN sendiri menyatakan tidak menoleransi fraud dan menegaskan telah mengambil langkah hukum terhadap mantan pegawainya. Bank juga menyatakan akan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila nantinya memerintahkan perseroan melakukan pembayaran.
Di sisi lain, keluarga Linawati masih memperjuangkan pengembalian dana yang mereka klaim sebagai tabungan masa tua.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya soal siapa yang mengambil uang, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai bagaimana transaksi dapat terjadi, bagaimana pengawasan internal bekerja, serta siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab atas kerugian nasabah.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat bergantung pada bukti transaksi, hasil pemeriksaan, serta putusan pengadilan dalam perkara perdata yang kini masih berjalan.





