Pesta Laba Puluhan Triliun, ASNI Ingatkan BCA Jangan Abaikan Jerit Nasabah dan Kepatuhan Hukum

  • Bagikan
Pesta Laba Puluhan Triliun, ASNI Ingatkan BCA Jangan Abaikan Jerit Nasabah dan Kepatuhan Hukum
Pesta Laba Puluhan Triliun, ASNI Ingatkan BCA Jangan Abaikan Jerit Nasabah dan Kepatuhan Hukum

MoneyTalk.id,Jakarta  – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang gemilang. Sepanjang tahun 2025, bank swasta terbesar di Indonesia ini membukukan laba bersih sebesar Rp57,56 triliun, mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,9 persen dibanding perolehan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp54,85 triliun.

​Kendati demikian, di balik capaian laba fantastis tersebut, sejumlah catatan kritis mengiringi dinamika operasional bank. Mulai dari besarnya kewajiban keuangan, risiko kredit, sengketa perpajakan, hingga perlindungan dan keamanan dana nasabah, menuntut tata kelola yang semakin transparan dan akuntabel.

​Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, menyoroti bahwa besarnya keuntungan korporasi perbankan harus berbanding lurus dengan kepatuhan hukum, keadilan sosial, serta perlindungan optimal terhadap dana masyarakat.

“Pertumbuhan laba puluhan triliun rupiah adalah indikator kesehatan korporasi, namun tolok ukur sejati dari sebuah bank besar terletak pada bagaimana mereka menyelesaikan persoalan hukum, menjaga kepatuhan pajak secara transparan, serta memberikan perlindungan absolut terhadap nasabah dari segala bentuk risiko kerugian,” ujar Pamit Andrianto di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

​Berdasarkan laporan keuangan tahun 2025, total aset konsolidasian BCA dan entitas anak mencapai sekitar Rp1.586,8 triliun. Di sisi penghimpunan dana, simpanan nasabah pada perusahaan induk tercatat sebesar Rp1.233,76 triliun. Besarnya dana masyarakat yang dikelola menempatkan faktor kepercayaan publik sebagai pilar utama keberlangsungan bisnis. Dalam hal struktur kewajiban, laporan mencatat utang pajak sekitar Rp3,04 triliun (meningkat dari Rp642,51 miliar pada 2024) serta pinjaman yang diterima sekitar Rp3,25 triliun. Manajemen memastikan bahwa kondisi tersebut diimbangi dengan posisi likuiditas yang solid, di mana rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 310,8 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) di posisi 158,8 persen pada akhir 2025, menunjukkan kapasitas yang memadai dalam memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek maupun panjang.

​Sebagai lembaga intermediasi utama, penyaluran kredit BCA dan entitas anak hingga Desember 2025 mencapai Rp993 triliun atau tumbuh 7,7 persen secara tahunan (year-on-year). Indikator kualitas aset menunjukkan perbaikan yang stabil, dengan Non-Performing Loan (NPL) membaik dari 1,8 persen pada 2024 menjadi 1,7 persen pada 2025, serta rasio Loan at Risk (LAR) yang turun signifikan dari 5,3 persen menjadi 4,8 persen. Meski indikator makroprudensial menunjukkan perbaikan, pengawasan ketat terhadap profil risiko debitur, analisis kelayakan, serta pencadangan yang memadai tetap menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dari potensi guncangan eksternal.

​Catatan publik juga mencakup aspek kepatuhan hukum dan perpajakan. Dokumen resmi Mahkamah Agung mencatat adanya sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara PT Bank Central Asia Tbk dan Direktur Jenderal Pajak. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 5390/B/PK/Pjk/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan BCA dikabulkan, yang sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya dan mengabulkan permohonan banding perseroan secara berkekuatan hukum tetap. Perkara hukum perpajakan antara korporasi besar dan negara mencerminkan kompleksitas regulasi yang memerlukan pengujian yudisial secara transparan tanpa serta-merta diinterpretasikan sebagai indikasi pelanggaran pidana.

​Di tengah digitalisasi perbankan yang masif, keamanan akun dan perlindungan data nasabah menjadi isu yang paling krusial. Terkait isu dugaan pembobolan dana investasi senilai Rp70 miliar yang sempat beredar pada September 2025, pihak BCA telah memberikan klarifikasi resmi bahwa sistem internal terpantau aman, tidak ada kerugian finansial nasabah, serta pihak bank turut mendukung investigasi pada lembaga sekuritas terkait. Namun demikian, ancaman kejahatan siber terus berkembang. Pada Februari 2026, BCA mengeluarkan peringatan kewaspadaan terhadap modus penipuan baru yang mengatasnamakan petugas pajak—di mana pelaku menggunakan teknik screen sharing dan aplikasi palsu untuk membobol akses perbankan korban.

​Pamit Andrianto menekankan bahwa bank BCA tidak boleh hanya berlindung di balik standar kepatuhan administratif semata ketika nasabah menghadapi kendala keamanan atau keluhan pelayanan. “Standar layanan pengaduan maksimal 10 hari kerja untuk kasus kompleks harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Kepercayaan publik dibangun lewat kecepatan investigasi, keterbukaan informasi, serta keberpihakan nyata kepada keamanan aset nasabah,” tegas Pamit.

​Operasional BCA berada dalam kerangka regulasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan LPS hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah. Kendati pencapaian laba bersih Rp57,56 triliun menunjukkan performa bisnis yang sangat kuat, ukuran keberhasilan institusi perbankan modern diukur secara komprehensif: mulai dari tata kelola yang bersih, kepatuhan hukum, manajemen risiko yang pruden, hingga perlindungan konsumen yang berkeadilan. Pada akhirnya, di tengah dinamika ekonomi dan tantangan digital, kepercayaan masyarakat tetaplah aset yang paling bernilai dan tidak tergantikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *