MoneyTalk.id,Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Febrie Adriansyah dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 75/Pidsus-TPK/2026/PN Tipikor Jakarta Pusat. IPW menduga terdapat sejumlah perbuatan yang berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, tetapi hanya dimasukkan dalam uraian dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan alasan jaksa penuntut umum tidak mendakwakan secara tersendiri dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, dan gratifikasi yang menurut IPW tercermin dalam uraian fakta penerimaan uang, saham, serta aset tanah dalam surat dakwaan.
Menurut Sugeng, persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan konstruksi dakwaan dan kemungkinan pengaruhnya terhadap proses pembuktian serta tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
IPW menegaskan, persoalan ini perlu dicermati dalam proses persidangan agar seluruh dugaan tindak pidana yang relevan dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
Dalam siaran persnya, IPW menjelaskan bahwa surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah disusun dalam bentuk kumulatif dan alternatif.
Pada dakwaan pertama primair, terdakwa disebut didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap Tan Kian. IPW menyebut uraian dakwaan itu berkaitan dengan penerimaan uang sebesar SGD 5 juta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pada dakwaan kedua kesatu primair, menurut IPW, jaksa mendakwakan tindak pidana pencucian uang atas penerimaan uang, saham, dan tanah dari sejumlah pihak.
IPW mempertanyakan mengapa dugaan perbuatan yang dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi tersebut tidak turut dirumuskan sebagai dakwaan pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.
“Jaksa penuntut umum bukannya tidak tahu atau kurang cakap,” demikian substansi kritik IPW dalam siaran persnya, Jumat (9/10/2026).
Organisasi tersebut menilai, penguraian perbuatan dalam dakwaan pertama menunjukkan bahwa jaksa memahami konstruksi pemerasan dalam jabatan, tetapi mempertanyakan tidak dicantumkannya dakwaan serupa dalam dakwaan kedua.
IPW juga menyoroti sejumlah penerimaan yang disebut dalam uraian surat dakwaan. Berdasarkan siaran pers Sugeng Teguh Santoso, penerimaan tersebut antara lain saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta uang Rp60 miliar dan aset tanah dari Andy Chandra Tan.
IPW menyebut aset tanah di Cilincing, Jakarta Utara, seluas 9.260 meter persegi dengan nilai sekitar Rp77,07 miliar. Selain itu, disebut pula sejumlah bidang tanah yang berkaitan dengan Hotel The Nyaman di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam siaran pers tersebut, IPW merinci tiga bidang tanah masing-masing seluas 296 meter persegi dengan nilai Rp4,44 miliar, 213 meter persegi senilai Rp3,55 miliar, dan 880 meter persegi senilai Rp12 miliar.
IPW juga menyebut penerimaan uang senilai Rp203,469 miliar dari berbagai pihak.
Menurut IPW, rangkaian penerimaan tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi selain TPPU. Penentuan tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku, serta penilaian pengadilan.
Pencantuman transaksi atau aset dalam uraian dakwaan TPPU tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi tersebut merupakan hasil pemerasan, suap, atau gratifikasi. Unsur tindak pidana dan hubungan antara tindak pidana asal dengan pencucian uang harus dibuktikan sesuai hukum acara yang berlaku.
IPW menilai, apabila dugaan tindak pidana asal tidak dirumuskan secara memadai dalam surat dakwaan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum dalam proses persidangan.
Sugeng berpendapat, kelemahan konstruksi dakwaan dapat menjadi dasar bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan. Salah satu persoalan yang menurut IPW perlu dicermati adalah kemungkinan dakwaan dinilai tidak jelas, tidak lengkap, atau kabur.
Namun, apakah suatu surat dakwaan memenuhi persyaratan hukum atau harus dinyatakan batal demi hukum merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan isi surat dakwaan, ketentuan hukum acara pidana, dan putusan pengadilan. Kritik IPW tidak serta-merta berarti dakwaan tersebut cacat hukum.
IPW meminta masyarakat mengikuti perkembangan persidangan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Menurut organisasi itu, pengawasan publik diperlukan agar proses hukum berlangsung transparan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Menariknya, dalam siaran pers yang sama, IPW juga mengakui bahwa kritik terhadap surat dakwaan tersebut bisa saja keliru.
Sugeng menyatakan, ada kemungkinan jaksa penuntut umum sengaja menyimpan dugaan tindak pidana asal untuk ditangani melalui perkara tersendiri pada tahap berikutnya.
Jika benar demikian, IPW meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas dugaan pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.
IPW turut menyinggung perlunya kejelasan langkah tim sembilan di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagaimana disebut dalam siaran pers tersebut.
Menurut IPW, penjelasan mengenai strategi penanganan perkara diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian di tengah masyarakat mengenai apakah dugaan tindak pidana asal akan ditangani dalam perkara yang sedang berjalan atau melalui perkara terpisah.
Pada akhirnya, IPW meminta agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Organisasi tersebut menilai, seluruh dugaan tindak pidana yang relevan perlu ditangani sesuai hukum agar pertanggungjawaban pidana dapat ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.





