MoneyTalk.id, Jakarta – Transaksi kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat bersamaan dengan penerbitan surat utang Bank Mandiri senilai US$750 juta dengan tingkat bunga awal 7,35% per tahun.
Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah akun X Have Targaryen, @ haye, mengunggah kritik pada 12 Oktober 2026. Unggahan itu mempertanyakan bagaimana bank milik negara memberikan fasilitas kredit yang berkaitan dengan rencana akuisisi saham PT Bayan Resources Tbk, sementara bank tersebut juga menghimpun pendanaan melalui penerbitan surat utang berbunga tinggi.
“Ini dia beli perusahaan pakai duit negara gitu? Bukan cuma pakai duit bank, tapi pakai duit utang bank?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Namun, persoalan ini tidak bisa langsung disimpulkan sebagai penggunaan uang negara untuk membiayai pembelian perusahaan. Ada sejumlah fakta mengenai transaksi kredit, jaminan saham, dan penerbitan surat utang yang perlu dibedakan agar publik memperoleh gambaran utuh.
Berdasarkan pemberitaan Kontan pada 10 September 2026, Bank Mandiri telah menyelesaikan penerbitan instrumen modal tambahan atau Additional Tier 1 (AT1) Capital dalam bentuk perpetual bond senilai US$750 juta.
Instrumen tersebut memiliki tingkat bunga awal 7,35% per tahun. Manajemen Bank Mandiri menyatakan dana hasil penerbitan akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan.
Dalam keterbukaan informasinya, Bank Mandiri menjelaskan penerbitan tersebut ditujukan untuk mendukung kondisi keuangan dan keberlanjutan usaha perseroan. Nilainya disebut kurang dari 20% ekuitas berdasarkan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2026.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dipahami. Pertama, Bank Mandiri menghimpun dana dari investor melalui instrumen pasar modal. Kedua, bank tersebut memberikan fasilitas kredit kepada nasabah korporasi.
Kedua transaksi itu sama-sama berkaitan dengan pengelolaan dana dan risiko perbankan. Akan tetapi, belum ada bukti yang menunjukkan bahwa dana dari penerbitan perpetual bond tersebut secara langsung digunakan untuk membiayai akuisisi saham Bayan.
Artinya, kesamaan waktu dan keterkaitan kedua transaksi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa dana hasil penerbitan surat utang itu mengalir kepada Haji Isam.
Sorotan terhadap Bank Mandiri semakin besar setelah terungkap adanya pengikatan jaminan saham yang berkaitan dengan fasilitas kredit kepada perusahaan terafiliasi dengan Haji Isam.
Berdasarkan pemberitaan Kontan pada 10 Oktober 2026, pemegang saham pengendali PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan sejumlah pemegang saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) menggadaikan saham mereka kepada Bank Mandiri sebagai jaminan fasilitas kredit.
Di JARR, PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan sekitar 7,997 miliar saham atau setara 86,64% saham beredar. Sementara itu, tiga pemegang saham PGUN, yakni PT Araya Agro Lestari, PT Citra Agro Raya, dan PT Baramega Citra Mulia Persada, menggadaikan total sekitar 5,30 miliar saham.
Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meski demikian, nilai pasti fasilitas kredit, rincian persyaratan pinjaman, tingkat bunga kredit, serta tenor pembayaran belum diungkapkan secara terbuka dalam pemberitaan tersebut.
Kondisi inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan, penilaian agunan, dan risiko yang harus dikelola Bank Mandiri sebagai bank milik negara.
Publik berhak mengetahui bagaimana bank menilai kelayakan kredit korporasi berskala besar, terutama ketika jaminannya berupa saham perusahaan terbuka yang harganya dapat berubah tajam di pasar.
Pada saat yang sama, perusahaan milik Haji Isam, PT Jhonlin Baratama, tengah menjalankan rencana pengambilalihan saham Bayan Resources dari pengusaha Low Tuck Kwong dan putrinya, Elaine Low.
Berdasarkan pemberitaan Katadata pada 9 Oktober 2026, Jhonlin Baratama berencana mengambil alih sekitar 10,084 miliar saham Bayan Resources atau setara 30,25% saham beredar. Transaksi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp26,1 triliun.
Namun, pelaksanaan transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan dalam perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).
Nilai transaksi yang besar itu membuat sumber pembiayaan dan kemampuan pembayaran menjadi perhatian penting.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah berapa besar kredit yang diberikan Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama, berapa bagian yang digunakan untuk mendukung akuisisi Bayan, dan bagaimana bank memastikan kewajiban tersebut dapat dilunasi.
Tanpa informasi terperinci mengenai fasilitas kredit dan aliran dananya, publik belum dapat memastikan apakah seluruh transaksi akuisisi dibiayai dengan utang, menggunakan dana internal perusahaan, atau memadukan beberapa sumber pembiayaan.
Karena itu, tudingan bahwa pembelian Bayan sepenuhnya menggunakan uang pinjaman dari bank negara belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Persoalan berikutnya adalah kualitas jaminan kredit. Saham perusahaan terbuka memang dapat dijadikan agunan, tetapi nilai pasarnya tidak selalu stabil.
IDXChannel, dalam pemberitaan 12 Oktober 2026, mengutip analisis yang menyoroti risiko penurunan harga saham JARR dan PGUN sebagai jaminan kredit Bank Mandiri. Penilaian risiko menjadi penting karena harga saham dapat berubah mengikuti kondisi pasar, kinerja perusahaan, dan sentimen investor.
Dalam pemberitaan terpisah, IDXChannel mengulas estimasi nilai saham JARR dan PGUN yang dijaminkan mencapai sekitar Rp73 triliun berdasarkan harga penutupan 8 Oktober 2026. Angka itu merupakan estimasi nilai pasar agunan, bukan jumlah kredit yang telah dipastikan diberikan bank.
Jika diasumsikan fasilitas kredit mencapai Rp26,1 triliun, rasio pinjaman terhadap nilai agunan atau loan-to-value (LTV) secara implisit diperkirakan sekitar 36%. Namun, perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan asumsi, bukan konfirmasi nilai kredit sebenarnya.
Risikonya, nilai agunan bisa turun ketika harga saham terkoreksi. Dalam kondisi pasar yang tertekan, bank dapat menghadapi tantangan untuk menjual saham jaminan pada harga yang diharapkan.
Karena itu, penilaian kredit tidak cukup hanya melihat nilai agunan pada satu tanggal. Bank perlu memperhitungkan kemampuan debitur membayar cicilan atau kewajiban bunga, arus kas perusahaan, kualitas jaminan, dan kemungkinan penurunan harga saham.
Di tengah sorotan tersebut, PT Pradiksi Gunatama Tbk memberikan penjelasan kepada BEI.
Direktur PGUN Tamlikho menyatakan bahwa perusahaan tidak terlibat langsung dalam proses pembahasan, negosiasi, pengajuan, maupun persetujuan fasilitas kredit antara Bank Mandiri dan PT Jhonlin Baratama.
Menurut penjelasan yang diberitakan Bisnis Indonesia pada 12 Oktober 2026, proses kredit dilakukan langsung antara Jhonlin Baratama sebagai debitur dan Bank Mandiri sebagai pemberi fasilitas.
PGUN juga menyatakan tidak memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee, tidak menjaminkan aset perusahaan untuk fasilitas tersebut, dan tidak menerima aliran dana dari kredit dimaksud.
Gadai saham yang menjadi sorotan dilakukan oleh pemegang saham PGUN, bukan berarti aset milik PGUN sebagai badan hukum otomatis menjadi jaminan kredit tersebut.
Penjelasan tersebut penting untuk mencegah anggapan bahwa PGUN sebagai perusahaan terbuka ikut menerima dana atau menanggung seluruh kewajiban kredit Jhonlin Baratama.
Meski begitu, keterkaitan para pemegang saham dan perusahaan afiliasi tetap perlu dijelaskan secara transparan agar investor dapat memahami potensi risiko transaksi pihak berelasi.
Kritik di media sosial juga menyinggung posisi Bank Mandiri sebagai bank milik negara. Pertanyaan mengenai penggunaan dana bank negara memang sah untuk diajukan, tetapi perlu dibedakan antara dana perusahaan perbankan, dana yang dihimpun dari masyarakat, dan belanja langsung dari anggaran negara.
Kredit yang diberikan bank merupakan bagian dari kegiatan intermediasi perbankan. Bank menghimpun dana, mengelola modal, dan menyalurkan pembiayaan berdasarkan pertimbangan kelayakan serta risiko.
Dengan demikian, keberadaan fasilitas kredit dari Bank Mandiri tidak otomatis berarti pemerintah mengeluarkan uang dari APBN untuk membeli saham Bayan.
Namun, karena Bank Mandiri merupakan bank milik negara, risiko kredit yang memburuk tetap menjadi perhatian publik. Kerugian kredit dapat memengaruhi laba dan kekuatan modal bank, sedangkan dampak terhadap negara bergantung pada besarnya kerugian, kondisi keuangan bank, dan konsekuensi akhirnya.
Di sinilah pertanyaan mengenai tata kelola menjadi relevan. Apakah penilaian risiko sudah memadai? Apakah agunan dinilai secara konservatif? Apakah ada pengawasan memadai terhadap transaksi pihak terafiliasi? Dan apakah bank telah membuka informasi yang cukup untuk menjelaskan profil risiko kreditnya?
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan penjelasan resmi, bukan semata-mata berdasarkan kecurigaan.
Untuk menjawab kekhawatiran publik secara menyeluruh, Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan yang proporsional mengenai sejumlah hal.
Pertama, berapa nilai fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama dan bagaimana struktur pembiayaannya?
Kedua, apakah kredit tersebut secara langsung digunakan untuk akuisisi saham Bayan atau untuk tujuan korporasi lainnya?
Ketiga, berapa tingkat bunga, tenor, persyaratan pembayaran, dan mekanisme pengamanan kredit yang diterapkan?
Keempat, bagaimana bank mengukur risiko penurunan harga saham JARR dan PGUN yang menjadi agunan?
Kelima, apakah analisis kemampuan membayar debitur mempertimbangkan volatilitas harga batu bara dan kemungkinan perubahan kebijakan dividen Bayan Resources?
Keenam, bagaimana manajemen memastikan keputusan kredit memenuhi prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan ketentuan regulator?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, jawaban yang transparan dapat membantu memastikan bahwa keputusan bisnis bernilai besar telah melalui proses penilaian risiko yang memadai.
Penerbitan surat utang Bank Mandiri sebesar US$750 juta dengan bunga awal 7,35% dan pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan terafiliasi Haji Isam merupakan dua transaksi yang perlu dianalisis berdasarkan karakteristik masing-masing.
Penerbitan perpetual bond ditujukan untuk memperkuat permodalan Bank Mandiri, sedangkan fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama berkaitan dengan hubungan pembiayaan antara bank dan nasabah korporasi. Belum ada bukti publik yang cukup untuk menyatakan bahwa dana dari surat utang tersebut langsung digunakan untuk membiayai akuisisi Bayan.
Di sisi lain, besarnya transaksi saham Bayan, penggunaan saham JARR dan PGUN sebagai agunan, serta belum terbukanya rincian kredit membuat pengawasan dan transparansi menjadi penting.
Bank Mandiri perlu memastikan bahwa keputusan kredit melindungi kepentingan perusahaan, deposan, pemegang saham, dan pada akhirnya kepentingan publik. Sementara itu, pihak debitur dan perusahaan afiliasi perlu memberikan penjelasan sesuai kewajiban keterbukaan informasi yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transaksi ini bukan hanya apakah akuisisi Bayan dapat diselesaikan, melainkan apakah pembiayaannya dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan tanpa memindahkan risiko secara tidak wajar kepada pihak lain.





