MoneyTalk.id,Jakarta – Sikap sewenang-wenang manajemen Telkom Regional 1 yang diduga memberhentikan pekerjanya hanya secara lisan tanpa kepastian hak kembali menuai gelombang kecaman. Seorang staf administrasi bidang RSME berinisial SP, yang telah mendedikasikan dirinya selama 11 tahun di Telkom Regional 1, diduga diberhentikan secara sepihak dan lisan pada 3 Agustus 2026 lalu. Pemberhentian yang mendadak tersebut terjadi sesaat setelah SP dipanggil ke ruangan Senior Manager RSME. Tanpa adanya surat keputusan tertulis maupun kejelasan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, SP diminta untuk langsung menyudahi pekerjaannya pada hari yang sama.
Praktik pengeluaran pekerja “gaya preman” ini memicu amarah dari Padepokan Hukum Indonesia (PHI). Dalam pernyataan tegasnya pada Selasa (13/10/2026), Ketua Umum PHI, Mus Gaber, mengecam keras pola PHK verbal yang dinilai menindas rakyat kecil dan mengangkangi regulasi ketenagakerjaan di Tanah Air.
”Telkom Regional 1 harus bertanggung jawab penuh dan jangan pernah coba-coba menginjak-injak hak pekerja yang sudah mendedikasikan waktunya selama 11 tahun! Mengeluarkan pekerja belasan tahun hanya dengan modal ucapan lisan tanpa surat resmi dan tanpa kejelasan pesangon adalah bentuk tindakan semena-mena yang sama sekali tidak mencerminkan etika institusi BUMN,” tegas Mus Gaber dengan nada tajam.
Ia menambahkan bahwa perusahaan berplat merah beserta jajaran anak perusahaannya seharusnya memberi teladan dalam penegakan hukum dan keadilan sosial, bukan justru mempertontonkan kesewenang-wenangan terhadap buruh. PHI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap memasang badan memberikan pengawalan hukum secara penuh agar SP mendapatkan seluruh haknya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ironisnya, iktikad baik pihak pekerja yang telah melayangkan dua kali surat somasi secara resmi hingga kini hanya disambut aksi bungkam oleh manajemen Telkom Regional 1. Atas dasar itu, PHI mendesak manajemen Telkom Regional 1 untuk segera menghentikan sikap acuh tak acuh, segera membuka ruang dialog yang transparan, dan menyelesaikan kewajiban finansial serta jaminan sosial pekerja secara adil.
(Hingga berita ini dirilis, pihak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak manajemen Telkom Regional 1). ***





