MoneyTalk.id,Kaltara – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit jumbo senilai Rp759,42 miliar dari PT BRI Agroniaga Tbk (kini Bank Raya) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sebaung Sawit Plantation (SSP). Penanganan perkara ini memasuki babak baru setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan sistematis yang terjadi sejak tahap awal pengajuan pinjaman.
Dua sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TKSD selaku Direktur Utama PT SSP dan BF yang menjabat sebagai Group Head PT BRI Agroniaga. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Oktober 2026, keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan mendalam oleh tim penyidik Kejati Kaltara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji, menjelaskan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan perusahaan yang meminjam dana lalu mengalami gagal bayar. Penyidik menduga kuat bahwa tersangka TKSD secara sengaja menggunakan dokumen yang direkayasa dan disesuaikan saat mengajukan kredit untuk meloloskan pencairan dana bernilai fantastis tersebut.
Sementara itu dari pihak perbankan, tersangka BF dinilai telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Proses analisis kredit diduga tetap dilanjutkan tanpa penilaian objektif dalam Memorandum Analisa Risiko maupun Memorandum Analisa Kredit, sehingga dana fasilitas pinjaman tetap dapat dikucurkan kepada debitur.
Fasilitas kredit jumbo tersebut disalurkan secara bertahap dalam kurun waktu 2017 hingga 2025 melalui beberapa skema pembiayaan. Alokasi dana tersebut mencakup fasilitas untuk KSU Bumi Putra dengan PT SSP sebagai mitra avalis sebesar Rp169,57 miliar, kredit langsung ke PT SSP senilai Rp407,35 miliar, serta kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit sebesar Rp182,5 miliar.
Setelah dana berhasil dicairkan, penyidik menemukan bahwa penggunaannya tidak sesuai dengan business plan yang telah disepakati awal. Alih-alih digunakan untuk operasional dan pembangunan sesuai peruntukan, dana justru disalurkan ke sejumlah perusahaan afiliasi melalui beberapa bilyet giro hingga akhirnya menyebabkan kredit mengalami kemacetan total.
Kejati Kaltara menegaskan bahwa nilai Rp759,42 miliar merupakan total fasilitas kredit yang dikucurkan dan bukan angka kerugian negara final. Saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan pasti terhadap nilai kerugian keuangan negara, sementara penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.





