MoneyTalk.id, Jakarta – Persoalan pinjaman online (pinjol) kembali menjadi perhatian setelah muncul keluhan debitur UangMe yang mengaku kembali ditagih meski sebelumnya telah membayar pelunasan. Di tengah persoalan layanan kepada konsumen tersebut, laporan keuangan PT UangMe Fintek Indonesia juga memperlihatkan perubahan signifikan pada pendapatan dan laba perusahaan.
Salah satu keluhan yang dipublikasikan di Media Konsumen pada 11 Januari 2026 datang dari Ardiansyah, warga Semarang. Ia mengaku telah menyelesaikan tagihan UangMe melalui pembayaran sebesar Rp648.000 pada 2 Juli 2025, tetapi kembali menerima penagihan sekitar Rp700.000 pada Januari 2026.
Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan pencatatan pelunasan, koordinasi penagihan, dan perlindungan konsumen dalam layanan pinjaman daring. Namun, keluhan itu merupakan keterangan seorang pengguna dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa praktik serupa terjadi kepada seluruh debitur UangMe.
Debitur Mengaku Sudah Membayar, Tagihan Muncul Lagi
Dalam pengaduannya, Ardiansyah menceritakan bahwa dirinya pernah menggunakan layanan UangMe pada 2021. Karena mengalami kesulitan keuangan, ia mengaku tidak mampu melunasi pinjamannya pada saat itu.
Pada 25 Juni 2025, ia menerima pengingat penagihan dan kemudian berupaya menyelesaikan kewajibannya. Menurut pengakuannya, jumlah tagihan yang disampaikan saat itu mencapai Rp1.188.336.
Ardiansyah kemudian meminta keringanan pembayaran. Ia menyebut pihak penagih menyampaikan bahwa permintaannya untuk membayar pokok pinjaman sebesar Rp648.000 telah disetujui.
Pembayaran dilakukan pada 2 Juli 2025 melalui virtual account atas nama UangMe. Sekitar satu minggu kemudian, ia mengaku tidak lagi melihat tagihan tersebut di aplikasi.
Persoalan muncul kembali pada 9 Januari 2026 ketika ia menerima telepon penagihan dengan nominal sekitar Rp700.000. Ia mempertanyakan mengapa tagihan kembali ditagihkan setelah sebelumnya dinyatakan selesai berdasarkan pengalamannya.
Keluhan ini penting untuk ditelusuri karena menyangkut akurasi data pembayaran dan komunikasi antara perusahaan dengan mitra penagihan. Meski demikian, penyebab munculnya tagihan kembali perlu diklarifikasi melalui bukti pembayaran, perjanjian keringanan, catatan transaksi, dan tanggapan perusahaan.
Pendapatan Turun, UangMe Masih Mencetak Laba
Di tengah sorotan terhadap layanan pinjol, laporan keuangan PT UangMe Fintek Indonesia tahun buku 2024 yang dipublikasikan perusahaan memperlihatkan penurunan pendapatan, tetapi laba bersih justru meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan laporan keuangan yang diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, berikut perbandingan kinerja perusahaan:
Pendapatan bersih: Rp164,55 miliar pada 2024, turun dari Rp261,53 miliar pada 2023.
Laba kotor: Rp33,75 miliar pada 2024, meningkat dari Rp22,37 miliar pada 2023.
Laba operasional: Rp7,21 miliar pada 2024, naik dari Rp6,67 miliar pada 2023.
Laba bersih tahun berjalan: Rp5,98 miliar pada 2024, meningkat dari Rp1,76 miliar pada 2023.
Data tersebut menunjukkan pendapatan bersih perusahaan turun sekitar 37 persen. Sebaliknya, laba bersih meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, tidak tepat menyebut UangMe mengalami kerugian bersih pada 2024 berdasarkan laporan tersebut. Perusahaan justru membukukan laba bersih hampir Rp6 miliar.
Namun, penurunan pendapatan tetap menjadi hal yang layak dicermati. Pendapatan bersih yang lebih rendah dapat berkaitan dengan perubahan volume bisnis, komposisi pendapatan, atau faktor operasional lainnya. Untuk memastikan penyebabnya, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap catatan laporan keuangan dan penjelasan manajemen.
Laporan keuangan juga mencatat total aset sekitar Rp34,70 miliar pada akhir 2024, turun dari Rp64,60 miliar pada akhir 2023. Total kewajiban turun dari sekitar Rp61,94 miliar menjadi Rp26,06 miliar. Sementara itu, ekuitas meningkat dari Rp2,66 miliar menjadi Rp8,64 miliar.
Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai perubahan posisi keuangan perusahaan. Akan tetapi, penurunan aset maupun kewajiban tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai bukti perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan tanpa melihat komponen transaksi dan penjelasan yang menyertainya.
Berizin OJK, Bagaimana Perlindungan Debiturnya?
UangMe beroperasi melalui PT UangMe Fintek Indonesia. Situs resminya menyatakan perusahaan memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan KEP-4/D.05/2021 tertanggal 6 Januari 2021.
Status berizin dan diawasi OJK merupakan aspek penting dalam legalitas penyelenggara pinjaman daring. Namun, status tersebut tidak berarti setiap keluhan konsumen otomatis tidak beralasan atau seluruh proses penagihan pasti berjalan tanpa kesalahan.
Keluhan mengenai tagihan yang dipersoalkan perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan kronologi masing-masing. Jika konsumen memiliki bukti pelunasan, perusahaan perlu memberikan penjelasan mengenai status kewajiban, dasar penagihan, dan kemungkinan adanya kesalahan pencatatan.
UangMe sendiri menyediakan layanan pelanggan untuk menangani persoalan tagihan, pembayaran, dan keluhan. Kontak yang dicantumkan pada situs resminya adalah telepon 021-5097 5085 dan email cs@uangme.com.
Tanggapan OJK Belum Ditemukan Secara Spesifik
Penelusuran sumber publik belum menemukan pernyataan resmi OJK yang secara khusus membahas keluhan penagihan ulang terhadap debitur UangMe dalam kasus tersebut. Karena itu, tidak tepat menyatakan OJK telah memberikan teguran atau menjatuhkan sanksi kepada perusahaan terkait persoalan ini tanpa dokumen atau keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Secara umum, OJK menerima pengaduan konsumen sektor jasa keuangan dan memiliki mekanisme pengawasan serta penanganan pelanggaran sesuai kewenangannya. Dalam laporan periode 2025, OJK mencatat puluhan ribu pengaduan konsumen dari berbagai sektor jasa keuangan, termasuk industri teknologi finansial. Angka agregat tersebut tidak dapat dianggap sebagai jumlah pengaduan terhadap UangMe secara khusus.
Untuk memperjelas persoalan ini, OJK perlu dimintai keterangan mengenai ada atau tidaknya pengaduan terkait UangMe, tindak lanjut pengawasan yang relevan, serta mekanisme penyelesaian jika konsumen merasa kembali ditagih atas kewajiban yang telah dilunasi.
Pihak UangMe juga perlu memberikan penjelasan atas keluhan yang dipublikasikan, termasuk apakah pembayaran yang disebutkan debitur telah tercatat sebagai pelunasan dan mengapa penagihan kembali dilakukan menurut pengakuan konsumen.
Transparansi Menjadi Kunci
Kasus yang dipublikasikan tersebut memperlihatkan pentingnya sistem pencatatan pembayaran yang akurat dan koordinasi yang baik antara penyelenggara pinjaman daring dengan mitra penagihan.
Bagi debitur, bukti transfer, bukti pelunasan, dan komunikasi tertulis perlu disimpan untuk membantu penyelesaian sengketa. Bagi perusahaan, setiap tagihan yang dipersoalkan perlu ditelusuri berdasarkan data transaksi, bukan hanya mengandalkan informasi dari pihak penagih.
Sementara itu, pengawasan regulator tetap diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan seiring dengan perkembangan industri pinjaman daring.
UangMe tercatat membukukan laba bersih Rp5,98 miliar pada 2024 meski pendapatan turun cukup tajam. Di sisi lain, keluhan individual mengenai penagihan ulang perlu dijawab secara transparan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kualitas layanan perusahaan.
Persoalan utamanya bukan semata-mata apakah perusahaan menghasilkan laba atau rugi, melainkan bagaimana perusahaan memastikan hak konsumen dihormati, pembayaran dicatat dengan benar, dan setiap sengketa tagihan diselesaikan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.




