‎CBA : Prabowo Jangan Muda Rehabilitasi Direksi ASDP

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Uchok Sky Khadafi Direktur eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) minta Presiden Prabowo jangan Mudah keluarkan rehabilitasi ke Direksi ASDP yang sudah di vonis.
‎
‎”Harus mengevaluasi dan menyelidiki secara gabungan bawahannya baik masukan dari auditor negara seperti BPK, Bpkp dan Intelijen Negara,” ucap Uchok Sky Khadafi kepada awak media
‎
‎Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hingga saat ini belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
‎
‎Sumber dari KPK menyatakan masih menunggu dokumen resmi tersebut untuk dapat menindaklanjuti proses hukum secara administratif.
‎
‎“Posisi KPK menunggu, agar keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini dapat segera ditindaklanjuti. Mohon rekan-rekan bersabar,” demikian pernyataan sumber dari lembaga antirasuah tersebut.
‎
‎Temuan KPK dalam Perkara Akuisisi ASDP – PT Jembatan Nusantara
‎
‎KPK kembali memaparkan duduk perkara dan hasil penyidikan kasus ini berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan audit investigatif.
‎
‎Berikut poin-poin temuan resmi KPK:
‎
‎1. Ketergantungan Finansial PT JN Pasca Akuisisi
‎
‎Setelah akuisisi dilakukan, PT JN tidak memperoleh net cash flow sebagaimana diproyeksikan.
‎
‎Sebaliknya, perusahaan justru bergantung pada suntikan dana dari PT ASDP untuk menutup utang dan operasional.
‎
‎2. Berbeda dari Proyeksi Konsultan
‎Kondisi keuangan faktual PT JN bertolak belakang dengan hasil due diligence konsultan, yang semula menggambarkan valuasi perusahaan bernilai tinggi.
‎
‎3. Adanya Pengkondisian dalam Proses Penilaian Valuasi
‎KPK menemukan indikasi pengondisian pada proses valuasi PT JN, baik dalam pendekatan pendapatan maupun aset.
‎
‎4. Rekalkulasi Ulang oleh KPK Menunjukkan Nilai Negatif
‎
‎KPK melakukan penghitungan ulang menggunakan dua metode:
‎
‎Discounted Cash Flow (DCF): nilai saham PT JN minus Rp383 miliar
‎
‎Net Asset Value: nilai saham PT JN minus Rp96,3 miliar
‎
‎Temuan ini menjadi dasar penghitungan kerugian negara.
‎
‎5. Penyimpangan Tata Kelola Akuisisi
‎KPK menemukan beberapa pelanggaran prinsip kehati-hatian dan good corporate governance, di antaranya:
‎
‎-Dokumen strategis dimanipulasi untuk memperlancar akuisisi
‎
‎-Rekomendasi manajemen risiko diabaikan
‎
‎-Dokumen akuisisi dibuat dengan tanggal mundur (backdated)
‎
‎6. Akuisisi Tidak Layak Secara Bisnis
‎Berdasarkan rekalkulasi data aktual, akuisisi dinilai tidak feasible:
‎
‎Internal Rate of Return (IRR): 4,99%
‎
‎WACC: 11,11%
‎
‎Perbedaan ini menunjukkan investasi justru merugikan dan berpotensi memperbesar kerugian di masa depan.
‎
‎Perbuatan Melawan Hukum yang Disangkakan kepada IP (Ira Puspadewi)
‎KPK merinci sejumlah tindakan yang dinilai melanggar hukum, di antaranya:
‎
‎1. Mengubah ketentuan dasar PT ASDP untuk memenuhi syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, lalu mengubah kembali setelah proses dimulai.
‎
‎2.Mengubah RKAP dari rencana pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran.
‎
‎3.Tidak menyusun feasibility study yang memadai.
‎
‎4.Mengabaikan penilaian risiko meski akuisisi berisiko tinggi.
‎
‎Mengondisikan nilai akuisisi bersama beneficial owner PT JN dan meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi.
‎
‎Memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi.
‎
‎Tidak mempertimbangkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, serta utang pajak.
‎
‎Memaksakan akuisisi meski kondisi finansial PT ASDP tidak memungkinkan sehingga harus berutang ke bank.
‎
‎Mengabaikan saran BPKP atas penilaian kapal yang terlalu tinggi.
‎
‎Membeli kapal yang tak layak beroperasi, tidak sesuai standar IMO, tidak diasuransikan, serta berizin belum lengkap.
‎
‎Tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh (oversupply).
‎
‎Mempengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan skenario tertentu.
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎
‎

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *