MoneyTalk.id,Jakarta – Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera membuka penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Desakan ini disampaikan langsung oleh Koordinator ASNI, Pamit Andrianto, menyusul temuan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran BBM senilai Rp1,8 miliar dengan aktivitas operasional sepuluh kapal penumpang milik instansi tersebut.
Adapun kesepuluh kapal yang masuk dalam sorotan ASNI meliputi Kapal Penumpang Batara, Kapal Penumpang Sangaji, Kapal Penumpang Chabing Nusantara, Kapal Penumpang Indra Kemala, Kapal Penumpang Dewandra, Kapal Penumpang Samudra Biru, Kapal Penumpang Sonar 1, Kapal Penumpang Sonar 2, Kapal Penumpang Sonar 3, dan Kapal Penumpang Sonar 4.
Berdasarkan data yang dihimpun ASNI, anggaran BBM sebesar Rp1,8 miliar telah direalisasikan untuk operasional kesepuluh kapal komersial tersebut. Namun, informasi resmi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Angke per 29 November 2022 menunjukkan fakta yang berbeda. Rekapitulasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode Januari hingga September 2022 mencatat bahwa tidak ada sama sekali pengeluaran SPB bagi kapal-kapal UPAP tersebut.
Pamit Andrianto menegaskan bahwa kapal-kapal penumpang yang bersifat komersial wajib memiliki SPB dari Syahbandar sebagai syarat mutlak sebelum berlayar dan dikenakan retribusi. Penerbitan SPB didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Aturan ini merupakan proses pengawasan krusial oleh Syahbandar untuk memastikan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim secara teknis dan administratif.
Mengingat kapal-kapal tersebut tidak mengantongi dokumen berlayar yang sah selama periode anggaran berjalan, ASNI menyimpulkan bahwa realisasi anggaran BBM sebesar Rp1,8 miliar tersebut sangat kuat diduga fiktif. Oleh karena itu, ASNI mendesak pihak Kejagung untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari para pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta pengelola UPAP guna mengungkap kejelasan penggunaan keuangan negara tersebut.





