Said Didu Soroti BUMN Jadi Alat Kekuasaan, Minta Prabowo Wujudkan Reformasi

  • Bagikan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti persoalan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menurutnya selama ini rusak karena perusahaan negara kerap dijadikan alat kekuasaan.

Said Didu menyampaikan pandangan tersebut melalui akun YouTube miliknya pada 25 September 2026. Ia menilai persoalan penggunaan BUMN untuk kepentingan kekuasaan menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu dihentikan.

“Penyebab utama rusaknya BUMN selama ini adalah dijadikannya BUMN sebagai alat kekuasaan dalam berbagai aspek,” kata Said Didu.

Menurut dia, keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk meminta pertanggungjawaban mantan pimpinan BUMN hingga 30 tahun lalu, sekaligus menghentikan praktik menjadikan BUMN sebagai alat kekuasaan, merupakan langkah yang patut didukung.

“Keinginan Presiden @Prabowo untuk meminta pertanggungjawaban mantan pimpinan BUMN sampai 30 tahun lalu dan adanya niat menghentikan BUMN sebagai alat kekuasaan patut didukung,” ujarnya.

Namun, Said Didu kemudian mempertanyakan apakah keinginan tersebut telah terlihat dalam praktik pengelolaan BUMN saat ini.

Pertanyakan praktik di lapangan

Said Didu menilai, meskipun ada pernyataan mengenai upaya memperbaiki BUMN dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang pernah memimpin perusahaan negara, praktik pemanfaatan BUMN untuk kepentingan kekuasaan menurutnya masih terlihat.

“Faktanya? Sampai saat ini kekuasaan masih terlihat terus memanfaatkan BUMN sebagai sumber kenikmatan penguasa dan mantan penguasa,” kata Said Didu.

Ia kemudian menyinggung pengangkatan Silfester Matutina sebagai komisaris pada perusahaan yang berada di lingkungan BUMN.

“Bahkan Silvester Matutina – sang terpidana pun tetap dijadikan komisaris BUMN – serta contoh lainnya,” ujarnya.

Silfester Matutina sebelumnya memang menjadi sorotan publik. Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim pada 18 September 2026, namun kemudian diberhentikan kembali pada 23 September 2026, atau lima hari setelah pengangkatan. Pelindo Jasa Maritim membenarkan adanya perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut.

Silfester juga memiliki perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap dirinya dalam perkara terkait pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Dalam konteks itu, Said Didu meminta agar komitmen Presiden Prabowo terkait pembenahan BUMN tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata.

“Ditunggu langkah nyata Presiden untuk melaksanakan niat baik yang telah diucapkan untuk minta pertanggungjawaban pihak yang merugikan BUMN dan tidak menggunakan BUMN sebagai sumber kenikmatan penguasa,” tegas Said Didu.

Pernyataan Said Didu tersebut pada dasarnya menyoroti dua hal, yakni pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak yang dinilai pernah merugikan BUMN serta penghentian pemanfaatan perusahaan negara untuk kepentingan kekuasaan.

Persoalan tersebut menjadi penting karena BUMN merupakan perusahaan yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, tata kelola, profesionalitas pengurus, serta mekanisme pengangkatan jajaran komisaris dan direksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tuntutan akuntabilitas perusahaan negara.

Pernyataan mengenai kondisi dan tata kelola BUMN tersebut merupakan pandangan serta kritik Muhammad Said Didu yang disampaikan melalui akun YouTube miliknya. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan dari Presiden, pemerintah, Kementerian BUMN, pihak-pihak yang disebut, serta pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *