MoneyTalk.id, Jakarta – Pusat Analisis Anggaran (Center for Budget Analysis / CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kegiatan studi banding Bappeda DKI Jakarta ke Paris, Prancis. Program peningkatan kapasitas pegawai yang diklaim demi mendukung transformasi Jakarta menuju kota global itu dinilai sarat kejanggalan, mulai dari pembengkakan anggaran tiket pesawat, penyimpangan kelas penerbangan, hingga rute kunjungan yang dinilai melenceng dari Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan selisih anggaran yang signifikan dalam pengadaan tiket penerbangan rute Jakarta–Paris (PP) via Dubai untuk 19 orang peserta.
Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, total harga tiket yang dicatatkan mencapai Rp979 juta, atau sekitar Rp51,5 juta per orang untuk kelas ekonomi. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal untuk kelas ekonomi standar.
“Merujuk temuan CBA, harga tiket ini jauh lebih mahal dari kewajaran kelas ekonomi. Bukti dokumen yang bersumber dari FGA Tour & Travel menunjukkan bahwa total riil biaya tiket untuk 19 penumpang tersebut sebenarnya hanya sebesar Rp573 juta,” ujar Jajang dalam keterangannya, minggu (26/09/26).
Tidak hanya soal pembengkakan harga, audit internal dan investigasi lapangan juga menemukan adanya anomali fasilitas penumpang. Terdapat indikasi boarding pass kelas bisnis yang digunakan oleh oknum pejabat dalam penerbangan Jakarta–Paris (PP), namun laporan pertanggungjawaban keuangan tetap dilampirkan sebagai kelas ekonomi.
Selain polemik anggaran transportasi, CBA menyoroti substansi akademis dan administratif dari kegiatan tersebut. Bappeda DKI Jakarta sebelumnya menjadikan Paris sebagai lokus studi banding karena posisinya yang strategis sebagai kota global—yakni peringkat ke-3 dalam Global Cities Index (GCI) dan peringkat ke-4 dalam Global Power City Index (GCPI) tahun 2023.
Kendati demikian, berdasarkan bukti pertanggungjawaban dari pihak Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (MPWK) Universitas Gadjah Mada (UGM), kegiatan tersebut ternyata juga diselenggarakan selama dua hari di Kota Bordeaux.
CBA menilai pemilihan Bordeaux sebagai lokus tambahan merupakan keputusan yang dipaksakan dan menyalahi aturan internal. Pasalnya, Bordeaux terletak sekitar 536 kilometer dari Paris dan bukan merupakan bagian dari wilayah aglomerasi ibu kota Prancis tersebut. Lebih jauh lagi, Bordeaux tidak masuk dalam jajaran 30 besar indeks GCI maupun GCPI.
“Karena tidak berada dalam Top 30 indeks kota global, kunjungan ke Bordeaux tidak memiliki korelasi langsung dengan tema riset dan inovasi daerah. Hal ini secara nyata telah melanggar Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun dan ditetapkan oleh Bappeda sendiri,” tegas Jajang.
Urgensi Pengawasan Anggaran Publik
Studi banding Bappeda DKI Jakarta ini sedianya bertujuan meningkatkan kualitas serta kompetensi teknis pegawai dalam bidang Riset dan Inovasi Daerah, guna menyukseskan Transformasi dan Inovasi Kota Jakarta yang Berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Namun, dengan adanya dugaan ketidaksesuaian rute dan potensi mark-up anggaran miliaran rupiah, CBA mendesak aparat penegak hukum agar segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban demi menjaga akuntabilitas pengelolaan APBD DKI Jakarta.





