MoneyTalk.id,Jakarta – Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur menuai sorotan. Di tengah proses hukum yang berjalan, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) justru mengungkap sejumlah persoalan sistem keselamatan perkeretaapian yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.
Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai, penyidikan kecelakaan tersebut tidak boleh berhenti pada masinis sebagai pihak yang berada di garis depan operasional. Aparat penegak hukum perlu mengusut kemungkinan adanya kelalaian pada level sistem, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam desain, pengujian, pengawasan, dan tata kelola keselamatan perkeretaapian.
Menurut Adib, temuan KNKT mengenai sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melihat persoalan secara menyeluruh, bukan hanya menggunakan pendekatan kesalahan manusia atau human error.
“Kalau hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada orang yang berada di kabin masinis. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan,” kata Adib dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Dosen FISIP Unis tersebut menegaskan, masinis tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti secara hukum melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan. Namun, pertanggungjawaban tersebut tidak boleh menutup kemungkinan adanya kelalaian pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam penyelenggaraan keselamatan transportasi.
“Ini bukan soal membela masinis atau menyalahkan institusi tertentu. Ini soal fairness dalam penegakan hukum. Kalau ada kesalahan manusia, proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” ujarnya.
Adib menyoroti hasil investigasi KNKT yang mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
Faktor tersebut meliputi tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan Bekasi–Bekasi Timur, persoalan komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, serta pelatihan masinis.
Menurutnya, temuan tersebut memperlihatkan bahwa kecelakaan tidak dapat dipahami hanya dari tindakan individu pada saat kejadian. Ada rangkaian sistem dan prosedur yang harus diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh mekanisme keselamatan telah dirancang, diuji, dan diterapkan sesuai standar.
“Kalau persoalan sudah muncul sejak tahapan review design, pengujian, hingga pengoperasian, maka harus ada evaluasi terhadap seluruh mata rantai keselamatan. Tidak cukup hanya melihat apa yang dilakukan masinis beberapa detik sebelum kecelakaan,” katanya.
Ia menilai, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh, mengingat posisi lembaga tersebut dalam fungsi regulasi dan pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian.
Adib menekankan, pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan regulator harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, bukan atas dasar prasangka atau tekanan opini publik.
“Jangan sampai negara hanya mencari pihak yang paling mudah dijangkau secara hukum, sementara persoalan pada level sistem dan tata kelola keselamatan justru tidak dibedah. Kalau memang ada indikasi kelalaian pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, ya harus diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan menjadi tersangka,” tegasnya
Lebih jauh, Adib mengatakan kecelakaan Bekasi Timur harus menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas berlapis dalam sistem keselamatan transportasi nasional.
Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang perlu dilihat peran dan tanggung jawabnya, mulai dari operator kereta api, masinis, pengendali perjalanan, pengelola prasarana, hingga regulator.
Setiap pihak memiliki fungsi berbeda dalam memastikan perjalanan kereta berlangsung aman. Karena itu, penyidikan perlu mengidentifikasi hubungan antara tindakan operasional, kesiapan infrastruktur, prosedur kedaruratan, dan efektivitas pengawasan.
“Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang salah ketika kereta sudah bertabrakan. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kecelakaan seperti ini seharusnya tidak terjadi sejak awal,” ungkapnya.
Adib juga mengingatkan pentingnya memahami hasil investigasi KNKT sesuai mandat kelembagaannya. Investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT bertujuan menemukan faktor penyebab kecelakaan dan merumuskan rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, hasil investigasi keselamatan harus menjadi salah satu bahan penting dalam proses penegakan hukum, tanpa mencampuradukkan rekomendasi teknis dengan penetapan kesalahan pidana.
“Karena itu, hasil KNKT jangan dibaca sepotong. Kalau hanya mengambil bagian tentang pengereman masinis, tetapi mengabaikan persoalan persinyalan, komunikasi, desain dan prosedur keselamatan, maka publik berhak mempertanyakan apakah penyidikan sudah melihat keseluruhan rantai tanggung jawab,” pungkasnya.
Adib berharap, proses hukum kecelakaan kereta di Bekasi Timur dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Selain memberikan kepastian hukum, pengusutan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan setiap kelemahan sistem keselamatan diperbaiki sehingga tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.





