8 November 2026

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

MoneyTalk.id,Jakarta – Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta api di Bekasi Timur menuai sorotan. Di tengah proses hukum yang berjalan, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) justru mengungkap sejumlah persoalan sistem keselamatan perkeretaapian yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh.

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai, penyidikan kecelakaan tersebut tidak boleh berhenti pada masinis sebagai pihak yang berada di garis depan operasional. Aparat penegak hukum perlu mengusut kemungkinan adanya kelalaian pada level sistem, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam desain, pengujian, pengawasan, dan tata kelola keselamatan perkeretaapian.

Menurut Adib, temuan KNKT mengenai sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melihat persoalan secara menyeluruh, bukan hanya menggunakan pendekatan kesalahan manusia atau human error.

“Kalau hasil investigasi KNKT menemukan persoalan pada sistem persinyalan, desain, prosedur, komunikasi dan tata kelola keselamatan, maka penyidikan jangan berhenti pada orang yang berada di kabin masinis. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem tersebut aman sebelum digunakan,” kata Adib dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Dosen FISIP Unis tersebut menegaskan, masinis tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti secara hukum melakukan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan. Namun, pertanggungjawaban tersebut tidak boleh menutup kemungkinan adanya kelalaian pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam penyelenggaraan keselamatan transportasi.

“Ini bukan soal membela masinis atau menyalahkan institusi tertentu. Ini soal fairness dalam penegakan hukum. Kalau ada kesalahan manusia, proses hukum berjalan. Tetapi kalau ada kegagalan sistem, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan sistem tersebut,” ujarnya.

Adib menyoroti hasil investigasi KNKT yang mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan kereta di Bekasi Timur.

Faktor tersebut meliputi tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan Bekasi–Bekasi Timur, persoalan komunikasi dalam kondisi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, serta pelatihan masinis.

Menurutnya, temuan tersebut memperlihatkan bahwa kecelakaan tidak dapat dipahami hanya dari tindakan individu pada saat kejadian. Ada rangkaian sistem dan prosedur yang harus diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh mekanisme keselamatan telah dirancang, diuji, dan diterapkan sesuai standar.

“Kalau persoalan sudah muncul sejak tahapan review design, pengujian, hingga pengoperasian, maka harus ada evaluasi terhadap seluruh mata rantai keselamatan. Tidak cukup hanya melihat apa yang dilakukan masinis beberapa detik sebelum kecelakaan,” katanya.

Ia menilai, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan perlu menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh, mengingat posisi lembaga tersebut dalam fungsi regulasi dan pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian.

Adib menekankan, pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan di lingkungan regulator harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyidikan, bukan atas dasar prasangka atau tekanan opini publik.

“Jangan sampai negara hanya mencari pihak yang paling mudah dijangkau secara hukum, sementara persoalan pada level sistem dan tata kelola keselamatan justru tidak dibedah. Kalau memang ada indikasi kelalaian pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, ya harus diperiksa berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, tentu jangan dipaksakan menjadi tersangka,” tegasnya

Lebih jauh, Adib mengatakan kecelakaan Bekasi Timur harus menjadi momentum untuk menguji akuntabilitas berlapis dalam sistem keselamatan transportasi nasional.

Menurutnya, terdapat sejumlah pihak yang perlu dilihat peran dan tanggung jawabnya, mulai dari operator kereta api, masinis, pengendali perjalanan, pengelola prasarana, hingga regulator.

Setiap pihak memiliki fungsi berbeda dalam memastikan perjalanan kereta berlangsung aman. Karena itu, penyidikan perlu mengidentifikasi hubungan antara tindakan operasional, kesiapan infrastruktur, prosedur kedaruratan, dan efektivitas pengawasan.

“Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang salah ketika kereta sudah bertabrakan. Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab memastikan kecelakaan seperti ini seharusnya tidak terjadi sejak awal,” ungkapnya.

Adib juga mengingatkan pentingnya memahami hasil investigasi KNKT sesuai mandat kelembagaannya. Investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT bertujuan menemukan faktor penyebab kecelakaan dan merumuskan rekomendasi agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, penentuan kesalahan pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, hasil investigasi keselamatan harus menjadi salah satu bahan penting dalam proses penegakan hukum, tanpa mencampuradukkan rekomendasi teknis dengan penetapan kesalahan pidana.

“Karena itu, hasil KNKT jangan dibaca sepotong. Kalau hanya mengambil bagian tentang pengereman masinis, tetapi mengabaikan persoalan persinyalan, komunikasi, desain dan prosedur keselamatan, maka publik berhak mempertanyakan apakah penyidikan sudah melihat keseluruhan rantai tanggung jawab,” pungkasnya.

Adib berharap, proses hukum kecelakaan kereta di Bekasi Timur dapat berjalan secara transparan, objektif, dan menyeluruh. Selain memberikan kepastian hukum, pengusutan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan setiap kelemahan sistem keselamatan diperbaiki sehingga tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.

MoneyTalk.id,Jakarta – Aktivis media sosial Jhon Sitorus mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi secara serius kinerja Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyusul rentetan kecelakaan transportasi, terutama kecelakaan kapal dan kereta api.

Jhon bahkan secara terbuka menyerukan agar Dudy Purwagandhi dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.

“PECAT Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi,” kata Jhon Sitorus dalam pernyataannya di media sosial, Selasa (22/9/2026).

Sorotan Jhon muncul setelah kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026. Kapal rute Surabaya-Banjarmasin tersebut terbalik dan tenggelam di sekitar perairan Masalembo.

KMP Virgo Transport 8 diketahui membawa 243 orang, terdiri dari penumpang dan awak kapal. Dalam perkembangan pencarian yang dilaporkan Reuters pada 18 September, sebanyak 108 orang telah diselamatkan dan sembilan jenazah ditemukan, sementara sembilan orang lainnya masih belum ditemukan.

Peristiwa tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai sistem keselamatan dan pengawasan transportasi laut nasional.

Jhon mempertanyakan mengapa tanggung jawab politik atas berbagai kecelakaan transportasi belum menjadi pembahasan yang lebih besar di tingkat pemerintahan.

“Kenapa Menteri Perhubungan tidak pernah dituntut pertanggungjawabannya atau dipecat oleh Presiden?” ujar Jhon.

Menurutnya, posisi Menteri Perhubungan memiliki tanggung jawab strategis karena kementerian tersebut mengatur kebijakan, regulasi, pengawasan, serta pembinaan sektor transportasi yang menyangkut keselamatan masyarakat.

“Kenapa seolah-olah menteri ini tidak pernah dibahas oleh publik?” katanya.

Ia juga mempertanyakan kinerja Kementerian Perhubungan dalam memastikan standar keselamatan benar-benar dijalankan di lapangan.

“Ada apa dengan @kemenhub151?” ujar Jhon.

Kecelakaan Kereta Api Juga Disorot

Sorotan terhadap Menhub tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan Virgo Transport 8. Sebelumnya, kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 juga menimbulkan korban jiwa.

Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Dudy Purwagandhi menjelaskan kecelakaan yang melibatkan KRL Jakarta-Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek tersebut. Pemerintah menyebut 16 orang meninggal dunia dalam kecelakaan itu.

Rangkaian kecelakaan tersebut membuat isu keselamatan transportasi kembali menjadi perhatian publik.

Namun, penentuan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kecelakaan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan jumlah kecelakaan. Investigasi teknis dan proses hukum tetap diperlukan untuk menentukan faktor penyebab serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Di tengah desakan publik tersebut, Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan memperkuat pengawasan keselamatan pelayaran.

Setelah kecelakaan Virgo Transport 8, Dudy menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pengawasan terhadap kapal dan memastikan persyaratan keselamatan dipenuhi sebelum kapal berlayar.

Dudy juga menyatakan bahwa kapal tidak boleh diberangkatkan apabila persyaratan keselamatannya belum terpenuhi.

“Kalau persyaratan belum terpenuhi, jangan berangkatkan kapal,” demikian arahan Dudy yang dikutip dalam keterangan resmi Kementerian Perhubungan.

Terkait Virgo Transport 8, Dudy juga menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului hasil investigasi dan menyerahkan penyelidikan penyebab kecelakaan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Bahkan, setelah rentetan kecelakaan kapal, Dudy mengganti Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud dan menunjuk Lollan Panjaitan sebagai pelaksana tugas Dirjen Hubla.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa evaluasi internal di lingkungan Kementerian Perhubungan memang dilakukan. Namun, bagi Jhon Sitorus, persoalan yang lebih besar adalah apakah evaluasi tersebut cukup untuk menjawab tuntutan pertanggungjawaban politik di tingkat menteri.

Desakan agar Presiden mengevaluasi bahkan mencopot Menhub pun kini menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai keselamatan transportasi nasional.

Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas setiap kecelakaan, tetapi juga sejauh mana sistem pengawasan transportasi mampu mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

 

Jakarta- Penanganan kasus kecelakaan antara kereta listrik (KRL) dan KA Argo mulai menuai sorotan. Aparat kepolisian dikabarkan mengarah pada penetapan masinis sebagai tersangka. Namun langkah tersebut dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan arah penyelidikan apabila dilakukan sebelum hasil investigasi resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diumumkan.

Pengamat transportasi Milton Daeli menilai, terdapat sejumlah fakta awal yang justru harus didalami lebih jauh, terutama terkait sistem persinyalan kereta.

Berdasarkan informasi yang berkembang dari internal operasional, masinis disebut melihat lampu sinyal dalam posisi hijau atau aman saat kereta melintas.

Jika keterangan itu benar, fokus penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada masinis semata. Polisi diminta menelusuri kemungkinan adanya kegagalan sistem, error persinyalan, miskomunikasi pengatur perjalanan kereta, hingga dugaan kelalaian dalam pengawasan regulator transportasi.

“Kalau masinis menerima sinyal hijau lalu menjalankan kereta sesuai prosedur, pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab atas sistem pengaturan perjalanan kereta? Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai operator di lapangan langsung dijadikan pihak paling bersalah,” kata Milton kepada media, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai, dalam sistem perkeretaapian modern, masinis bekerja berdasarkan instrumen dan sinyal resmi. Karena itu, apabila terjadi dugaan kesalahan pada lampu sinyal atau pengendalian perjalanan kereta, maka penyelidikan harus mengarah pada rantai komando dan sistem pengawasan yang lebih luas.

Milton juga menyinggung kemungkinan adanya tanggung jawab dari regulator, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, apabila nantinya ditemukan adanya persoalan dalam sistem keselamatan maupun pengendalian operasional.

“Kalau investigasi membuktikan sinyal memang hijau, maka arah pemeriksaan semestinya tidak hanya ke operator KAI. Bisa saja ada persoalan pada sistem yang berada dalam pengawasan regulator. Ini harus dibuka secara objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada pencarian tersangka cepat demi meredam tekanan publik. Sebab, kecelakaan transportasi umumnya bersifat kompleks dan melibatkan banyak faktor.

“KNKT dibentuk memang untuk mengurai akar persoalan teknis. Polisi sebaiknya menunggu hasil investigasi KNKT agar penegakan hukum tidak keliru sasaran dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap petugas lapangan,” tegasnya.

Desakan transparansi juga mulai menguat dari berbagai kalangan. Publik dinilai berhak mengetahui apakah insiden tersebut murni human error atau justru ada kegagalan sistem keselamatan yang lebih besar namun selama ini luput dari evaluasi.

“Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi operator kereta api, tetapi juga regulator transportasi nasional, mengingat keselamatan publik menjadi taruhannya,” tutup Milton.