Pengamat Soroti Insiden KRL Bekasi Timur, Minta Polisi Tunggu Hasil KNKT Hindari Kriminalisasi

  • Bagikan

 

Jakarta- Penanganan kasus kecelakaan antara kereta listrik (KRL) dan KA Argo mulai menuai sorotan. Aparat kepolisian dikabarkan mengarah pada penetapan masinis sebagai tersangka. Namun langkah tersebut dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan arah penyelidikan apabila dilakukan sebelum hasil investigasi resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diumumkan.

Pengamat transportasi Milton Daeli menilai, terdapat sejumlah fakta awal yang justru harus didalami lebih jauh, terutama terkait sistem persinyalan kereta.

Berdasarkan informasi yang berkembang dari internal operasional, masinis disebut melihat lampu sinyal dalam posisi hijau atau aman saat kereta melintas.

Jika keterangan itu benar, fokus penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada masinis semata. Polisi diminta menelusuri kemungkinan adanya kegagalan sistem, error persinyalan, miskomunikasi pengatur perjalanan kereta, hingga dugaan kelalaian dalam pengawasan regulator transportasi.

“Kalau masinis menerima sinyal hijau lalu menjalankan kereta sesuai prosedur, pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab atas sistem pengaturan perjalanan kereta? Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai operator di lapangan langsung dijadikan pihak paling bersalah,” kata Milton kepada media, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai, dalam sistem perkeretaapian modern, masinis bekerja berdasarkan instrumen dan sinyal resmi. Karena itu, apabila terjadi dugaan kesalahan pada lampu sinyal atau pengendalian perjalanan kereta, maka penyelidikan harus mengarah pada rantai komando dan sistem pengawasan yang lebih luas.

Milton juga menyinggung kemungkinan adanya tanggung jawab dari regulator, termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, apabila nantinya ditemukan adanya persoalan dalam sistem keselamatan maupun pengendalian operasional.

“Kalau investigasi membuktikan sinyal memang hijau, maka arah pemeriksaan semestinya tidak hanya ke operator KAI. Bisa saja ada persoalan pada sistem yang berada dalam pengawasan regulator. Ini harus dibuka secara objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada pencarian tersangka cepat demi meredam tekanan publik. Sebab, kecelakaan transportasi umumnya bersifat kompleks dan melibatkan banyak faktor.

“KNKT dibentuk memang untuk mengurai akar persoalan teknis. Polisi sebaiknya menunggu hasil investigasi KNKT agar penegakan hukum tidak keliru sasaran dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap petugas lapangan,” tegasnya.

Desakan transparansi juga mulai menguat dari berbagai kalangan. Publik dinilai berhak mengetahui apakah insiden tersebut murni human error atau justru ada kegagalan sistem keselamatan yang lebih besar namun selama ini luput dari evaluasi.

“Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi operator kereta api, tetapi juga regulator transportasi nasional, mengingat keselamatan publik menjadi taruhannya,” tutup Milton.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *