Utang Menggunung, Rugi Rp707 Miliar, Ekuitas Negatif Rp2,13 Triliun: Ada Apa dengan PGN MAS?

  • Bagikan
Utang Menggunung, Rugi Rp707 Miliar, Ekuitas Negatif Rp2,13 Triliun: Ada Apa dengan PGN MAS?
Utang Menggunung, Rugi Rp707 Miliar, Ekuitas Negatif Rp2,13 Triliun: Ada Apa dengan PGN MAS?

MoneyTalk.id, Jakarta – Kondisi keuangan PT Permata Graha Nusantara (PGN MAS), anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), menjadi sorotan serius. Di balik aktivitas bisnis pengelolaan aset, fasilitas, properti, dan jasa konstruksi, perusahaan ini menghadapi tekanan keuangan yang tidak ringan.

Laporan Tahunan 2024 PT Permata Graha Nusantara mengungkap sejumlah angka yang patut menjadi perhatian pemegang saham, pemangku kepentingan, dan publik. Perusahaan membukukan kerugian tahun berjalan sebesar Rp707,38 miliar, dengan total liabilitas mencapai Rp2,99 triliun dan ekuitas negatif Rp2,13 triliun.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesehatan keuangan, efektivitas pengelolaan bisnis, kualitas pengawasan, serta kemampuan manajemen dalam mengendalikan risiko perusahaan.

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena PGN MAS merupakan bagian dari kelompok usaha BUMN yang seharusnya menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian yang dipublikasikan perusahaan, kinerja PGN MAS mengalami tekanan signifikan sepanjang 2024.

Pada 2022, perusahaan mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp109 miliar. Kerugian tersebut berkurang menjadi Rp97,42 miliar pada 2023, tetapi kembali melonjak tajam pada 2024 hingga mencapai Rp707,38 miliar.

Dengan demikian, kerugian perusahaan pada 2024 meningkat lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ironisnya, peningkatan pendapatan usaha tidak mampu menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang semakin dalam.

Pendapatan usaha PGN MAS pada 2024 mencapai Rp604,17 miliar, naik 16,67 persen dibandingkan pendapatan 2023 sebesar Rp517,84 miliar.

Laba kotor juga meningkat dari Rp94,73 miliar menjadi Rp154,15 miliar. Namun, peningkatan tersebut tergerus oleh beban dan kerugian lain yang sangat besar.

Dalam laporan yang sama, perusahaan mencatat pendapatan lainnya bersih negatif Rp801,33 miliar pada 2024, dibandingkan negatif Rp102,64 miliar pada 2023.

Akibatnya, kerugian sebelum pajak membengkak menjadi Rp702,55 miliar, sementara kerugian tahun berjalan mencapai Rp707,38 miliar.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama perusahaan bukan hanya terletak pada kemampuan menghasilkan pendapatan operasional, melainkan juga pada besarnya beban dan penurunan nilai aset yang harus ditanggung.

Persoalan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah struktur kewajiban perusahaan.

Pada akhir 2024, total liabilitas PGN MAS tercatat sebesar Rp2.993,15 miliar atau sekitar Rp2,99 triliun.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan posisi 2023 sebesar Rp2.945,59 miliar.

Yang lebih mencemaskan, liabilitas jangka pendek melonjak dari Rp526,44 miliar pada 2023 menjadi Rp2.957,88 miliar pada 2024.

Kenaikannya mencapai 461,86 persen.

Dalam laporan tahunan, perusahaan menjelaskan bahwa lonjakan tersebut berkaitan dengan perjanjian fasilitas pinjaman KJG kepada PGN senilai Rp2.299,36 miliar yang akan jatuh tempo pada Agustus 2025.

Sementara itu, liabilitas jangka panjang turun drastis dari Rp2.419,15 miliar menjadi Rp35,28 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan reklasifikasi utang jangka panjang menjadi utang jangka pendek.

Artinya, penurunan kewajiban jangka panjang tersebut bukan dengan sendirinya menunjukkan bahwa beban utang telah diselesaikan. Sebagian besar perubahan terjadi akibat perpindahan klasifikasi kewajiban berdasarkan waktu jatuh tempo.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai strategi pengelolaan likuiditas, kemampuan memenuhi kewajiban, serta langkah restrukturisasi yang ditempuh manajemen.

Publik juga perlu mengetahui bagaimana penyelesaian kewajiban yang jatuh tempo pada Agustus 2025, mengingat laporan tahunan 2024 telah menempatkan persoalan tersebut sebagai risiko keuangan yang signifikan.

Laporan tahunan 2024 juga menunjukkan kondisi ekuitas yang semakin memburuk.

Ekuitas PGN MAS tercatat negatif Rp1.328,58 miliar pada 2023. Setahun kemudian, posisi tersebut semakin dalam menjadi negatif Rp2.130,08 miliar.

Dengan kata lain, nilai kewajiban perusahaan jauh melampaui nilai aset bersih yang tercatat.

Pada saat bersamaan, total aset perusahaan justru menyusut dari Rp1.617,01 miliar pada 2023 menjadi Rp863,07 miliar pada 2024, atau turun 46,63 persen.

Penyusutan tersebut terutama dipengaruhi penurunan nilai atau impairment terkait putusan arbitrase KJG.

Kondisi ekuitas negatif dan penurunan aset tersebut menjadi indikator penting yang semestinya mendapat perhatian serius dari pemegang saham dan organ pengawasan perusahaan.

Pertanyaan yang patut diajukan adalah bagaimana strategi pemulihan keuangan disusun, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi ekuitas, serta bagaimana manajemen memastikan keberlangsungan kegiatan usaha tanpa menimbulkan risiko tambahan bagi kelompok usaha PGN.

Sengketa Arbitrase KJG dan Dampaknya terhadap Keuangan PGN MAS

Salah satu persoalan yang berpengaruh besar terhadap kondisi keuangan PGN MAS berkaitan dengan sengketa PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), entitas yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

Pada 18 Juni 2024, Mahkamah Arbitrase Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC) mengeluarkan putusan terkait sengketa KJG dengan Petronas Carigali Muriah Limited (PCML) dan PT PLN.

Dalam putusan tersebut, PCML diwajibkan membayar kepada KJG sebesar US$17,3 juta untuk klaim penghentian kontrak sebelum waktunya, di luar bunga.

Namun, KJG juga diwajibkan membayar biaya hukum dan biaya terkait kepada PCML serta PLN.

Menurut informasi yang dipublikasikan mengenai putusan tersebut, KJG harus membayar biaya hukum dan biaya lainnya kepada PCML sebesar US$5,266 juta, serta kepada PLN sebesar Rp3,6 miliar ditambah biaya awal arbitrase US$286.250.

Sengketa ini memiliki sejarah panjang. KJG sebelumnya mengajukan tuntutan dengan nilai klaim yang jauh lebih besar, berkaitan dengan kewajiban dalam perjanjian transportasi gas dan penghentian kontrak.

Dalam laporan tahunan PGN MAS 2024, dampak penurunan nilai piutang PCML KJG tercatat sebesar Rp916,05 miliar.

Besarnya penurunan nilai tersebut menjadi salah satu faktor utama yang menjelaskan penyusutan aset perusahaan.

Persoalan ini sekaligus menimbulkan kebutuhan untuk mengevaluasi bagaimana risiko kontrak, pengelolaan piutang, dan strategi mitigasi sengketa bisnis dijalankan oleh manajemen.

Di luar persoalan keuangan, PGN MAS juga pernah menjadi sorotan dalam pemberitaan mengenai pengadaan jasa di lingkungan Kementerian BUMN.

Pada September 2023, Law-Justice memberitakan dugaan kejanggalan dalam proses tender yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT Permata Graha Nusantara.

Dalam pemberitaan tersebut, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menyoroti pola kemenangan perusahaan tertentu dalam sejumlah tender pengadaan.

Permata Graha disebut memenangkan tender empat kali berturut-turut hingga 2021.

Jajang mempertanyakan proses pengadaan yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan, termasuk persoalan kualifikasi perusahaan dan pola persaingan dalam tender.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya pengaturan pemenang serta potensi konflik kepentingan.

Pemberitaan yang sama juga menyebut adanya denda sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan Permata Graha akibat keterlambatan pengerjaan proyek berdasarkan laporan tahunan Kementerian BUMN 2021.

Persoalan ini patut menjadi bahan evaluasi mengenai kepatuhan terhadap persyaratan tender, kualitas pelaksanaan kontrak, serta efektivitas sistem pengawasan internal perusahaan.

Apakah seluruh catatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui audit dan perbaikan tata kelola? Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka oleh manajemen.

Persoalan pelaksanaan proyek juga kembali muncul dalam pemberitaan pada September 2026.

Media Bait Cerita pada 8 September 2026 memberitakan dugaan mangkraknya pekerjaan struktur pagar dan pembangunan pos sekuriti untuk proyek Annex Batam milik PT Pertamina Trans Kontinental.

Proyek tersebut dikelola oleh PT Permata Graha Nusantara dan menunjuk PT Surya Cipta LED sebagai pelaksana pekerjaan.

Berdasarkan pemberitaan tersebut, pekerjaan yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Nomor 041801.PK/MAS-OPR/LG.01.01/2025 ditargetkan selesai pada 26 Februari 2026.

Namun, proyek tersebut dilaporkan belum tuntas dan memunculkan persoalan mengenai pertanggungjawaban pekerjaan.

Pemberitaan itu juga menyinggung kondisi material proyek yang disebut mulai hilang.

Informasi tersebut memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status kontrak, progres pekerjaan, pengawasan lapangan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaksanaan.

Bila persoalan tersebut terbukti, manajemen perlu menjelaskan langkah korektif yang telah dilakukan, termasuk evaluasi terhadap kontraktor dan mekanisme pengamanan aset.

Rangkaian persoalan tersebut menempatkan kualitas tata kelola PGN MAS sebagai salah satu hal yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam perusahaan yang menjadi bagian dari kelompok usaha BUMN, tanggung jawab manajemen tidak berhenti pada pencapaian target pendapatan.

Direksi memiliki tanggung jawab mengelola risiko, memastikan efektivitas operasional, menjaga kesehatan keuangan, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, dewan komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan.

Ketika perusahaan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah, memiliki kewajiban hampir Rp3 triliun, serta mencatat ekuitas negatif lebih dari Rp2 triliun, evaluasi terhadap efektivitas pengawasan menjadi hal yang wajar dan diperlukan.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai kondisi PGN MAS, terutama terkait penyebab kerugian yang membengkak, penyelesaian kewajiban jangka pendek, dampak sengketa arbitrase, serta perkembangan proyek-proyek yang menghadapi persoalan.

Manajemen juga perlu menjelaskan apakah telah dilakukan audit khusus terhadap transaksi yang berisiko tinggi, bagaimana tindak lanjut atas temuan pengawasan, dan apakah terdapat perubahan kebijakan untuk mencegah terulangnya persoalan serupa.

Apabila terdapat indikasi penyimpangan yang didukung bukti, mekanisme pemeriksaan internal maupun aparat penegak hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika persoalan yang muncul merupakan akibat risiko bisnis dan keputusan korporasi yang sah, manajemen tetap berkewajiban menjelaskan dasar pengambilan keputusan serta langkah pemulihannya.

Pada akhirnya, persoalan PGN MAS bukan hanya menyangkut angka-angka dalam laporan keuangan. Ini juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset, kepercayaan pemegang saham, dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga nilai ekonomi yang berada dalam kelompok usaha BUMN.

Dengan kondisi keuangan yang tercermin dalam laporan tahunan 2024 dan berbagai persoalan operasional yang menjadi perhatian publik, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PGN MAS menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *