MoneyTalk.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perdebatan mengenai mekanisme pemberhentian Wakil Presiden di tengah masa jabatan.
Politikus Partai Demokrat Rommi Irawan menilai, setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, terdapat ruang konstitusional untuk membicarakan kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme pemakzulan.
MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Rommi mempertanyakan anggapan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket sehingga apabila salah satu diberhentikan, maka yang lainnya otomatis ikut lengser.
“Presiden Soeharto lengser, Gus Dur juga lengser. Kenapa kalau Wakil Presiden dilarang lengser? Kalau alasannya karena Presiden dan Wakil Presiden satu paket, pertanyaannya, ketika Presiden dilengserkan, kenapa Wakil Presiden Pak Habibie dan Wakil Presiden Megawati tidak ikut lengser? Padahal mereka juga satu paket,” kata Rommi di akun X (Twitter), Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan mekanisme konstitusi, bukan semata-mata berdasarkan pemahaman bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan.
UUD 1945 memang menyebut Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan. Namun, Pasal 7A juga secara eksplisit mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Frasa “dan/atau” tersebut menjadi salah satu dasar konstitusional bahwa mekanisme pemberhentian dapat ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya, tergantung perkara dan pembuktian yang ada.
Namun, pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan begitu saja oleh MPR. Mekanismenya harus melalui tahapan konstitusional.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum atau mengenai tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, apabila persoalan syarat pendidikan Gibran hendak dijadikan dasar pemberhentian, isu utamanya bukan sekadar apakah MK menemukan atau tidak menemukan dokumen ijazah dalam perkara PHPU tersebut.
Putusan MK 6 Oktober 2026 justru menyatakan perkara yang diajukan tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK juga menyatakan persoalan keterpenuhan syarat calon merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai syarat calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, pernyataan bahwa MPR “bisa memakzulkan Gibran” harus dipahami sebagai kemungkinan melalui prosedur Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan berarti MPR dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden hanya berdasarkan putusan MK dalam perkara PHPU tersebut.
Sekretariat Jenderal MPR sebelumnya juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan tidak dilakukan secara langsung oleh MPR. Proses dimulai dari DPR, kemudian diperiksa MK, dan apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, barulah MPR mengambil keputusan melalui sidang paripurna.
Perdebatan mengenai posisi Wakil Presiden juga berkaitan dengan pengalaman sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ketika Presiden Soeharto berhenti pada 1998, Wakil Presiden B.J. Habibie kemudian menggantikan posisi Presiden. Demikian pula setelah Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan pada 2001, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian naik menjadi Presiden.
Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa pergantian Presiden tidak secara otomatis berarti jabatan Wakil Presiden ikut berakhir. Begitu pula secara tekstual, UUD 1945 menggunakan rumusan “Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 7A.
Di sisi lain, kasus Gibran memiliki persoalan hukum yang berbeda. MK telah menemukan fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA, tetapi MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan.
Karena itu, apabila isu tersebut hendak dibawa ke proses pemberhentian, diperlukan langkah politik dan hukum melalui DPR serta pemeriksaan MK sesuai mekanisme konstitusi.
Perdebatan selanjutnya bukan lagi semata-mata mengenai apakah Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket, melainkan bagaimana konstitusi mengatur kemungkinan pemberhentian salah satu dari keduanya dalam masa jabatan.





