6 November 2026

Rommi Irawan

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus Partai Demokrat Rommi Irawan menyindir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan menyarankan agar putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mengikuti program Kejar Paket C untuk memperoleh ijazah setara SMA.

Sindiran tersebut disampaikan Rommi melalui akun media sosial X, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.

“Coba Gibran daftar Kejar Paket C. Agar bisa dapat ijazah SMA.Tapi maaf… Sekarang harus rajin belajar ya, sebelum ujian. Jangan malas, seperti dulu lagi…” tulis Rommi, Sabtu (31/10/2026).

Pernyataan tersebut bernada sindiran terhadap polemik riwayat pendidikan Gibran yang kembali menjadi sorotan setelah MA mengeluarkan putusan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonannya dalam Pilpres 2024.

Putusan MA tersebut memicu perdebatan politik dan hukum mengenai administrasi pendidikan Gibran serta konsekuensinya terhadap pencalonan dan jabatan sebagai Wakil Presiden.

Program Kejar Paket C sendiri merupakan pendidikan kesetaraan pada jenjang SMA atau sederajat. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak menempuh atau tidak menyelesaikan pendidikan formal SMA/MA/SMK, tetapi ingin memperoleh pengakuan pendidikan setara melalui jalur nonformal.

Penyelenggaraannya dilakukan melalui satuan pendidikan nonformal, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang memenuhi ketentuan pemerintah. Peserta harus mengikuti proses pembelajaran dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, pendidikan kesetaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 26 mengatur pendidikan nonformal, termasuk pendidikan kesetaraan, sebagai jalur pendidikan yang dapat diakui setara dengan pendidikan formal setelah memenuhi persyaratan.

Sindiran Rommi pun menambah panjang polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran. Persoalan ini bukan hanya menjadi perdebatan mengenai administrasi pendidikan, tetapi juga berkembang menjadi pertanyaan publik tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, putusan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan harus dibedakan dari keputusan mengenai pemberhentian atau pengakhiran jabatan Wakil Presiden.

Konsekuensi terhadap jabatan tersebut memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

MoneyTalk.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali membuka perdebatan mengenai mekanisme pemberhentian Wakil Presiden di tengah masa jabatan.

Politikus Partai Demokrat Rommi Irawan menilai, setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, terdapat ruang konstitusional untuk membicarakan kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden melalui mekanisme pemakzulan.

MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Rommi mempertanyakan anggapan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket sehingga apabila salah satu diberhentikan, maka yang lainnya otomatis ikut lengser.

“Presiden Soeharto lengser, Gus Dur juga lengser. Kenapa kalau Wakil Presiden dilarang lengser? Kalau alasannya karena Presiden dan Wakil Presiden satu paket, pertanyaannya, ketika Presiden dilengserkan, kenapa Wakil Presiden Pak Habibie dan Wakil Presiden Megawati tidak ikut lengser? Padahal mereka juga satu paket,” kata Rommi di akun X (Twitter), Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan mekanisme konstitusi, bukan semata-mata berdasarkan pemahaman bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan.

UUD 1945 memang menyebut Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan. Namun, Pasal 7A juga secara eksplisit mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Frasa “dan/atau” tersebut menjadi salah satu dasar konstitusional bahwa mekanisme pemberhentian dapat ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya, tergantung perkara dan pembuktian yang ada.

Namun, pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan begitu saja oleh MPR. Mekanismenya harus melalui tahapan konstitusional.

Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum atau mengenai tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, apabila persoalan syarat pendidikan Gibran hendak dijadikan dasar pemberhentian, isu utamanya bukan sekadar apakah MK menemukan atau tidak menemukan dokumen ijazah dalam perkara PHPU tersebut.

Putusan MK 6 Oktober 2026 justru menyatakan perkara yang diajukan tidak dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir ketika ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK juga menyatakan persoalan keterpenuhan syarat calon merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai syarat calon presiden dan wakil presiden.

Karena itu, pernyataan bahwa MPR “bisa memakzulkan Gibran” harus dipahami sebagai kemungkinan melalui prosedur Pasal 7A dan 7B UUD 1945, bukan berarti MPR dapat langsung memberhentikan Wakil Presiden hanya berdasarkan putusan MK dalam perkara PHPU tersebut.

Sekretariat Jenderal MPR sebelumnya juga menjelaskan bahwa proses pemakzulan tidak dilakukan secara langsung oleh MPR. Proses dimulai dari DPR, kemudian diperiksa MK, dan apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, barulah MPR mengambil keputusan melalui sidang paripurna.

Perdebatan mengenai posisi Wakil Presiden juga berkaitan dengan pengalaman sejarah ketatanegaraan Indonesia. Ketika Presiden Soeharto berhenti pada 1998, Wakil Presiden B.J. Habibie kemudian menggantikan posisi Presiden. Demikian pula setelah Presiden Abdurrahman Wahid diberhentikan pada 2001, Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian naik menjadi Presiden.

Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa pergantian Presiden tidak secara otomatis berarti jabatan Wakil Presiden ikut berakhir. Begitu pula secara tekstual, UUD 1945 menggunakan rumusan “Presiden dan/atau Wakil Presiden” dalam Pasal 7A.

Di sisi lain, kasus Gibran memiliki persoalan hukum yang berbeda. MK telah menemukan fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya dokumen ijazah atau diploma yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA, tetapi MK tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan.

Karena itu, apabila isu tersebut hendak dibawa ke proses pemberhentian, diperlukan langkah politik dan hukum melalui DPR serta pemeriksaan MK sesuai mekanisme konstitusi.

Perdebatan selanjutnya bukan lagi semata-mata mengenai apakah Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket, melainkan bagaimana konstitusi mengatur kemungkinan pemberhentian salah satu dari keduanya dalam masa jabatan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus Partai Demokrat Rommi Irawan menyoroti dinamika politik dan sejarah konflik di Aceh. Ia mengingatkan pentingnya menjaga persatuan masyarakat Aceh dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah berbagai upaya yang dinilainya berpotensi memecah belah masyarakat.

Rommi mengatakan, praktik adu domba terhadap masyarakat Aceh bukanlah fenomena baru. Menurut dia, sejak dahulu upaya memecah persatuan masyarakat Aceh selalu muncul dengan berbagai bentuk dan kepentingan.

“Sejak zaman dulu, adu domba selalu dilakukan untuk merusak persatuan Aceh,” kata Rommi Irawan, Senin (17/8/2026).

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai dukungan masyarakat Aceh terhadap NKRI. Rommi menyebut kelompok kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pendukungnya hanya merupakan sebagian dari masyarakat Aceh, sementara mayoritas lainnya tetap memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

“Kombatan GAM dengan pendukung hanya 20 persen. Delapan puluh persen rakyat Aceh adalah NKRI, beserta keluarga besar kami di Aceh,” ujarnya.

Rommi kemudian merujuk pada hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 sebagai salah satu indikator politik yang menurutnya dapat menjadi gambaran mengenai pilihan masyarakat Aceh dalam sistem demokrasi Indonesia.

Menurut dia, masyarakat Aceh memiliki sejarah panjang dalam menghadapi konflik dan berbagai persoalan politik. Karena itu, pengalaman masa lalu seharusnya menjadi pelajaran agar masyarakat tidak kembali terjebak dalam konflik yang dapat merusak persaudaraan.

Dalam pernyataannya, Rommi juga mengaitkan sejarah konflik Aceh dengan berbagai bencana besar yang pernah terjadi di wilayah tersebut.

“Ingat gempa, tsunami, banjir. Puluhan tahun perang saudara, Tuhan murka,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan keagamaan dan interpretasi pribadi Rommi terhadap rangkaian tragedi yang pernah terjadi di Aceh. Hubungan sebab-akibat antara bencana alam dan murka Tuhan sendiri merupakan persoalan keyakinan dan tidak dapat dipastikan sebagai fakta ilmiah.

Aceh memang memiliki sejarah panjang konflik bersenjata yang melibatkan Pemerintah Indonesia dan GAM sebelum berakhir melalui proses perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 2005.

Rommi mengajak masyarakat untuk tidak kembali membuka ruang bagi konflik dan perpecahan. Menurutnya, persatuan masyarakat Aceh serta komitmen terhadap NKRI harus tetap dijaga agar pengalaman pahit masa lalu tidak terulang.

Ia menekankan bahwa masyarakat Aceh memiliki peran penting dalam menjaga kedamaian dan persatuan nasional. Perbedaan pilihan politik, menurutnya, semestinya tidak menjadi alasan untuk memecah hubungan persaudaraan yang telah terbangun.

Pernyataan Rommi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa sejarah konflik Aceh masih memiliki sensitivitas tersendiri. Karena itu, setiap narasi mengenai masa lalu Aceh perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kembali ketegangan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, bencana seperti gempa bumi, tsunami dan banjir merupakan fenomena alam yang memiliki penjelasan ilmiah. Sementara penafsiran mengenai bencana sebagai bentuk murka Tuhan berada dalam ranah keyakinan masing-masing.

Pesan utama yang disampaikan Rommi adalah pentingnya mengambil pelajaran dari sejarah Aceh, menjaga persatuan masyarakat, serta menghindari segala bentuk politik adu domba yang berpotensi mengganggu perdamaian.

MoneyTalk.id,Jakarta – Kebijakan pemerintah terhadap pendanaan riset dan inovasi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menjadi sorotan. Politikus Partai Demokrat Rommi Irawan mempertanyakan kondisi anggaran penelitian yang menurutnya terus mengalami penurunan sejak Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Rommi mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi para ilmuwan yang bekerja di BRIN. Menurut dia, banyak peneliti memiliki kompetensi tinggi dan menghasilkan penelitian yang penting bagi kepentingan Indonesia.

“Ilmuwan di BRIN, bukan sembarangan,” kata Rommi Irawan, Sabtu (8/8/2026).

Ia kemudian menceritakan pengalaman pribadinya mengenai dua orang sahabat yang menurutnya merupakan ilmuwan dengan keahlian khusus di bidang pertanian nuklir dan listrik nuklir.

“Ada dua sahabat, ahli di pertanian nuklir dan listrik nuklir. Memang dari SMP sangat cerdas,” ujarnya.

Menurut Rommi, kualitas sumber daya manusia di BRIN semestinya mendapatkan dukungan anggaran yang memadai. Ia menilai keterbatasan pendanaan berpotensi menghambat penelitian strategis yang dibutuhkan Indonesia.

Rommi bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

“Sejak Mak Banteng Ketua Dewan Pengarah, anggaran BRIN terus turun,” kata Rommi.

Ia juga mengklaim proposal penelitian yang diajukan para ilmuwan semakin sulit mendapatkan persetujuan.

“Proposal penelitian mereka sulit disetujui. Padahal mereka meneliti untuk Indonesia,” lanjutnya.

Pernyataan Rommi tersebut menjadi sorotan karena BRIN merupakan lembaga yang memiliki posisi strategis dalam pengembangan riset dan inovasi nasional. BRIN dibentuk untuk mengintegrasikan berbagai aktivitas penelitian pemerintah dan menjadi salah satu institusi utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.

Di sisi lain, persoalan anggaran BRIN memang sempat menjadi pembahasan di parlemen. Pada 2025, BRIN mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp4,63 triliun, termasuk peningkatan signifikan untuk program riset dan inovasi.

Sementara itu, BRIN pada awal 2026 menyatakan memiliki sejumlah alokasi anggaran untuk mendukung program riset dan inovasi. Salah satunya, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi mengelola anggaran sekitar Rp391,9 miliar untuk pendanaan riset, kolaborasi, dan kegiatan terkait.

Sebelumnya, Kepala BRIN juga pernah menyatakan bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan lembaganya lebih menyasar biaya operasional dan manajemen, bukan kegiatan penelitian. BRIN menyebut tidak ada penelitian yang tertunda akibat kebijakan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Rommi Irawan, melontarkan kecurigaan keras terhadap arah kebijakan dan manuver bisnis di tubuh Agrinas. Ia mempertanyakan apakah ada “gerombolan” lama pemain impor beras dan gula yang kini beralih sektor setelah ruang impor pangan makin diperketat.

Menurut Rommi, jangan sampai setelah tidak lagi leluasa bermain di komoditas beras dan gula, para pemain lama itu justru berpindah haluan ke sektor otomotif dengan skema impor mobil pikap dari luar negeri.

“Apa jangan-jangan yang dulu main impor beras dan gula, sekarang pindah ke impor mobil pikap? Kalau ini benar, bahaya bagi masa depan industri kita,” ujar Rommi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Rommi menegaskan, kebutuhan kendaraan niaga seperti mobil pikap memang tinggi, terutama untuk mendukung sektor UMKM, pertanian, dan distribusi logistik di berbagai daerah. Namun, ia menilai kebutuhan itu seharusnya menjadi peluang emas membangun industri otomotif nasional, bukan malah membuka keran impor.

Ia menyinggung besarnya potensi serapan tenaga kerja jika pemerintah serius mengembangkan produksi kendaraan niaga ringan di dalam negeri.

“Lulusan SMK kita ratusan ribu setiap tahun. Industri otomotif bisa jadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja. Kenapa tidak dorong produksi dalam negeri? Kenapa harus impor?” tegasnya.

Menurutnya, penguatan industri otomotif nasional akan berdampak sistemik: dari manufaktur komponen, perakitan, hingga jaringan bengkel dan suku cadang.

Rommi juga menyoroti kebutuhan transportasi di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Ia menilai kendaraan yang paling relevan untuk daerah tersebut bukan sekadar pikap impor, melainkan kendaraan roda tiga yang tangguh, murah, dan mudah dirawat.

“Daerah 3T itu butuh kendaraan yang sesuai kondisi geografis. Roda tiga produksi dalam negeri bisa jadi solusi. Ini bisa jadi proyek nasional pemberdayaan industri kecil dan menengah,” katanya.

Ia menilai, jika kebijakan impor kembali dibuka lebar, maka yang diuntungkan hanya segelintir importir, sementara industri dalam negeri kembali terpinggirkan.

Rommi meminta pemerintah membuka secara transparan rencana dan skema pengadaan kendaraan niaga tersebut. Ia juga mendorong adanya audit menyeluruh agar tidak terjadi pola lama: komoditas berganti, tetapi aktornya tetap sama.

“Jangan sampai hanya ganti barang impor, tapi orang-orangnya itu-itu juga. Negara ini butuh keberpihakan pada produksi nasional, bukan sekadar pergantian komoditas impor,” ujarnya.

Ia menegaskan, momentum ini seharusnya menjadi titik balik untuk memperkuat industri otomotif nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan membuka lapangan kerja besar-besaran bagi generasi muda.

“Kalau kita serius, industri otomotif bisa menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Tapi kalau yang dipilih impor, ya yang tumbuh hanya rekening segelintir orang,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Rommi Irawan, meminta Dewan Pers turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap seorang reporter CNN Indonesia yang dinilai telah menyebarkan informasi menyesatkan (hoaks) di tengah kondisi tanggap darurat pascabencana.

Menurut Rommi, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika jurnalistik, melainkan berpotensi sangat berbahaya karena dapat memicu kebencian, kepanikan, dan perpecahan di saat seluruh elemen bangsa sedang berjibaku membantu para korban bencana.

“Ini bukan soal kritik atau perbedaan sudut pandang. Ini soal kemanusiaan. Di saat rakyat sedang menderita, ada wartawan yang justru menyebarkan informasi tidak benar dan memantik kebencian,” tegas Rommi dalam pernyataannya, Selasa (22/12/2025).

Rommi menilai, konten yang disebarkan oleh reporter tersebut telah mencederai semangat gotong royong. Padahal, di lapangan, relawan, aparat, tenaga medis, hingga masyarakat sipil tengah bekerja tanpa lelah mengevakuasi korban, mendistribusikan logistik, dan memulihkan kondisi pascabencana.

“Semua pihak sedang berpacu dengan waktu. Ada nyawa yang dipertaruhkan. Tapi justru muncul narasi sesat yang mengaburkan fakta dan menimbulkan kebencian. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan hoaks, terlebih dalam situasi darurat nasional.

Rommi juga menyinggung sikap reporter yang bersangkutan yang dinilai justru bermain drama di ruang publik, termasuk menampilkan emosi berlebihan dan “nangis bombay” setelah mendapat kritik keras dari masyarakat.

“Alih-alih mengklarifikasi secara jujur dan profesional, yang muncul justru drama. Ini memperlihatkan ketidakdewasaan dalam menjalankan profesi wartawan,” kata Rommi.

Menurutnya, sikap tersebut semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap media arus utama.

Rommi secara tegas meminta Dewan Pers untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar dilakukan pemeriksaan etik dan pemberian sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Kalau Dewan Pers membiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Ke depan, siapa pun bisa menyebar hoaks lalu berlindung di balik label pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan etika jurnalistik justru penting untuk menjaga marwah pers itu sendiri agar tetap dipercaya publik.

Di akhir pernyataannya, Rommi mengajak masyarakat untuk tidak terpancing provokasi dan tetap fokus pada solidaritas kemanusiaan.

“Jangan biarkan hoaks dan drama mengalihkan perhatian kita. Yang utama sekarang adalah menolong korban, menyembuhkan luka, dan membangun kembali harapan,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas di media sosial, dengan banyak pihak mendesak agar media lebih bertanggung jawab dan mengedepankan empati di tengah tragedi kemanusiaan.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus Demokrat Rommi Irawan melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pendukungnya. Melalui akun media sosialnya, Rommi menyinggung soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia maksimal calon presiden yang disebutnya sebagai “putusan Paman MK” dan menuduh ada skenario politik yang menguntungkan Gibran.

“Pak @prabowo, rakyat tidak lupa. Sandera keputusan Paman MK, soal batas usia maksimal capres. Begitu koalisi umumkan Cawapres, besoknya MK putuskan menolak,” tulis Rommi dalam unggahannya, Selasa (2/12/2025).

Unggahan itu mengarah pada kontroversi lama seputar perubahan batas usia minimal capres-cawapres pada tahun politik 2023, yang memungkinkan Gibran maju dalam Pilpres 2024. Meski putusan MK terkait batas maksimal usia capres akhirnya ditolak, Rommi menilai ritme keputusan MK itu mencurigakan dan sarat motif politik.

Kritik Rommi tak berhenti pada isu hukum dan politik nasional. Ia juga menantang para pendukung Gibran yang menurutnya kerap menyerang lawan politik di media sosial.

“Pendukung Gibran nantang WAR? Gw ladenin,” tulisnya.

Ia bahkan menyebut mereka sebagai “curut”, istilah yang menandakan penilaian merendahkan. Ungkapan itu langsung menjadi sorotan karena menunjukkan eskalasi konflik verbal yang semakin personal di antara elit dan simpatisan politik.

Yang membuat pernyataan Rommi makin tajam adalah ketika ia menyinggung dua tokoh besar: mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Moeldoko.

“Sekelas JKW, Moeldoko begal partai, gw lawan. Apalagi curut pendukung Gibran,” katanya.

Pernyataan itu merujuk pada kisruh internal Partai Demokrat pada 2021, ketika Moeldoko dituding melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan partai melalui Kongres Luar Biasa Deli Serdang. Walau pada akhirnya MK menolak pengesahan kubu Moeldoko, memori politik itu masih sering muncul dalam perdebatan politik nasional.

Dengan menyebut dirinya pernah “melawan” tokoh sekelas Jokowi dan Moeldoko, Rommi ingin menunjukkan bahwa ia tidak gentar menghadapi serangan politik apa pun.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Rommi Irawan, melontarkan pernyataan kontroversial yang kini menjadi sorotan publik. Dalam komentarnya yang beredar luas, Rommi menuding bahwa sejumlah habaib kerap memalsukan makam dan bahkan disebutnya sebagai pihak yang “merusak negara”.

Rommi menyampaikan sindiran tajam dengan nada sarkastik.

“Habaib palsukan pesawat, tidak bisa. Atau belum mampu. Yang bisa dipalsukan hanya makam,” ujar Rommi sambil berseloroh, Ahad (12/10/2025).

Pernyataan tersebut sontak memancing reaksi di berbagai kalangan. Sebagian menilai tudingan Rommi terlalu keras dan berpotensi menimbulkan gesekan sosial, sementara yang lain menilai itu sebagai bentuk kritik terhadap praktik manipulasi simbol keagamaan yang dianggap kerap terjadi di masyarakat.

Istilah habib sendiri merujuk pada tokoh agama keturunan Nabi Muhammad SAW yang dihormati di Indonesia. Dalam tradisi masyarakat, habaib sering menjadi panutan dan pembimbing spiritual. Karena itu, tudingan terhadap kelompok ini tergolong sangat sensitif dan berpotensi memicu polemik di kalangan umat Islam.

Menurut Rommi, praktik “pemalsuan makam” yang ia singgung diduga berkaitan dengan klaim sejarah atau nasab keturunan yang tidak sesuai fakta.

Sejumlah kalangan menilai pernyataan Rommi berlebihan dan berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama. Beberapa tokoh ormas Islam juga mengingatkan agar elite politik tidak mengumbar tudingan tanpa dasar.

Pengamat sosial keagamaan Rokhmat Widodo menilai, jika Rommi memiliki data valid tentang adanya praktik penipuan makam atau klaim nasab palsu, sebaiknya ia menyerahkannya kepada aparat penegak hukum, bukan melalui pernyataan publik yang dapat menimbulkan keresahan.

“Isu habaib, makam, dan nasab sangat sensitif di Indonesia. Tuduhan tanpa bukti hanya akan memperkeruh suasana dan menimbulkan perpecahan,” ujarnya.

Secara hukum, tudingan semacam ini bisa berbuntut panjang. Jika terbukti benar, tentu akan menjadi temuan penting terkait penipuan publik. Namun sebaliknya, jika tidak terbukti, Rommi bisa terancam dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Rokhmat menilai, dalam konteks politik, pernyataan semacam ini sering dimanfaatkan untuk menyerang kelompok tertentu. Karena itu, klarifikasi terbuka menjadi hal penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang mewakili komunitas habaib, seperti Rabithah Alawiyah atau ormas Islam lainnya. Begitu juga dari pihak Partai Demokrat, belum ada pernyataan apakah ucapan Rommi bersifat pribadi atau mewakili sikap partai.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan kontroversial kembali mengguncang jagat politik dan keagamaan nasional. Politikus Partai Demokrat, Rommi Irawan, melontarkan pernyataan tajam yang menyebut bahwa “keberadaan habaib bisa mengundang azab di suatu negeri.”

Rommi menilai bahwa bala dan bencana kerap menimpa negeri-negeri yang membiarkan dusta mengatasnamakan kemuliaan Nabi Muhammad SAW. Ia mencontohkan Yaman, tanah kelahiran banyak habaib, yang kini dilanda perang saudara berkepanjangan.

“Justru Yaman yang terkena bala’. Terjadi perang saudara berkepanjangan. Karena apa? Mengundang azab di suatu negeri, jika penduduknya berani-beraninya mengaku Cucu Nabi SAW, padahal dusta. Lalu dibiarkan oleh penduduk lainnya. Lihat kemuliaan Rasulullah dinodai, tapi diam,” ujar Rommi sebagaimana dikutip dari pernyataannya yang beredar di media sosial.

Pernyataan tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu pro dan kontra. Sebagian warganet menilai Rommi berbicara atas dasar “keprihatinan moral” terhadap klaim nasab palsu yang belakangan memang ramai diperbincangkan di ruang publik. Namun, tidak sedikit pula yang menilai ucapannya mengandung unsur kebencian terhadap kelompok habaib keturunan Rasulullah SAW yang selama ini memiliki posisi terhormat di masyarakat Muslim Indonesia.

Dalam konteks sosial Indonesia, istilah habib tidak sekadar menunjukkan garis keturunan. Ia menyimbolkan otoritas moral dan keagamaan. Sejak era Walisongo hingga abad ke-19, para habaib dikenal sebagai penjaga dakwah Islam yang sejuk dan berakhlak mulia. Beberapa tokoh habaib bahkan menjadi ulama besar, seperti Habib Ali Kwitang, Habib Salim bin Jindan, dan Habib Umar bin Hafidz dari Yaman.

Pernyataan Rommi, yang mengaitkan keberadaan habaib dengan azab, dianggap menyederhanakan realitas sejarah dan berpotensi menyinggung martabat tokoh-tokoh ulama yang telah berjasa besar.

Beberapa analis melihat pernyataan Rommi tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik identitas yang terus bergulir pasca-Pemilu 2024.

Pengamat politik Rokhmat Widodo menilai bahwa ucapan seperti ini kerap lahir di tengah perebutan panggung opini publik.

“Ketika isu moral dan agama menjadi komoditas politik, ada kecenderungan sebagian politisi memakai diksi ekstrem untuk membangun citra ‘pembela kebenaran’. Tapi risiko sosialnya besar. Indonesia punya kultur menghormati habaib. Mengusik itu sama saja dengan bermain api,” ujar Rokhmat

Sementara itu, beberapa kader Partai Demokrat memilih berhati-hati. Salah satu petinggi partai yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa partai belum mengeluarkan sikap resmi atas pernyataan Rommi. Namun, ia tidak menampik bahwa pernyataan itu bisa menimbulkan resonansi negatif terhadap citra partai.

“Kami masih menelusuri konteks ucapannya. Demokrat tidak ingin terjebak dalam kontroversi yang menyentuh ranah aqidah dan keagamaan,” ujarnya singkat.

Rommi menggunakan contoh Yaman sebagai negeri yang “terkena bala” karena keberadaan habaib. Pandangan ini dinilai tidak berdasar secara ilmiah maupun teologis.

Yaman mengalami perang saudara yang kompleks sejak 2014, dipicu oleh perebutan kekuasaan antara kelompok Houthi dan pemerintah, serta intervensi negara-negara Teluk. Konflik itu telah menimbulkan krisis kemanusiaan terburuk di dunia bukan akibat faktor teologis, melainkan politik, ekonomi, dan geopolitik regional.

Rokhmat menilai bahwa mengaitkan konflik Yaman dengan “azab karena habaib” adalah kesalahan logika yang serius.

“Kalau Yaman terkena bala, itu karena perang dan perebutan sumber daya, bukan karena keberadaan habaib. Justru banyak habaib menjadi korban dan pengungsi akibat perang itu,” tegasnya.

Untuk memahami sensitivitas isu ini, penting melihat posisi habaib dalam tradisi Islam Indonesia.

Sejak awal abad ke-15, para habaib dari Hadramaut (Yaman Selatan) datang ke Nusantara membawa ajaran Islam yang damai. Mereka menikah dengan penduduk lokal, melahirkan generasi ulama dan tokoh-tokoh pejuang.

Habib Husein bin Abu Bakar Alaydrus di Luar Batang, misalnya, dikenal sebagai wali yang dihormati. Demikian juga Habib Idrus bin Salim Al-Jufri, pendiri Alkhairaat di Sulawesi Tengah.

Bagi banyak umat Islam di Indonesia, menghormati habaib adalah bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW. Karena itu, ucapan yang menyinggung mereka mudah dianggap melecehkan simbol Nabi sendiri.

Pernyataan Rommi Irawan yang mengaitkan kelompok tertentu dengan “azab” bisa dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian berbasis agama atau keturunan, jika terbukti disampaikan di ruang publik tanpa konteks akademik atau tafsir agama yang sahih.

Pasal 156 KUHP melarang perbuatan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk. Sementara Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjerat pelaku yang menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Beberapa tokoh habaib di Jakarta dan Surabaya menanggapi dengan keprihatinan. Mereka mengajak masyarakat agar tidak terpancing emosi, namun meminta aparat dan lembaga keagamaan menegur keras pernyataan yang bisa menimbulkan fitnah.

Habib Hasan bin Jindan menilai bahwa ucapan semacam itu berpotensi merusak ukhuwah Islamiyah dan menimbulkan kebencian horizontal.

“Kalau ada orang mengaku habib padahal bukan, itu urusan nasab dan kejujuran. Tapi menuduh keberadaan habaib mengundang azab, itu menyalahi adab terhadap dzurriyah Nabi,” ujar Habib Hasan.

Pernyataan Rommi Irawan menambah daftar panjang kontroversi politikus yang memantik perdebatan agama di ruang publik. Di satu sisi, ia berbicara dalam kerangka kebebasan berpendapat. Namun di sisi lain, ucapan yang menyentuh ranah teologis dan identitas keagamaan menuntut kehati-hatian luar biasa.

Dalam masyarakat yang plural seperti Indonesia, kebebasan berbicara harus berjalan beriring dengan tanggung jawab moral, terutama ketika menyangkut kemuliaan Nabi Muhammad SAW dan keturunannya.

Jika tidak, maka yang mengundang azab bukanlah keberadaan habaib melainkan keangkuhan manusia yang menistakan kehormatan dengan lidahnya sendiri.

MoneyTalk, Jakarta – Politikus Partai Demokrat, Rommi Irawan, melontarkan pernyataan keras terkait peran sebagian habaib dalam kehidupan berbangsa. Ia menilai, alih-alih menjaga persatuan dan kesatuan, justru ada kelompok habaib yang kerap merusak sendi-sendi persaudaraan bangsa dengan retorika yang memecah belah.

“Perjuangan dan persatuan Indonesia selalu dirusak oleh oknum habaib. Mereka bukan menyatukan, tapi memecah belah persatuan,” kata Rommi Irawan di akun X (Twitter) miliknya, Rabu (3/9/2025).

Rommi secara khusus menyinggung nama Habib Babeh Aldo. Menurutnya, sosok yang dikenal aktif di media sosial itu kerap mengumbar ujaran kebencian serta menstigma kelompok lain dengan label-label tertentu yang memicu konflik horizontal.

“Contohnya lihat Habib Babeh Aldo, selalu menebar kebencian. Dia tidak pernah bicara soal solusi kebangsaan, tapi justru memperkeruh suasana,” tegasnya.

Rommi menilai, tindakan tersebut bukan hanya merugikan citra habaib di mata masyarakat, tetapi juga membahayakan fondasi persatuan Indonesia yang dibangun dengan susah payah oleh para pendiri bangsa.

Pernyataan Rommi ini memantik perdebatan lebih luas tentang peran habaib dalam politik Indonesia. Sebagian pihak menilai habaib memiliki kharisma spiritual yang semestinya digunakan untuk menjaga akhlak umat dan merawat harmoni sosial. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit habaib yang justru terjun ke ranah politik praktis dengan retorika identitas.

“Politik identitas berbasis agama dan keturunan itu berbahaya. Kalau dibiarkan, bisa memecah belah bangsa. Padahal Indonesia dibangun di atas kesepakatan bersama, bukan satu golongan saja,” kata Rommi.

Ia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia adalah masyarakat plural, terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya. Karena itu, setiap tokoh agama maupun habaib seharusnya menjadi perekat, bukan sumber perpecahan.

Pernyataan Rommi ini menambah daftar kritik publik terhadap fenomena politisasi habaib dalam beberapa tahun terakhir. Media sosial kerap menjadi panggung bagi tokoh-tokoh keagamaan untuk membangun basis pengaruh, namun tidak sedikit yang menuai kontroversi karena gaya komunikasi mereka dianggap provokatif.

Publik kini menunggu, apakah pernyataan Rommi Irawan akan mendapat respons langsung dari pihak-pihak yang disebut, khususnya Habib Babeh Aldo, atau justru memicu perdebatan baru tentang posisi habaib dalam kehidupan berbangsa.