Usai Putusan MK, Anggota DPR NasDem Ajukan Impeachment Gibran

  • Bagikan
Usai Putusan MK, Anggota DPR NasDem Ajukan Impeachment Gibran
Usai Putusan MK, Anggota DPR NasDem Ajukan Impeachment Gibran

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Tonny Tesar, S.Sos, secara resmi mengusulkan pemberhentian atau impeachment terhadap Gibran dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Usulan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta dan dilengkapi satu berkas dokumen pendukung.

Dalam surat tersebut, Tonny meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.

“Sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi Republik Indonesia, kami yang bertandatangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,” demikian bunyi surat tersebut, Rabu (7/10/2026).

Tonny menjadikan persoalan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai salah satu dasar pengajuan usul pemberhentian tersebut.

Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Tonny, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah menjadi bagian dari fakta hukum yang diperdebatkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam suratnya, Tonny menyatakan bahwa Gibran dinilai tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurutnya dapat menjadi bukti sah dan meyakinkan mengenai kelulusan pendidikan setara SMA.

“Konsekuensi dari tidak terpenuhinya syarat administratif krusial tersebut sejak awal pendaftaran pencalonan menunjukkan adanya cacat formil dan materil yang mencederai prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tulis Tonny.

Tonny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR.

Pemberhentian dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur konstitusi atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Tonny menilai persoalan persyaratan pendidikan Gibran perlu diperiksa melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku.

Ia meminta Pimpinan DPR membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI.

Tonny juga meminta DPR menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Tidak berhenti pada penyelidikan, Tonny secara tegas meminta DPR memproses usulan pemberhentian Gibran sesuai mekanisme konstitusional.

Ia meminta proses tersebut diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum.

“Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil,” demikian bunyi bagian petitum surat tersebut.

Tonny menyebut langkah itu diperlukan demi menjaga wibawa konstitusi, kepastian hukum dan keadilan di Indonesia.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *