Tiga Penerbit Kuasai Pasar, ASNI Endus Praktik Monopoli Di Dinas Pendidikan DKI Jakarta

  • Bagikan
Tiga Penerbit Kuasai Pasar, ASNI Endus Praktik Monopoli Di Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Tiga Penerbit Kuasai Pasar, ASNI Endus Praktik Monopoli Di Dinas Pendidikan DKI Jakarta

JAKARTA — Praktik pengondisian dalam pengadaan sarana pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI) secara tegas membongkar indikasi monopoli dan dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku keterampilan menulis bagi siswa kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD) di wilayah DKI Jakarta.

Dugaan skandal ini menguat setelah ditemukan pola pengondisian belanja sekolah yang mengarah pada segelintir penerbit raksasa, sekaligus menutup akses persaingan usaha yang sehat.

Tiga Penerbit Kuasai Pasar, ASNI Endus Praktik Monopoli

Ketua Umum Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andriyanto, mengungkapkan bahwa distribusi buku latihan menulis untuk siswa sekolah dasar di DKI Jakarta dikuasai secara dominan oleh tiga entitas penerbitan besar, dua di antaranya adalah PT Intan Pariwara dan PT Tiga Serangkai.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan dan monopoli pasar. Pengadaan buku keterampilan menulis kelas 1 dan 2 SD di Jakarta seolah-olah sudah dikunci hanya untuk tiga perusahaan penyedia, seperti Intan Pariwara dan Tiga Serangkai,” tegas Pamit Andriyanto.

Menurut Pamit, persekongkolan ini tidak hanya mencederai iklim persaingan usaha, tetapi juga mematikan langkah para seniman, kreator lokal, serta penerbit independen yang sebenarnya memiliki karya berkualitas dan telah mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sah.
Modus Berantai: Arahan Dinas ke K3S SD
ASNI membeberkan bahwa skema pengondisian ini berjalan secara terstruktur memanfaatkan jejaring birokrasi pendidikan di tingkat daerah:

Atensi Internal: Terdapat dugaan arahan informal dari oknum Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada para Koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD.

Instruksi Komando: K3S meneruskan daftar penerbit “rekomendasi” tersebut kepada para Kepala Sekolah SD di wilayahnya masing-masing.

Eksekusi Penunjukan Direct: Pihak sekolah merasa ‘tertekan’ dan enggan mengambil opsi vendor lain di platform e-purchasing (SIPLah), sehingga anggaran dana bantuan terkunci pada vendor yang sama.

“Modusnya sangat halus tapi sistematis. Ada instruksi dari oknum dinas ke K3S, lalu diturunkan ke kepala sekolah. Akibatnya, anggaran bantuan bernilai miliaran rupiah ini hanya berputar di lingkaran itu-itu saja. Ini jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan berindikasi tindak pidana korupsi,” tambah Pamit.

Sorotan Pengamat: Potensi Kerugian Negara dan Audit Transaksi
Dugaan pengondisian belanja buku sekolah ini mendapat perhatian dari lembaga pengawas anggaran publik.

Peneliti Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai intervensi pejabat atau pengurus K3S dalam menentukan vendor belanja sekolah merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Ketika ada pola seragam dalam belanja barang sekolah berbasis arahan struktur K3S atau dinas, itu sudah menjadi red flag korupsi pengadaan. Praktik semacam ini rawan disusupi kesepakatan cashback atau komitmen fee antara penyedia raksasa dengan oknum pejabat,” ujar Jajang.

Jajang menguraikan tiga dampak serius jika pola pengondisian ini dibiarkan:

Pemborosan Anggaran Negara: Harga yang dibayar sekolah tidak mencerminkan harga pasar kompetitif.

Mati Kreativitas Lokal: Menutup peluang bagi para seniman, penulis, dan penerbit lokal daerah untuk tumbuh.

Ancaman Hukum Kepala Sekolah: Kepala sekolah berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan secara administratif maupun hukum saat audit audit keuangan dilakukan.
Minta KPPU dan Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas.

Atas temuan ini, ASNI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Inspektorat DKI Jakarta, hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh.

Mereka menuntut evaluasi total terhadap jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan pengurus K3S SD yang terlibat, guna memastikan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pembagian jatah proyek.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *