Aktivis 98: Kasus Ijazah Gibran akan Munculkan Demo Besar Seluruh Indonesia 

  • Bagikan
Aktivis 98: Kasus Ijazah Gibran akan Munculkan Demo Besar Seluruh Indonesia 
Aktivis 98: Kasus Ijazah Gibran akan Munculkan Demo Besar Seluruh Indonesia 

MoneyTalk.id, Jakarta – Aktivis 98 Jayadi Santoso memprediksi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah di Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut dapat berkembang menjadi tekanan politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dijawab secara terbuka dan meyakinkan.

Jayadi mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden. Menurutnya, polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, melainkan juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan integritas kepemimpinan nasional.

Ia juga menilai kontroversi yang terus berkembang tersebut berpotensi memunculkan citra buruk bagi Presiden Prabowo, terutama karena Gibran merupakan wakil presiden yang mendampinginya dalam pemerintahan.

“Kasus ini bisa menjadi persoalan serius bagi pemerintahan Prabowo. Ketika polemik mengenai wakil presiden terus menjadi perhatian publik, dampaknya tidak hanya dirasakan Gibran, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap presiden dan pemerintahannya,” kata Jayadi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Polemik ijazah Gibran kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing. Mahkamah juga menjelaskan bahwa sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status Gibran setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai keputusan MK yang secara langsung menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Hal yang ditegaskan dalam putusan adalah tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan, sementara permohonan tidak dapat diterima karena persoalan hukum acara.

Bagi Jayadi, polemik ini harus dijawab melalui langkah yang mampu memulihkan kepercayaan publik. Ia mendesak Gibran mempertimbangkan pengunduran diri agar persoalan tersebut tidak terus menjadi beban politik bagi pemerintahan Prabowo.

Menurutnya, pemerintah perlu memahami bahwa kepercayaan publik merupakan salah satu modal penting dalam menjalankan agenda pembangunan. Apabila persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat negara terus menjadi perdebatan, pemerintah berisiko menghadapi tekanan politik yang semakin besar.

Di tengah polemik tersebut, pemerintah menghadapi tantangan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi.

Pemberitaan Reuters pada 7 Oktober 2026 juga menyoroti putusan MK tersebut. Laporan itu menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan, tetapi tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden karena perkara yang diajukan tidak lagi sesuai dengan mekanisme sengketa hasil pemilu.

Perkembangan ini membuat persoalan ijazah Gibran tidak hanya menjadi perdebatan mengenai dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik, akuntabilitas pejabat negara, dan hubungan politik antara presiden dan wakil presiden.

Bagi Prabowo, tantangannya adalah memastikan polemik tersebut tidak semakin mengganggu agenda pemerintahannya. Sementara bagi Gibran, desakan mundur yang disuarakan Jayadi menunjukkan bahwa kontroversi tersebut masih berpotensi menjadi sumber tekanan politik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *