Gedung Komisi Yudisial
MoneyTalk.id,Jakarta – Independensi hakim tidak boleh dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Kebebasan hakim dalam memutus perkara harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas. Karena itu, pengawasan terhadap perilaku dan profesionalitas hakim menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih, mandiri, dan berkeadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., dalam tulisan berjudul Akuntabilitas Putusan Pengadilan dan Posisi Komisi Yudisial, Senin (2/11/2026).
Menurut Abdul Chair Ramadhan, salah satu prinsip utama negara hukum demokratis adalah terselenggaranya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary). Namun, independensi tersebut harus disertai pertanggungjawaban hukum maupun tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
“Independensi peradilan tidak dapat dimaknai sebagai kekuasaan tanpa batas. Independensi peradilan harus selalu berjalan beriringan dengan pertanggungjawaban peradilan (judicial accountability),” tegasnya.
Ia menjelaskan, akuntabilitas diperlukan untuk memastikan hakim tidak hanya bebas dari intervensi pihak mana pun, tetapi juga menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum, fakta persidangan, dan rasa keadilan.
Putusan Transaksional Menjadi Ancaman Peradilan
Abdul Chair menyoroti persoalan integritas dan objektivitas hakim dalam menghasilkan putusan pengadilan. Menurutnya, putusan hakim semestinya menjadi cerminan bagaimana hukum dan keadilan ditegakkan melalui proses yang benar.
Namun, dalam praktik peradilan masih ditemukan persoalan penerapan hukum acara yang tidak pada tempatnya. Bahkan, ia menyinggung adanya rekayasa dalam putusan pengadilan yang lazim disebut sebagai putusan transaksional.
Persoalan tersebut, menurutnya, tidak dapat dipandang hanya sebagai kesalahan teknis. Jika terjadi pelanggaran terhadap prinsip disiplin tinggi dan profesionalitas, hal itu juga menyangkut integritas, etika, serta perilaku hakim.
Ia menegaskan bahwa hakim berkewajiban memahami dan melaksanakan hukum acara secara benar. Hakim juga harus menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan, mengabaikan fakta yang relevan, maupun menyusun pertimbangan yang sengaja menguntungkan salah satu pihak.
Karena itu, prinsip akuntabilitas harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
KY Tidak Boleh Dikesampingkan dalam Pengawasan Hakim
Ketua KY tersebut juga menguraikan persoalan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial terhadap putusan pengadilan.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam ketentuan tersebut, prinsip disiplin tinggi dan profesionalitas menjadi bagian dari standar perilaku hakim. Bahkan, hakim diwajibkan menghindari kekeliruan dalam mengambil keputusan serta tidak boleh mengabaikan fakta-fakta yang relevan dalam perkara.
Namun, ketentuan terkait pengawasan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung setelah melalui pengujian materiil.
Persoalan lainnya muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2006 yang memunculkan perdebatan mengenai istilah “teknis yudisial”. Menurut Abdul Chair, pemahaman terhadap istilah tersebut menimbulkan kondisi dilematis karena penyimpangan penerapan hukum acara seolah-olah ditempatkan di luar wilayah pengawasan etik.
Persoalan itu kemudian berkaitan dengan Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 16 mengatur bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran prinsip disiplin tinggi dan profesionalitas dilakukan oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial apabila terdapat usulan pemeriksaan bersama dari KY.
Bagi Abdul Chair, pengawasan terhadap hakim tidak seharusnya dipahami sebagai upaya mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara. Pengawasan justru diperlukan untuk memastikan proses pengambilan keputusan tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan keadilan.
Kehormatan Hakim Terlihat dari Putusannya
Ia menegaskan bahwa kehormatan hakim tidak hanya ditentukan oleh jabatan dan kedudukannya dalam lembaga peradilan. Kehormatan itu terutama tercermin dalam putusan yang dihasilkan serta pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Putusan hakim harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, fakta persidangan, rasa keadilan, dan kearifan yang hidup dalam masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap putusan yang diduga bertentangan dengan prinsip disiplin tinggi dan profesionalitas semestinya menjadi bagian dari perhatian Komisi Yudisial, sepanjang menyangkut integritas, etika, dan perilaku hakim.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk mereduksi prinsip independensi peradilan, namun memastikan bahwa independensi berjalan beriringan dengan akuntabilitas,” jelasnya.
Ia juga mengutip pandangan Paulus Lotulung (2003), bahwa untuk mewujudkan independensi hakim, setiap kebebasan harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Dengan demikian, pengawasan bukanlah ancaman bagi kemerdekaan hakim. Sebaliknya, pengawasan yang efektif justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Hakim Harus Berpihak pada Kebenaran dan Keadilan
Dalam tulisannya, Abdul Chair turut mengingatkan tanggung jawab moral hakim melalui perspektif ajaran Islam.
Ia mengutip hadis riwayat Abu Dawud yang menjelaskan bahwa hakim terbagi dalam tiga golongan. Satu golongan akan masuk surga, sedangkan dua golongan lainnya masuk neraka.
Golongan yang mendapat keselamatan adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus perkara berdasarkan kebenaran tersebut. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran tetapi memutus secara tidak benar, serta hakim yang memutus tanpa ilmu dan pemahaman yang memadai, termasuk golongan yang mendapat ancaman.
Menurutnya, pesan tersebut menunjukkan bahwa profesi hakim bukan pekerjaan biasa. Ada tanggung jawab moral dan pertanggungjawaban yang sangat besar dalam setiap keputusan yang dijatuhkan.
Ia juga mengutip pemikiran Benjamin N. Cardozo mengenai kewajiban hakim untuk menegakkan objektivitas hukum. Putusan hakim bukanlah tempat menyalurkan aspirasi atau pendirian pribadi, melainkan harus mencerminkan nilai hukum dan falsafah masyarakat pada zamannya.
Karena itu, integritas dan profesionalitas merupakan dua hal yang mutlak melekat pada seorang hakim.
Integritas berkaitan dengan moralitas dan kejujuran, sedangkan profesionalitas menyangkut kompetensi serta kemampuan memahami dan menerapkan hukum secara tepat.
KY Harus Menjadi Penjaga Akuntabilitas Peradilan
Pada bagian akhir tulisannya, Abdul Chair menekankan bahwa tujuan kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang adil. Oleh sebab itu, independensi peradilan harus diperkuat melalui mekanisme akuntabilitas yang berjalan efektif.
Ia menggunakan kaidah fikih Al-wasilatu laha ahkamul maqashid, yang berarti hukum sarana mengikuti hukum tujuan. Dalam hal ini, pengawasan Komisi Yudisial merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yakni terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan mampu menegakkan keadilan.
Hakim, lanjutnya, juga dituntut mampu mempertemukan legal justice atau keadilan hukum dengan moral justice atau keadilan moral.
Sebab, hukum tidak selalu identik dengan keadilan apabila penerapannya mengabaikan kebenaran dan rasa keadilan masyarakat.
“Pengawasan Komisi Yudisial terhadap profesionalitas hakim dalam putusan yang dibuatnya adalah suatu keharusan,” tegas Abdul Chair.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan hakim bukanlah hak istimewa untuk bertindak tanpa pertanggungjawaban. Independensi harus melindungi hakim dari intervensi, sementara akuntabilitas memastikan kewenangan itu dijalankan secara benar.
Pada akhirnya, peradilan yang kuat bukan hanya peradilan yang bebas dari tekanan kekuasaan, melainkan juga peradilan yang berani mempertanggungjawabkan setiap putusannya di hadapan hukum, etika, dan rasa keadilan masyarakat.
