Iwan "Terpal" Setiawan, Pemerhati Politik
MoneyTalk.id,Jakarta – Ada saat ketika persoalan hukum berubah menjadi persoalan politik yang tidak mungkin lagi dihindari. Tampaknya, itulah situasi yang sedang dihadapi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan yang digunakannya dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Persoalan yang selama ini diperdebatkan publik kini memasuki babak baru. Bukan lagi hanya tentang dokumen pendidikan, tetapi menyangkut legitimasi, tanggung jawab penyelenggara negara, dan keberanian partai politik dalam menjaga konstitusi.
Gibran memang masih menduduki kursi Wakil Presiden. Namun, secara politik, posisinya sedang menghadapi tekanan yang semakin serius. Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi titik balik yang membuat persoalan ini sulit diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa semua proses pencalonan telah berlalu.
Dalam situasi seperti ini, bola panas berada di tangan DPR. Lembaga perwakilan rakyat itu akan diuji. apakah berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengurai persoalan, atau memilih menjaga kenyamanan politik koalisi pemerintahan?
Dua putusan lembaga peradilan tersebut secara jernih.
Pada 6 Oktober 2026, MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
MK juga mengungkapkan bahwa dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen pendukung lainnya bukan merupakan bukti bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum dan pertimbangan bahwa sengketa hasil pemilu telah melewati tahapan pelantikan.
Kemudian, pada 30 Oktober 2026, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
Amar putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Dua putusan ini memiliki objek dan kewenangan yang berbeda. MK memeriksa persoalan dalam ranah perselisihan hasil pemilu, sedangkan MA menguji keabsahan tindakan administrasi pemerintahan berupa penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Tetapi, keduanya bertemu pada satu persoalan mendasar yaitu dokumen yang menjadi bagian dari persyaratan pendidikan Gibran menghadapi masalah hukum yang serius.
Inilah yang membuat persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai perdebatan politik biasa.
Menurut saya, sekarang DPR harus mengambil peran lebih serius.
Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa setiap partai menghormati putusan pengadilan. Menghormati putusan adalah kewajiban. Namun, menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai konstitusi juga merupakan kewajiban DPR.
Apalagi, yang dipersoalkan bukan jabatan politik biasa. Ini adalah jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia, jabatan yang memperoleh mandat melalui pemilihan umum dan memiliki persyaratan konstitusional.
Jika ada persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang.
DPR dapat memulai dengan meminta keterangan pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum. Bagaimana proses penerbitan surat penyetaraan tersebut? Dokumen apa yang dijadikan dasar? Siapa yang memeriksa dan menyatakan dokumen itu memenuhi persyaratan? Bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pencalonan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.
Hak angket dapat menjadi instrumen penting untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas dan strategis. Namun, harus dipahami bahwa hak angket bukan tombol otomatis untuk memberhentikan Wakil Presiden.
Jika hasil penyelidikan menemukan persoalan yang memenuhi alasan konstitusional pemakzulan, DPR masih harus menempuh mekanisme hak menyatakan pendapat, pengujian oleh MK, dan keputusan MPR sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Dengan demikian, DPR tidak boleh hanya menjadikan hak angket sebagai panggung pernyataan politik. Harus ada keberanian mengumpulkan fakta, memeriksa tanggung jawab pejabat, dan menguji apakah persoalan tersebut memiliki konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden.
Peta politik di Senayan mulai memperlihatkan perkembangan menarik.
PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto telah menyuarakan bahwa putusan MA memperkuat persoalan pemenuhan persyaratan konstitusional Gibran. Hasto juga mengakui bahwa partainya mulai membangun komunikasi dengan sejumlah partai untuk membicarakan kemungkinan penggunaan hak angket.
Sikap PDIP menarik karena partai ini memiliki 110 kursi di DPR. Jumlah tersebut merupakan modal politik yang besar, tetapi belum cukup untuk bergerak sendirian. Dibutuhkan komunikasi dan dukungan lintas fraksi.
Dari Partai Demokrat, Wasekjen Jansen Sitindaon bahkan menyampaikan pandangan lebih tegas. Menurutnya, Gibran menghadapi dua pilihan, mundur secara terhormat atau menghadapi proses pemakzulan melalui mekanisme konstitusional.
Sementara itu, dari PKS, sejumlah kader dan anggota DPR telah menyuarakan perlunya tindak lanjut atas persoalan pendidikan Gibran. Mardani Ali Sera sebelumnya juga menilai temuan MK sebagai fakta hukum yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme parlemen.
Namun, penting dibedakan antara pernyataan kader atau anggota DPR dengan keputusan resmi partai. Sejauh ini, komunikasi politik dan pembahasan langkah lanjutan masih menjadi bagian penting dari perkembangan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ketiga kekuatan politik ini benar-benar akan melangkah lebih jauh?
Sebab, dalam politik, menyampaikan kritik dan mengambil risiko politik merupakan dua perkara yang berbeda. Berbicara tentang konstitusi di depan publik jauh lebih mudah dibandingkan membawa persoalan tersebut ke dalam proses politik yang dapat mengguncang pemerintahan.
Jika PDIP, Demokrat, dan PKS benar-benar menganggap persoalan ini serius, mereka harus menunjukkan konsistensi. Jangan sampai isu pemakzulan hanya menjadi tekanan politik sesaat yang menghilang ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.
Sikap PKB juga menarik untuk dicermati.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan putusan MA memberikan dasar sekaligus urgensi tambahan bagi DPR untuk menentukan langkah politik. Ia juga menyebut putusan MK dan MA sebagai dua landasan hukum yang perlu diperhatikan.
PKB menyatakan akan menjadikan kedua putusan tersebut sebagai pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya. Komunikasi dengan partai-partai di parlemen juga terus dibangun.
Menurut pembacaan politik saya, PKB berada dalam posisi yang cukup strategis. Partai ini tidak harus menjadi pihak pertama yang membuka serangan, tetapi sikapnya dapat menentukan apakah gerakan politik di DPR memperoleh tambahan kekuatan.
PKB tentu memahami bahwa politik parlemen tidak hanya ditentukan oleh argumentasi hukum. Ada kalkulasi koalisi, hubungan dengan pemerintah, kepentingan partai, serta kemungkinan perubahan peta kekuasaan.
Saya melihat PKB berpotensi mengambil posisi mengikuti perkembangan kekuatan politik di DPR. Jika tuntutan untuk mengusut persoalan ini semakin besar dan dukungan lintas fraksi semakin nyata, PKB akan menghadapi tekanan untuk menentukan sikap.
Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan: persoalan konstitusi tidak semestinya ditentukan oleh arah angin politik. PKB maupun partai lain harus memiliki sikap berdasarkan penilaian hukum dan kepentingan publik.
Sikap Gerindra justru menjadi salah satu bagian paling menarik dari perkembangan ini.
Sebagai partai yang menjadi kendaraan politik Presiden Prabowo Subianto, Gerindra tentu memiliki kepentingan besar terhadap stabilitas pemerintahan. Gibran adalah Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo. Karena itu, persoalan yang menimpa Gibran secara otomatis memiliki implikasi terhadap konfigurasi politik pemerintahan.
Namun, Gerindra tidak terlihat mengambil posisi konfrontatif terhadap putusan MA.
Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, menyatakan partainya menghormati putusan pengadilan dan meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta KPU memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk kaitannya dengan administrasi pencalonan pada masa lalu.
Pernyataan ini memperlihatkan sikap berhati-hati.
Gerindra tidak secara terbuka membela seluruh tindakan administratif yang dipersoalkan. Di sisi lain, partai tersebut juga belum menunjukkan dukungan terhadap gagasan pemakzulan Gibran.
Saya membaca posisi Gerindra sebagai upaya menjaga dua kepentingan sekaligus.
Pertama, menjaga stabilitas pemerintahan Prabowo agar tidak terganggu oleh konflik politik yang terlalu terbuka.
Kedua, menghindari kesan bahwa Gerindra mengintervensi atau menghalangi proses hukum yang telah diputuskan MA.
Dalam kalkulasi politik, sikap seperti ini dapat dipahami. Gerindra bisa tetap berada dalam posisi menghormati putusan pengadilan, sembari membiarkan partai-partai lain membicarakan penggunaan hak angket dan kemungkinan langkah konstitusional berikutnya.
Jika hak angket benar-benar bergulir, Gerindra tidak harus menjadi motor penggeraknya. Partai lain dapat mengambil inisiatif, sementara Gerindra menjaga jarak dari konflik terbuka.
Tetapi strategi ini memiliki risiko. Jika persoalan semakin besar dan masyarakat menilai Gerindra hanya berusaha menyelamatkan pemerintahan, kepercayaan publik terhadap komitmen partai dalam menegakkan konstitusi bisa ikut dipertanyakan.
Penting dipahami bahwa pemakzulan Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya karena ada tuntutan masyarakat atau perbedaan pandangan politik.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam persoalan Gibran, perhatian publik terutama tertuju pada kemungkinan alasan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Wakil Presiden.
Pasal 7B UUD 1945 kemudian mengatur prosedurnya. DPR harus terlebih dahulu menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang berlaku. Pendapat tersebut harus diperiksa dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan pemberhentian.
Artinya, ada tahapan panjang yang harus dilalui.
Namun, justru di sinilah pentingnya DPR. Jangan sampai lembaga perwakilan rakyat menghindari pemeriksaan persoalan hanya karena konsekuensi politiknya dianggap terlalu besar.
Kalau memang tidak ada persoalan konstitusional, buktikan melalui proses yang transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan Pasal 7A, jangan pula menutup mata hanya karena yang bersangkutan merupakan bagian dari pemerintahan yang sedang berkuasa.
Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan koalisi.
Persoalan Gibran sesungguhnya bukan hanya ujian bagi Wakil Presiden, tetapi juga bagi Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menghadapi pilihan politik yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia membutuhkan stabilitas pemerintahan dan hubungan politik yang solid. Di sisi lain, ia harus menunjukkan bahwa pemerintahannya tidak memberikan perlindungan politik terhadap persoalan yang telah diputuskan lembaga peradilan.
Prabowo tidak bisa terus-menerus membiarkan persoalan ini menggantung.
Pemerintah harus memastikan kementerian terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai penerbitan surat penyetaraan pendidikan tersebut. KPU juga perlu menjelaskan bagaimana dokumen itu diperiksa ketika proses pencalonan berlangsung.
Jika persoalan ini dibiarkan tanpa jawaban, spekulasi politik akan semakin berkembang. Bahkan, bukan tidak mungkin persoalan Gibran menjadi sumber ketegangan baru di dalam koalisi pemerintahan.
Di sinilah kepemimpinan Prabowo diuji. Apakah ia akan menempatkan kepentingan negara dan konstitusi di atas kepentingan mempertahankan konfigurasi politik yang ada?
Saya melihat posisi politik Gibran saat ini memang semakin sulit.
Putusan MK telah membuka persoalan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Putusan MA kemudian menyatakan surat keterangan penyetaraan yang digunakan tidak sah dan batal demi hukum.
Keduanya bukan putusan yang boleh diperlakukan sebagai angin lalu.
Tetapi, kita juga harus membedakan antara konsekuensi hukum atas surat administrasi dengan pemberhentian seseorang dari jabatan Wakil Presiden. Tidak ada pemberhentian otomatis hanya karena putusan MA tersebut. Pemakzulan tetap harus mengikuti prosedur konstitusi.
Justru karena itu, DPR harus mengambil tanggung jawab.
Apabila partai-partai di Senayan serius mengawal persoalan ini, mereka harus berani melangkah dari pernyataan politik menuju mekanisme kelembagaan. Publik tidak membutuhkan pertunjukan saling sindir antarelite. Publik membutuhkan kejelasan tentang bagaimana seseorang dapat memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tertinggi kedua di republik ini.
Bagi saya, persoalan Gibran juga menjadi pelajaran penting tentang demokrasi Indonesia. Jabatan publik bukan warisan keluarga, bukan hadiah politik, dan bukan hak istimewa yang kebal dari pemeriksaan.
Siapa pun orangnya, termasuk anak seorang presiden, harus tunduk pada persyaratan yang sama sebagaimana warga negara lainnya.
Kini, ujian sesungguhnya berada di DPR. PDIP, Demokrat, PKS, PKB, Gerindra, dan seluruh partai yang memiliki wakil di Senayan harus menunjukkan sikap yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika hak angket bergulir, biarkan fakta dan dokumen berbicara. Jika ditemukan dasar konstitusional untuk melanjutkan proses pemakzulan, tempuh mekanisme yang telah diatur UUD 1945.
Jangan sampai DPR hanya berani bersuara ketika berada di luar pemerintahan, tetapi kehilangan keberanian ketika harus berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.
Gibran mungkin masih duduk di kursi Wakil Presiden. Namun, secara politik, ia sedang berada di persimpangan yang menentukan. Apakah persoalan ini akan berakhir dengan penjelasan yang mampu memulihkan kepercayaan publik, atau justru menjadi awal dari proses politik yang mengantarkannya keluar dari Istana?
Jawabannya tidak hanya berada di tangan Gibran. Bola sekarang berada di Senayan. Sejarah akan mencatat siapa yang berani berdiri bersama konstitusi dan siapa yang memilih berlindung di balik kepentingan kekuasaan.
Penulis : Iwan ‘Terpal’ Setiawan.Pemerhati Politik dan Anggota Penasihat DPP KAUMY
