3 November 2026

Abdul Gani Kasuba

1. Kasus Suap Haji Robert: Publik Geram, Desak KPK Jangan Tumpul ke Atas

2. Dugaan Suap Miliaran Rupiah Haji Robert Kembali Disorot, CBA Minta KPK Bertindak Tegas

Kasus dugaan suap bernilai miliaran rupiah yang menyeret nama pengusaha tambang besar, Haji Robert Nitiyudo Wachjo, kembali mencuat ke permukaan dan memancing gelombang desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas.

Dugaan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang kini telah meninggal dunia, membuat proses hukum kasus ini dianggap berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.

Sejumlah pengamat menilai kasus ini sebagai cermin dari wajah penegakan hukum di Indonesia yang sering dikritik masyarakat: “tajam ke bawah, tumpul ke atas.”

“Kasus rakyat kecil bisa cepat diproses, tapi yang besar justru jalan di tempat. Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum bisa runtuh,” ujar Uchok Sky Khadafi, Direktur Centre of Budget Analysis (CBA), dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).

Uchok mendesak KPK segera memanggil kembali Haji Robert dan menelusuri aliran dana secara menyeluruh. “KPK tidak boleh ragu. Jangan sampai publik menganggap KPK takut pada kekuatan ekonomi dan politik di balik kasus ini,” tegasnya.

Di tengah sorotan hukum, struktur bisnis PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang dipimpin Haji Robert juga menjadi perhatian publik. Dua anaknya, Rahmani Nitiyudo dan Rafael Nitiyudo, diketahui aktif dalam manajemen perusahaan. Rahmani beberapa kali tampil mewakili NHM dalam acara resmi, termasuk peresmian Dry Stack Tailing (DST) Plant, sementara Rafael menjabat sebagai Direktur Operasional.

Meski keduanya terlibat dalam pengelolaan perusahaan, hingga kini tidak ada bukti hukum yang mengaitkan Rahmani maupun Rafael dengan dugaan suap yang tengah diselidiki. Namun, pengamat menilai fakta ini menambah pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola bisnis keluarga besar NHM.

Publik kini menunggu langkah konkret KPK  apakah akan menelusuri aliran dana hingga tuntas, atau membiarkan kasus ini meredup seperti banyak perkara besar lain yang berakhir tanpa kepastian.

“Kalau KPK tak berani buka semua fakta, publik akan kembali percaya bahwa hukum hanya tegas untuk yang lemah,” tutup Uchok.

MoneyTalk, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memfokuskan perhatian pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, serta Haji Robert, CEO PT Nusa Halmahera Mineral. Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa Abdul Gani menerima aliran dana dari Haji Robert dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini. Berikut adalah penjabaran lebih rinci mengenai perkembangan kasus ini dan tindakan yang telah diambil oleh KPK.

Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, didakwa menerima suap serta gratifikasi dari sejumlah pihak, termasuk dari Haji Robert. Persidangan mengungkapkan adanya aliran dana dari Haji Robert ke Abdul Gani, yang kemudian mendorong KPK untuk mendalami keterlibatan Haji Robert lebih jauh. Pada 4 Oktober 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil persidangan Abdul Gani sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Haji Robert yang dikenal sebagai pengusaha besar di sektor pertambangan, disebut-sebut dalam persidangan sebagai salah satu penyokong dana kepada Abdul Gani. Aliran dana yang terungkap tersebut mencakup sejumlah uang yang diberikan kepada Abdul Gani untuk tujuan yang tidak diungkapkan secara rinci. KPK telah memeriksa Haji Robert beberapa kali untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus ini, terutama terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Dalam sidang putusan, Abdul Gani dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Apabila tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara.

Selain pidana suap, Abdul Gani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Nilai yang terlibat dalam kasus pencucian uang ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar. KPK telah menyita sejumlah aset milik Abdul Gani sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, termasuk 43 bidang tanah dan bangunan yang terkait dengan mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini jika ditemukan bukti baru. Saat ini, KPK masih menunggu laporan resmi dari jaksa mengenai hasil persidangan Abdul Gani untuk menentukan langkah hukum yang tepat terhadap Haji Robert. Jika bukti yang ada cukup kuat, Haji Robert dapat menghadapi dakwaan atas keterlibatannya dalam kasus ini, termasuk tuduhan pencucian uang.

Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di daerah, tetapi juga karena menyentuh sektor bisnis, terutama industri pertambangan yang dikelola oleh PT Nusa Halmahera Mineral. Dugaan keterlibatan Haji Robert dalam kasus suap dan gratifikasi mengundang pertanyaan mengenai praktik bisnis yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia, khususnya dalam hal transparansi dan integritas.

Kasus Abdul Gani dan Haji Robert mencerminkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di berbagai sektor, termasuk dunia usaha. Penindakan yang tegas ini menunjukkan komitmen KPK untuk menindak siapapun yang terlibat dalam tindakan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Dengan menunggu laporan resmi dari jaksa, KPK akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan berpotensi membuka penyelidikan lebih lanjut terhadap Haji Robert.

KPK diharapkan dapat menjaga integritas penanganan kasus ini dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi dunia usaha untuk menjalankan bisnis dengan prinsip tata kelola yang baik serta sesuai dengan aturan yang berlaku, demi mewujudkan lingkungan usaha yang lebih bersih dan transparan di Indonesia.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dikomandoi oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana nepotisme dan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

(lebih…)