3 November 2026

Achmad Muchtasyar

MoneyTalk, Jakarta – Polemik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) antara Pertamina dan operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta kembali memanas. Setelah sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa SPBU swasta seperti Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil siap membeli stok tambahan dengan skema impor melalui Pertamina, kini muncul penolakan tegas dari seluruh operator swasta.

Penolakan ini dipicu kandungan etanol dalam BBM Pertamina yang dianggap tidak sesuai spesifikasi standar operasional SPBU swasta. BBM tersebut diketahui memiliki kandungan etanol sekitar 3,5 persen.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penolakan ini bukan hanya soal teknis, melainkan juga memalukan secara politis bagi Bahlil Lahadalia.

“Masak Ketua Umum Golkar bisa dipermalukan oleh Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri. Bisa hancur harga diri Bahlil Lahadalia itu,” sindir Uchok dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Menurut Uchok, kesalahan ada pada langkah Bahlil sendiri yang terburu-buru memaksakan SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina tanpa melakukan pengecekan kualitas terlebih dahulu.

“Kenapa sebelum memaksakan SPBU swasta membeli BBM Pertamina tidak melakukan cek and ricek terhadap kualitas. Itu kan syarat mutlak bagi SPBU swasta sebelum memutuskan kerja sama. Jadi ini salah perhitungan besar dari Bahlil,” jelasnya.

Di sisi lain, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, membenarkan bahwa kandungan etanol memang terdapat dalam produk Pertamina. Namun menurutnya, hal itu masih sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Kontennya itu ada kandungan etanol. Secara regulasi diperkenankan. Etanol itu sampai jumlah tertentu, kalau tidak salah sampai 20 persen. Sedangkan dalam produk Pertamina hanya 3,5 persen,” ungkap Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI di Jakarta.

Meski demikian, SPBU swasta menolak karena beranggapan kandungan etanol, sekecil apapun, bisa memengaruhi kualitas dan performa bahan bakar yang mereka jual. Bagi mereka, menjaga kepuasan pelanggan dan kualitas produk menjadi prioritas utama dibanding sekadar memenuhi kewajiban pembelian.

Polemik ini menempatkan Menteri Bahlil Lahadalia dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia berupaya mendorong sinergi antara Pertamina dan SPBU swasta untuk mengamankan stok energi nasional. Namun di sisi lain, justru muncul resistensi keras akibat isu kualitas BBM yang diproduksi di bawah kepemimpinan Simon Aloysius Mantiri.

Hingga kini, belum ada titik temu antara pemerintah, Pertamina, dan SPBU swasta terkait mekanisme pembelian BBM tersebut. Namun penolakan kompak dari para operator swasta diprediksi akan semakin memperumit upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional.

MoneyTalk,Jakarta – Potret antrean rakyat tengah mengantre membeli gas LPG 3 kg di sejumlah wilayah di Jabodetabek imbas adanya perubahan kebijakan distribusi LPG 3 kg yang dibuat oleh KemenESDM membuat geram Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi.

Uchok mendesak agar KemenESDM mencabut kembali kebijakan distribusi gas LPG 3 kg yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari kemarin.

“Kontraproduktif itu kebijakannya. Bikin susah rakyat. Sebaiknya dicabut kebijakan itu,” tegasnya.

Uchok juga menyesalkan pernyataan yang dilontarkan dari salah satu pejabat KemenESDM yang menyebut para pengecer atau warung yang jual LPG 3 kg ilegal. Pejabat KemenESDM yang dimaksud Uchok itu adalah Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar menyebut bahwa status para pengecer gas LPG 3 kg ilegal.

“Pengecer itu kan sebenarnya statusnya ilegal, di situlah pintu masuk LPG tidak tepat sasaran. Lalu harga, harga tuh ujung-ujungnya di pengecer bisa sampai Rp30 ribu, nggak sesuai dengan yang seharusnya,” ujar Achmad di Kementerian ESDM, Senin (3/2).

Menurut Uchok, tidak sepatutnya statement tersebut keluar dari mulut seorang pejabat KemenESDM.

“Menyakitkan itu statementnya bagi rakyat kecil, gak peka dia sama kondisi rakyat. Masa pengecer atau warung yang jual LPG 3 kg disebut ilegal. Rakyat ini sedang terluka karena banyak problem kehidupan menghimpit mereka. Ini seenak jidat bilang pengecer ilegal, jangan taburi garam ke dalam luka. Itu menyakitkan,” lirih Uchok sembari menyeka air mata saat diwawancarai awak media di Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Uchok menegaskan, jika KemenESDM punya niat serius melakukan tata kelola yang baik soal distribusi LPG 3 kg bukan dengan menyengsarakan rakyat apalagi menuding para pedagang kecil ilegal.

“Harusnya mereka introspeksi ke dalam bukan salahkan rakyat dengan berbagai tudingan. Cabut itu pernyataan jangan gagah-gagahan di tengah kesulitan rakyat,” tandasnya.

Terakhir, Uchok menyarankan agar KemenESDM melakukan investigasi secara komprehensif terkait penerapan subsidi yang tidak tepat sasaran.

“KemenESDM sebaiknya lakukan audit investigatif kepada Pertamina. Karena Pertamina yang berhubungan langsung dengan para agen. Agen jual ke pengecer berapa, misal kemahalan, kenapa Pertamina gak pernah tindak agen-agen itu. Kenapa dibiarkan kondisi demikian. Jadi, KemenESDM kalau mau tertibkan distribusi, ya benahi dulu itu Pertamina bukan main palu godam aja ke rakyat,” tegasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar ketentuan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Kebijakan ini ditempuh demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat digantikan oleh produksi lokal.

Apalagi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melantik Dirjen Migas Achmad Muchtasyar sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakan aturan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut.

Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan.

Yusri menilai kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir.

“Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN. Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stake holder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung.

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk. Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa.

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait. Diharapkan langkah tegas ini dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.