3 November 2026

Anggota DPR

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai optimisme Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo terkait penguatan nilai tukar rupiah setelah Juni 2026 tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, pelemahan rupiah yang terjadi saat ini bukan semata-mata karena faktor musiman, melainkan dipengaruhi persoalan struktural ekonomi yang lebih serius.

Pernyataan tersebut disampaikan Uchok menanggapi penjelasan Perry Warjiyo yang menyebut pelemahan rupiah pada periode April hingga Juni bersifat teknikal dan musiman (seasonality). Menurut Perry, tingginya permintaan dolar Amerika Serikat oleh korporasi untuk kebutuhan repatriasi dividen dan pembayaran utang luar negeri menjadi faktor utama yang menekan nilai tukar rupiah pada kuartal kedua setiap tahun.

Namun, Uchok menilai penjelasan tersebut lebih merupakan upaya pembelaan diri di hadapan DPR dan kalangan elite politik agar posisi Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap aman.

“Pernyataan Perry Warjiyo itu untuk membela diri di depan anggota DPR agar tidak disuruh mundur oleh para elite politik dan Presiden Prabowo Subianto,” kata Uchok dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Uchok, keyakinan bahwa rupiah akan kembali menguat setelah Juni hanya membuat para pengambil kebijakan terlena. Ia bahkan menyebut anggota DPR dan Presiden Prabowo telah terhipnotis oleh narasi yang disampaikan Bank Indonesia.

Padahal, lanjutnya, pelemahan rupiah berpotensi terus berlanjut setelah Juni. Ia menilai rupiah akan semakin sulit dikendalikan apabila faktor-faktor fundamental ekonomi tidak segera dibenahi.

“Setelah Juni rupiah akan terus melemah. Rupiah akan merdeka dari intervensi BI, merdeka dari kendali Gubernur BI Perry Warjiyo, dan merdeka karena tidak memiliki kolateral yang cukup untuk memperkuat nilai mata uang tersebut,” ujarnya.

Uchok juga menyoroti kondisi fiskal pemerintah yang menurutnya semakin berat akibat tingginya beban utang negara. Ia menyebut total utang Indonesia telah melampaui Rp9.000 triliun, sementara kewajiban pembayaran pokok utang dan bunga pada tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp800 triliun.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat sebagian investor dan kreditor mulai kehilangan kepercayaan terhadap pasar keuangan Indonesia.

“Brankas pemerintah seperti tertutup karena investor dan kreditor kabur. Mereka tidak mau masuk ke pasar keuangan karena melihat beban utang yang sangat besar,” tegasnya.

Selain faktor ekonomi, Uchok juga mengaitkan menurunnya kepercayaan investor dengan sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil, mulai dari pengelolaan perkebunan sawit hingga sektor pertambangan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.

“Investor dan kreditor tidak percaya karena Presiden Prabowo mempersilakan TNI masuk ke ranah sipil, mengurus kelapa sawit, tambang, hingga merebut jabatan-jabatan sipil,” katanya.

Atas dasar itu, Uchok memperkirakan tekanan terhadap nilai tukar rupiah masih akan berlanjut dalam beberapa bulan ke depan. Ia bahkan menilai posisi Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia dapat terancam apabila kondisi tersebut tidak segera membaik.

“Kalau setelah Juni rupiah tetap melemah, maka Perry Warjiyo harus siap-siap mundur atau dipaksa dicopot. Kalau mundur mungkin aman dari jeratan hukum. Tetapi kalau dicopot, siap-siap dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bank Indonesia masih berpegang pada proyeksi bahwa nilai tukar rupiah akan kembali stabil seiring meredanya kebutuhan valas korporasi dan membaiknya kondisi pasar keuangan global.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam tayangan terbaru di Kanal Bossman Mardigu pada Sabtu (28/09), Mardigu Wowiek membahas narasi mengejutkan yang menyebutkan bahwa proyek pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) bukanlah keputusan Presiden Jokowi, melainkan keputusan rakyat. Sebuah pernyataan yang dianggap aneh dan penuh dengan manipulasi oleh Mardigu. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk gaslighting, di mana Presiden Jokowi mencoba mengalihkan tanggung jawab dari dirinya ke rakyat dengan cara yang sangat tidak masuk akal.

Mardigu menyebutkan, tindakan seperti ini adalah bagian dari penyakit kejiwaan narsistik (NPD). Di mana seorang pemimpin selalu berusaha menghindar dari tanggung jawab dengan mencari kambing hitam. Dalam hal ini, rakyat menjadi sasaran yang disalahkan atas kegagalan proyek besar seperti IKN. Ia juga mengkritik cara Jokowi dan pemerintahannya menggunakan strategi “love bombing”—berbagi jabatan dan bantuan sosial (Bansos) untuk menjaga citra positif dan dukungan dari masyarakat.

Bansos yang dibagikan pemerintah seringkali diterima rakyat dengan ucapan terima kasih, tanpa mengetahui bahwa dana tersebut sebenarnya berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat sendiri. Dalam pandangan Mardigu, hal ini adalah bentuk manipulasi untuk membangun citra baik, sementara rakyat dibuat lupa bahwa utang negara meningkat tajam untuk membiayai kebijakan seperti proyek IKN.

Lebih lanjut, Mardigu mengungkap fakta bahwa 93% anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang IKN dengan sangat cepat—hanya dalam waktu 41 hari. Proses yang begitu kilat ini dianggap sebagai tanda bahwa DPR saat ini lebih berfungsi sebagai “tukang stempel” pemerintah daripada lembaga yang benar-benar mewakili suara rakyat. Tidak ada ruang yang cukup untuk debat atau diskusi mendalam terkait dampak proyek ini bagi masyarakat luas, lingkungan, dan ekonomi nasional.

Undang-undang ini disahkan seolah-olah atas nama rakyat, tetapi Mardigu menegaskan bahwa dalam kenyataannya, keputusan tersebut tidak pernah melalui konsultasi yang benar dengan rakyat. Semua dikendalikan oleh elite politik yang bermain dalam kancah perencanaan strategis nasional, termasuk proyek IKN.

Pemindahan IKN telah lama dipandang sebagai salah satu proyek ambisius Jokowi yang diharapkan menjadi legasi besar di akhir masa jabatannya. Namun, menjelang akhir masa pemerintahan Jokowi, proyek ini menghadapi banyak kendala, termasuk masalah pembebasan lahan, sumber pembiayaan, hingga kesiapan infrastruktur. Mardigu mempertanyakan, mengapa proyek ini dikejar begitu cepat dan keras, sementara banyak kritik dan masukan dari berbagai pihak diabaikan.

Banyak pihak menduga bahwa proyek ini lebih didorong oleh kepentingan politik dan ekonomi yang tidak sepenuhnya transparan. Terdapat dugaan bahwa proyek ini juga menjadi salah satu “jual beli” Jokowi dengan negara-negara tertentu. Seperti China yang tertarik berinvestasi di wilayah tersebut.

Seiring dengan semakin terlihatnya kegagalan dalam memindahkan ibu kota pada waktu yang telah ditargetkan, Jokowi kini mencari cara untuk melepaskan tanggung jawab. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan beban kepada rakyat, dengan narasi bahwa ini adalah keputusan seluruh rakyat, bukan ambisi pribadinya.

Pernyataan semacam ini, menurut Mardigu adalah bentuk klasik dari pemimpin yang tidak mau disalahkan. Proyek IKN yang awalnya diproyeksikan sebagai simbol kemajuan dan kebanggaan nasional kini terancam gagal total. Namun, alih-alih menerima tanggung jawab atas kegagalan tersebut, Jokowi justru melempar kesalahan kepada rakyat dengan menyatakan bahwa keputusan ini adalah suara mayoritas.

Mardigu menutup tayangannya dengan mengingatkan rakyat bahwa IKN bukanlah proyek kecil. Triliunan rupiah dari APBN digelontorkan untuk mendukung ambisi Jokowi. Kegagalan dalam mengelola proyek sebesar ini dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan yang mendalam terkait pembiayaan proyek IKN dan kemungkinan adanya kerugian negara.

Mardigu juga menyerukan agar rakyat lebih kritis terhadap narasi-narasi yang dilontarkan oleh pemimpin mereka, terutama ketika narasi tersebut digunakan untuk menghindar dari tanggung jawab.

“IKN adalah proyek ambisius Jokowi, bukan keinginan rakyat. Sekarang ketika gagal, kok malah rakyat yang disalahkan?” tanyanya dengan tegas.

Hal ini mencerminkan kritik keras terhadap narasi pemerintah yang mencoba menggambarkan proyek IKN sebagai keputusan rakyat. Dalam kenyataannya, keputusan tersebut didorong oleh ambisi politik Presiden Jokowi dan didukung oleh DPR yang dianggap sebagai alat stempel pemerintah. Ketika proyek ini menemui hambatan, justru rakyat yang dijadikan kambing hitam. Manipulasi psikologis seperti gaslighting dan love bombing digunakan untuk mempengaruhi persepsi publik, sementara masalah-masalah nyata yang dihadapi proyek IKN diabaikan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta, Sabtu (28/09) – Dinamika internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mencuri perhatian publik setelah dua calon anggota DPR terpilih, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, yang sebelumnya dipecat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendapatkan kesempatan untuk dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029. Langkah tersebut terjadi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan mereka terkait pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari PKB.

Putusan Bawaslu ini menjadi babak baru dalam perjalanan politik kedua politisi tersebut, sekaligus menunjukkan adanya dinamika yang kompleks di internal PKB, terutama menjelang pelantikan anggota DPR RI yang akan datang.

Latar Belakang Kasus Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf adalah dua tokoh penting PKB yang berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu 2024. Namun, sebelum pelantikan, keduanya dipecat oleh Muhaimin Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PKB. Pemecatan ini memicu spekulasi tentang adanya ketegangan di dalam tubuh partai, terutama terkait distribusi kekuasaan dan pengaruh dalam struktur PKB.

Cak Imin, yang juga menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan dalam Pemilu 2024, mengambil keputusan untuk menggantikan kedua caleg terpilih tersebut. Langkah ini dilakukan tanpa alasan publik yang jelas, tetapi banyak pihak menduga bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan persoalan loyalitas politik serta manuver internal di PKB.

Merasa keputusan tersebut tidak adil, Ghufron dan Irsyad mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menolak pergantian caleg terpilih dan meminta Bawaslu untuk meninjau kembali keputusan partai terkait hal tersebut.

Putusan Bawaslu, Kemenangan Hukum bagi Ghufron dan Irsyad. Bawaslu akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, yang menolak pergantian caleg terpilih dari PKB. Dalam putusannya, Bawaslu menegaskan bahwa hak mereka sebagai caleg terpilih tidak bisa diabaikan begitu saja oleh partai, tanpa adanya alasan yang kuat dan jelas.

Putusan ini menjadi kemenangan besar bagi kedua politisi, sekaligus menciptakan preseden penting dalam dunia politik Indonesia, di mana proses pergantian caleg terpilih harus dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel, serta tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan politik semata.

Bawaslu juga menyoroti pentingnya menghormati hasil pemilihan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memastikan bahwa caleg yang terpilih melalui mekanisme pemilu harus mendapatkan hak mereka untuk dilantik, selama tidak ada pelanggaran serius yang melanggar hukum pemilu atau prinsip etika politik.

Dampak bagi PKB dan Internal Partai Keputusan Bawaslu ini memberikan implikasi yang luas bagi PKB, terutama terkait kepemimpinan Muhaimin Iskandar. Pemecatan Ghufron dan Irsyad, yang pada awalnya mungkin dianggap sebagai upaya untuk memperkuat kontrol partai, justru berbalik menjadi kontroversi yang mencoreng citra PKB sebagai partai yang demokratis.

Di sisi lain, putusan ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum dan regulasi dalam politik Indonesia masih dapat berfungsi sebagai alat check and balance terhadap tindakan sewenang-wenang oleh pimpinan partai. Bawaslu dengan tegas membela hak-hak caleg yang terpilih secara sah dalam pemilu, meskipun mereka mendapatkan tekanan dari internal partai.

Di tingkat internal, keputusan ini bisa memicu ketegangan lebih lanjut di PKB. Muhaimin Iskandar mungkin perlu merespons putusan Bawaslu ini dengan cermat, mengingat langkah selanjutnya bisa berdampak pada citra dan soliditas partai menjelang Pemilu Presiden 2024, di mana Cak Imin berperan sebagai calon wakil presiden.

Pelantikan dan Langkah Selanjutnya Dengan putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan mereka, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf kini bersiap untuk dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Pelantikan ini merupakan bentuk realisasi dari hak politik mereka yang sebelumnya sempat dipertanyakan.

Kedua tokoh ini diprediksi akan memainkan peran penting di parlemen, terutama mengingat latar belakang dan pengalaman politik mereka yang solid. Kembalinya mereka ke panggung politik nasional melalui jalur hukum juga memperkuat pesan bahwa mekanisme politik yang sehat harus dijalankan dengan transparansi, tanpa adanya intimidasi atau tekanan dari pimpinan partai.

Bagi PKB, pelantikan ini juga menjadi ujian tersendiri untuk menunjukkan bagaimana partai ini akan mengelola konflik internal pasca putusan Bawaslu. Apakah PKB akan memprioritaskan rekonsiliasi dan konsolidasi, atau justru akan muncul konflik baru, masih menjadi tanda tanya besar.

Pelajaran dari Dinamika Internal PKB Kasus Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf adalah contoh nyata bagaimana dinamika internal partai politik bisa berujung pada konflik yang melibatkan hukum. Putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan mereka menjadi simbol penting bagi perjuangan hukum di ranah politik Indonesia, di mana hak-hak konstitusional caleg terpilih harus dihormati, terlepas dari dinamika internal partai.

PKB sebagai salah satu partai besar di Indonesia, menghadapi tantangan serius untuk menjaga soliditasnya setelah putusan ini. Ke depan, partai ini perlu belajar untuk lebih menghormati proses demokrasi internal, serta menjaga kesatuan di tengah tekanan politik yang semakin kuat menjelang pemilu. Pelajaran ini juga relevan bagi partai politik lain di Indonesia, bahwa kesewenang-wenangan dalam struktur kepemimpinan partai dapat berujung pada konflik hukum yang merugikan semua pihak.

Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, yang tadinya dianggap sebagai korban politik internal, kini bangkit sebagai simbol bahwa hak politik tidak bisa diabaikan begitu saja, dan hukum tetap menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Beberapa persoalan yang mencuat dalam pertemuan Tim Kunjungan Komisi X DPR RI dengan Bupati Purwakarta serta mitra kerja Komisi X di daerah antara lain yaitu mengenai masalah seleksi P3K untuk guru dan dana binaan bidang olahraga.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, tujuan kedatangan Komisi X DPR RI ke Kabupaten Purwakarta adalah untuk menyerap masukan dan aspirasi dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan didaerah, khususnya di Kabupaten Purwakarta, untuk kemudian bisa dijadikan bahan masukan yang akan dibahas dengan pemerintah pusat.

“Kita concern di semua bidang yang terkait dengan mitra komisi, baik pendidikan, kepariwisataan, ekonomi kreatif, dan perpustakaan. Tadi kita belanja banyak masalah yang disampaikan oleh para UPD disini. Apa yang menjadi keluhan ini memang di berbagai tempat kira-kira sama,” kata Huda di Purwakarta.

“Artinya Ini masalah nasional tidak hanya masalah Purwakarta. Berbekal apa yang telah disampaikan teman-teman tadi, nanti kita akan sampaikan kepada semua mitra kita, supaya semua hal atau masalah itu bisa diselesaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada beberapa masalah yang turut dibahas dalam pertemuan tersebut, diantaranya yaitu menyangkut soal seleksi P3K guru.

“Dimana kuotanya masih banyak, sementara kebijakan di Pusat masih centang perenang dan butuh satu persamaan antara Kemendikbud, BKN, dan juga MenPAN-RB. Yang kedua adalah menyangkut soal olahraga, dimana sekiranya ada semacam dana binaan maka bisa didorong ke KONI – KONI Dinas Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Terkait dengan masalah kekurangan guru PNS di Kabupaten Purwakarta, Huda menegaskan, Bupati Purwakarta sempat menyampaikan kalau ketersediaan guru di Kabupaten Purwakarta sudah cukup, cuma yang berstatus PNS memang masih kurang.

“Tadi ada aspirasi dari Kadisnya supaya jangan diskriminatif, selama ini rekruitmen hanya untuk P3K dan PNS untuk guru. Beliau minta, dan ini juga sama semangatnya seperti Komisi X, bahwa sedari awal kita maunya P3K ini hanyalah kebijakan jangka pendek. Jangka panjangnya tetap, guru harus diangkat sebagai PNS,” tandas Huda.

Menurutnya, saat ini kebijakan yang ada belum holistik. Pemerintah pusat hanya memberikan dana untuk gaji saja, sedangkan tunjangannya harus dari pemerintah daerah. Sementara banyak pemerintah daerah yang tidak cukup anggaran APBD nya.

“Itu yang lalu menjadi dilematis bagi pemda. Maunya pemda, tunjangan maupun gajinya menjadi beban APBN. Sekarang ini kan dibelah. Gajinya dari APBN dan tunjangannya dari APBD. Ini membuat Pemda harus menghitung terus menerus kemampuan fiskal daerahnya. Dan itu tidaklah gampang,” ujarnya.

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong perevisian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP tersebut memberi mandat penghapusan tenaga honorer atau Non ASN sampai dengan tenggat November 2023 mendatang.

Hal ini menurutnya, demi menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sekaligus memberikan kepastian kepada rakyat Indonesia.

”Saya kira dari waktu yang kurang dari 6 bulan ke depan, sampai dengan tanggal 28 November 2023, di mana PP No. 49 tahun 2018 memberikan norma kepada kita untuk menghapus seluruh pegawai Non-ASN, PP itu perlu kita revisi dengan segera,” jelas Rifqi dalam rapat kerja Komisi II dengan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Senayan, Jakarta.

“Agar principal guidance yang disepakati oleh banyak pihak, termasuk masukan dari DPR agar tidak ada PHK massal itu segera mendapatkan kepastian kepada anak bangsa. Saya mendorong ini adalah kado untuk lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dari pemerintah untuk rekan-rekan honorer di Indonesia,” paparnya.

Seiring dengan itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta intervensi digital yang telah dilakukan MenPAN RB bisa dikembangkan untuk mendata jumlah tenaga honorer dan memastikan dasar hukum pengangkatannya.

”Jangan sampai, day to day, setiap hari terlalu mudah para pejabat di republik ini, yang sebenarnya tidak memiliki alas yuridis untuk menjadikan seseorang honorer itu ngangkat honorer, yang akan menjadi beban terus menerus, siapapun menterinya dan siapapun yang duduk di komisi II DPR RI ini, dari periode ke periode,” sambungnya.

Rencana penghapusan honorer ini juga, menurut Rifqi bertentangan dengan visi presiden terkait UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

”Kenyataan bahwa ada kondisi objektif di beberapa lembaga, lebih dari 50% tenaga non-ASN yang menyokong Kementerian lembaga untuk menjalankan tugas dan fungsinya, ambil contoh Kementerian PUPR, diseluruh balai-balai di Indonesia, hampir 50% adalah pegawai non-ASN. Kalau kemudian kita hapuskan (honorer) berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 maka visi presiden termasuk undang-undang RPJPN kita itu nggak jalan,” terangnya.

Untuk itu, Rifqi meminta MenPAN RB bersikap tegas pada honorer yang tidak terdata dan memfokuskan pada intervensi digital, yang dinilainya dapat mencegah pertumbuhan honorer yang tak terkendali.

”Saya kira intervensi digital bisa membantu kalau memang dia tidak ada di database, dan tidak diotorisasi oleh kementerian RB dan BKN, maka dia bukan tenaga non-ASN yang di acceptance oleh negara. Karena kalau tidak, hari kita bicara 2,3 juta, besok hari akan menambah menjadi 2,5 juta jadi 2,7 juta akhir tahun jadi 3,5 juta,” jelasnya.

Diakhir, Legislator Dapil Kalimantan Selatan I ini meminta MenPAN RB untuk bisa membedah postur 2,3 juta formasi honorer yang ada saat ini, namun kemudian harus bisa tetap memperhatikan fresh graduate karena mereka juga memiliki hak yang sama dalam dunia kerja di birokrasi negara.

”Oleh karena itu karena itu 2,3 juta, posturnya harus kita bedah, maka saya mendorong, untuk tidak takut untuk kemudian tidak populer, untuk tidak men-acceptance mereka yang tidak linier dengan kebutuhan birokrasi kita. Karena itu juga hak bagi kawan-kawan yang lain di luar Non ASN untuk masuk dalam birokrasi kita, dan itu adalah tanggung jawab kita Sebagai penyelenggara negara,” tutupnya.