21 Oktober 2026

Ansar Ahmad

MoneyTalk, Jakarta – Kasus Dana Jaminan Pascatambang (DJPL) di Bintan untuk periode 2010-2016 sempat diungkap oleh Kejaksaan Agung dalam Rapat Koordinasi Penegak Hukum di Kantor Kemenkopolhukam pada pertengahan Juli 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa kasus DJPL yang berpotensi menyeret mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad, sudah ditangani sejak awal 2022. KPK juga menegaskan kesiapan mereka untuk menuntaskan kasus ini dan meningkatkan statusnya dalam waktu dekat.

Saat ini, Ansar Ahmad menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) untuk periode 2021-2024 dan mencalonkan diri sebagai petahana dalam Pilgub 2024-2029. Jika Ansar Ahmad terlibat dan menjadi tahanan KPK, sejarah kelam gubernur-gubernur Kepri sebelumnya yang tersangkut masalah hukum tampaknya akan terulang kembali.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa Gubernur pertama Kepri, Ismeth Abdullah, ditahan oleh KPK di akhir masa jabatannya pada 2009. Gubernur kedua, Muhammad Sani, meninggal dunia hanya tiga bulan setelah memulai periode kedua jabatannya pada 2016. Wakil gubernurnya, Nurdin Basirun, kemudian ditangkap oleh KPK menjelang akhir masa jabatannya pada 2019. Gubernur keempat, Isdianto, hanya menjabat kurang dari setahun. Kini, Ansar Ahmad berada di bawah bayang-bayang kemungkinan terseret kasus oleh KPK.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, yakin bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus DJPL akan segera diterbitkan, yang akan menyeret Ansar Ahmad.

“Kalau kasusnya sudah dirilis, artinya tidak akan lama lagi,” ucapnya dengan santai kepada media pada Senin (30/9).

Menurut Cak Ta’in, kasus yang menjerat Bupati Bintan sebelumnya, Apri Sujadi, kemungkinan besar akan terulang di Kepri. Ada indikasi SPDP akan diterbitkan menjelang atau pasca pelantikan pejabat baru, dengan wakilnya yang kemungkinan akan menggantikan posisi tersebut. Hal ini bertepatan dengan dilantiknya pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden baru, Prabowo Subianto.

“Desember nanti, pimpinan KPK baru akan dilantik. Mereka tidak akan terbebani untuk menerbitkan SPDP terhadap kasus-kasus yang tertunda selama periode sebelumnya. Mereka bahkan bisa memulai gebrakan dengan menuntaskan beberapa kasus di awal 2025,” jelas Cak Ta’in.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa banyak pihak berharap presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang akan dilantik pada 20 Oktober, dapat mendorong penegakan hukum yang tegas dan tuntas. Prabowo sendiri sudah menyatakan bahwa ia akan mengejar koruptor bahkan jika mereka melarikan diri dan bersembunyi di Antartika.

“Bidang pertambangan merupakan salah satu sektor strategis dalam pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara. Banyak perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban mereka, mulai dari pembayaran pajak, jaminan reklamasi, dana CSR, hingga royalti. Menuntaskan kasus DJPL Pascatambang Bintan bisa menjadi pemanasan bagi KPK,” paparnya.

Kejaksaan Agung sendiri, berdasarkan laporan internal, menyebutkan bahwa laporan dari LSM LAPAN menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara yang dilakukan oleh 44 perusahaan tambang di Bintan pada periode 2010-2016. Atas laporan tersebut, tim operasional intelijen Kejaksaan Agung merekomendasikan agar kasus ini dilanjutkan dengan melimpahkannya ke Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Sepertinya Kejaksaan Agung ingin menangani kasus DJPL ini, tetapi KPK kemungkinan besar akan lebih dulu menerbitkan SPDP karena tim Gedung Merah Putih di Kuningan sudah bergerak lebih cepat. Sementara itu, Kejaksaan Agung justru akan melimpahkannya ke Kejati Kepri. Mari kita tunggu saja, termasuk langkah-langkah yang bisa diambil jika kasus ini berlarut,” pungkas Cak Ta’in.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) mendesak KPK untuk menerbitkan SPDP terkait Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan (DJPL) pascatambang di Bintan periode 2010-2016. Proses hukum yang mengendap sejak tahun 2022 itu sudah waktunya ditingkatkan statusnya. Data dan bukti yang dimiliki KPK juga sudah cukup untuk menetapkan mantan Bupati Bintan Ansar Ahmad sebagai tersangka.

“Kami minta KPK menerbitkan SPDP terkait DJPL pascatambang di Bintan, dan mantan Bupati Bintan yang bertanggung jawab atas kasus tersebut,” kata Ketua Kodat86, Ta’in Komari, SS kepada media, Sabtu (28/9).

Menurut Cak Ta’in, KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ansar Ahmad, mantan Bupati Bintan dua periode 2006-2011 dan 2011-2016, sebagai tersangka. Dana yang seharusnya digunakan untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan pascatambang, ternyata raib entah kemana.

Berdasarkan pengembangan informasi di lapangan, dana tersebut dipindahkan ke Singapura dengan cara membawa secara langsung menggunakan speedboat. Kejadiannya sekira tahun 2014, bertepatan dengan laporan kosongnya saldo BPR Bintan. Korelasi itu sudah ditelusuri interpol dan penyidik KPK hingga ke Singapura 2022 itu.

“Kita dulu yang melaporkan, dan kita juga yang akan mendesak kasus DJPL itu dituntaskan. Kalau perlu turun aksi lagi akan kita lakukan segera,” tegas Cak Ta’in.

Pimpinan KPK periode yang akan berakhir Desember tahun ini terhutang kasus tersebut, dan diminta untuk menuntaskannya. Kasus yang dilaporkan awal tahun 2022 sempat bergulir kencang, namun terhenti seiring munculnya perseteruan internal KPK. Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri menuding Deputy Penindakan KPK, Irjen Pol Karyoto membocorkan informasi internal, begitu juga sebaliknya.

Puncaknya Ketua KPK mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengembalikan tugas Irjen Pol Karyoto ke Polri. Permintaan yang langsung direspon Mabes Polri dengan menarik Karyoto dari KPK dan menempatkan sebagai Kapolda Metro Jaya. Seiring kejadian itu, KPK menetapkan Menteri Pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka, bersamaan itu muncul laporan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023, melakukan praperadilan 24 November dan diputuskan hakim PN Jakarta Selatan pada 19 Desember dengan putusan menolak praperadilan dan menyatakan sah penetapan tersangka Firli Bahuri yang akhirnya membuatnya mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Cerita panjang itu berada di sisi lain kasus DJPL yang seharusnya sudah tuntas, karena kami tahu KPK sangat serius membongkar dugaan korupsi dana tambang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar. Kini saatnya kasus itu dituntaskan,” jelas Cak Ta’in.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, Kodat86 sedang menjalin komunikasi dengan Ketua Lemtaki (Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia), Ketua Padepokan Hukum Indonesia, dan organisasi anti korupsi lainnya, untuk melakukan gerakan mendesak KPK agar menerbitkan SPDP terkait DJPL pascatambang Bintan tersebut.

“Kami sedang koordinasi untuk aksi di KPK dengan teman-teman aktivis anti korupsi lainnya. Mudah-mudahan bisa segera turun di lapangan,” ujarnya.

Hasil investigasi terhadap lahan-lahan bekas tambang di sepanjang tahun 2022 itu menemukan fakta bahwa lahan-lahan bekas tambang sepanjang tahun 2010-2016 itu dalam kondisi rusak, lahan berlubang tidak direklamasi, dan dibiarkan gundul tanpa ada reboisasi.

“Kami sudah turun ke lapangan sepanjang tahun 2022 itu, faktanya lahan bekas tambang dalam kondisi rusak, sementara dananya habis kemana? Itu kita minta diproses tuntas,” pungkas Cak Ta’in. (c@kra)