6 November 2026

Aridayanto Kusumayuda

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di lingkaran perusahaan pelat merah. Kali ini sorotan publik mengarah kepada Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Aridayanto Kusumayuda, atau yang akrab disapa Anto. Ia disebut-sebut bakal segera dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Aktivis 98, Rahman Simatupang.

Rahman menegaskan, laporan ini tidak main-main. Ia menuding ada indikasi kuat bahwa Aridayanto menggunakan ijazah yang tidak sah dalam perjalanan kariernya. Jika benar terbukti, perbuatan tersebut masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman berat.

“Aridayanto akan kita laporkan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya enam tahun penjara. Bahkan bisa lebih berat, karena masuk ke pasal 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara apabila digunakan untuk kepentingan resmi,” tegas Rahman dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Isu ini mengundang perhatian lebih lantaran PT Pupuk Indonesia Logistik adalah anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero), holding pupuk milik negara yang mengelola distribusi dan logistik pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia. Posisi komisaris independen bukanlah jabatan sembarangan, karena berfungsi sebagai pengawas kebijakan perusahaan, terutama dalam hal tata kelola dan integritas.

“Bagaimana mungkin perusahaan BUMN yang begitu strategis dipimpin dan diawasi oleh orang yang ijazahnya patut diduga palsu? Ini jelas mencederai prinsip good corporate governance (GCG),” ujar Rahman.

Rahman Simatupang, yang dikenal sebagai bagian dari gerakan Aktivis 98, menyebut bahwa langkah pelaporan ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pejabat BUMN.

“Sejak 1998 kita berjuang melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sampai sekarang justru pejabat di BUMN kembali melakukan praktik curang yang merusak kepercayaan publik,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengumpulkan dokumen dan bukti awal terkait dugaan ijazah bodong tersebut. Dalam waktu dekat, ia akan resmi membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dugaan penggunaan ijazah palsu bukan hal sepele. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, pasal 264 KUHP memperberat hukuman hingga delapan tahun apabila surat palsu tersebut digunakan untuk dokumen resmi, termasuk ijazah atau dokumen pendidikan yang dipakai untuk menduduki jabatan tertentu.

Ia menilai kasus seperti ini bisa menjadi preseden penting. “Dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan publik atau di BUMN, itu bukan hanya masalah administrasi, tapi kejahatan yang bisa merusak sistem perekrutan pejabat negara,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Aridayanto Kusumayuda maupun pihak PT Pupuk Indonesia Logistik. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Kementerian BUMN segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi.

“Kita menunggu sikap tegas dari Menteri BUMN. Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang terbukti, segera copot jabatannya. Integritas pejabat BUMN harus dijaga,” tambah Rahman.

Kasus dugaan ijazah palsu bukan pertama kali mencuat di lingkungan pejabat publik. Beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa menimpa pejabat daerah, anggota legislatif, hingga pejabat perusahaan negara. Meski begitu, tidak semua kasus ditindaklanjuti secara tuntas, sehingga kerap memicu anggapan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

Bagi publik, kasus Aridayanto menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum dan Kementerian BUMN dalam menjaga kredibilitas perusahaan pelat merah.

Langkah Aktivis 98 melaporkan Aridayanto Kusumayuda ke Bareskrim akan membuka babak baru dalam pengawasan pejabat BUMN. Jika benar terbukti menggunakan ijazah palsu, kasus ini tidak hanya akan menyeret individu, tetapi juga mencoreng reputasi BUMN strategis yang seharusnya dikelola dengan profesional, bersih, dan berintegritas.

MoneyTalk, Jakarta – Nama Aridayanto Kusumayuda tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) itu tidak memiliki ijazah strata satu (S1) sebagaimana tercantum dalam profil resminya.

Di laman resmi perusahaan, tercatat bahwa Aridayanto menempuh pendidikan S1 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada tahun 1987. Namun, sejumlah sumber internal UMY menyebutkan bahwa pria yang akrab disapa Anto tersebut tidak pernah menyelesaikan studinya.

“Ia DO dari UMY,” ujar seorang rekan kuliah Anto yang meminta namanya tidak dipublikasikan. Menurut sumber itu, Aridayanto memang pernah tercatat sebagai mahasiswa, tetapi tidak sampai meraih gelar sarjana.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat di lingkungan BUMN. Sebagai komisaris independen, Aridayanto memiliki peran penting dalam mengawasi tata kelola perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang logistik pupuk ini.

Publik menilai, bila benar tidak memiliki ijazah sebagaimana tercantum di profil resminya, hal itu dapat dianggap sebagai pemalsuan data riwayat pendidikan.

“Integritas seorang komisaris independen bukan hanya soal pengawasan bisnis, tapi juga soal kejujuran dalam rekam jejak pribadinya,” kata seorang pengamat BUMN di Jakarta.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah atau klaim pendidikan fiktif bukan kali pertama menimpa pejabat di lingkungan BUMN maupun pejabat publik. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali disuguhkan kasus serupa, yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara maupun perusahaan plat merah.

Karena itu, pengamat menilai perlu adanya audit independen terhadap riwayat pendidikan pejabat BUMN, terutama di posisi strategis seperti komisaris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pupuk Indonesia Logistik maupun Universitas Muhammadiyah Yogyakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini.

Publik pun menunggu klarifikasi apakah benar Aridayanto Kusumayuda memiliki ijazah S1 sebagaimana tercantum di website resmi perusahaan, ataukah informasi tersebut memang keliru.

Jika terbukti ada ketidaksesuaian, kasus ini dapat menambah daftar panjang problem tata kelola dan integritas pejabat di perusahaan milik negara.