Diduga Ijazah Bodong, Aktivis 98 akan Laporkan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik Aridayanto Kusumayuda ke Bareskrim Mabes Polri

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di lingkaran perusahaan pelat merah. Kali ini sorotan publik mengarah kepada Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Aridayanto Kusumayuda, atau yang akrab disapa Anto. Ia disebut-sebut bakal segera dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Aktivis 98, Rahman Simatupang.

Rahman menegaskan, laporan ini tidak main-main. Ia menuding ada indikasi kuat bahwa Aridayanto menggunakan ijazah yang tidak sah dalam perjalanan kariernya. Jika benar terbukti, perbuatan tersebut masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman berat.

“Aridayanto akan kita laporkan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya enam tahun penjara. Bahkan bisa lebih berat, karena masuk ke pasal 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara apabila digunakan untuk kepentingan resmi,” tegas Rahman dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Isu ini mengundang perhatian lebih lantaran PT Pupuk Indonesia Logistik adalah anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero), holding pupuk milik negara yang mengelola distribusi dan logistik pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia. Posisi komisaris independen bukanlah jabatan sembarangan, karena berfungsi sebagai pengawas kebijakan perusahaan, terutama dalam hal tata kelola dan integritas.

“Bagaimana mungkin perusahaan BUMN yang begitu strategis dipimpin dan diawasi oleh orang yang ijazahnya patut diduga palsu? Ini jelas mencederai prinsip good corporate governance (GCG),” ujar Rahman.

Rahman Simatupang, yang dikenal sebagai bagian dari gerakan Aktivis 98, menyebut bahwa langkah pelaporan ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pejabat BUMN.

“Sejak 1998 kita berjuang melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sampai sekarang justru pejabat di BUMN kembali melakukan praktik curang yang merusak kepercayaan publik,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengumpulkan dokumen dan bukti awal terkait dugaan ijazah bodong tersebut. Dalam waktu dekat, ia akan resmi membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dugaan penggunaan ijazah palsu bukan hal sepele. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, pasal 264 KUHP memperberat hukuman hingga delapan tahun apabila surat palsu tersebut digunakan untuk dokumen resmi, termasuk ijazah atau dokumen pendidikan yang dipakai untuk menduduki jabatan tertentu.

Ia menilai kasus seperti ini bisa menjadi preseden penting. “Dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan publik atau di BUMN, itu bukan hanya masalah administrasi, tapi kejahatan yang bisa merusak sistem perekrutan pejabat negara,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Aridayanto Kusumayuda maupun pihak PT Pupuk Indonesia Logistik. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Kementerian BUMN segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi.

“Kita menunggu sikap tegas dari Menteri BUMN. Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang terbukti, segera copot jabatannya. Integritas pejabat BUMN harus dijaga,” tambah Rahman.

Kasus dugaan ijazah palsu bukan pertama kali mencuat di lingkungan pejabat publik. Beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa menimpa pejabat daerah, anggota legislatif, hingga pejabat perusahaan negara. Meski begitu, tidak semua kasus ditindaklanjuti secara tuntas, sehingga kerap memicu anggapan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

Bagi publik, kasus Aridayanto menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum dan Kementerian BUMN dalam menjaga kredibilitas perusahaan pelat merah.

Langkah Aktivis 98 melaporkan Aridayanto Kusumayuda ke Bareskrim akan membuka babak baru dalam pengawasan pejabat BUMN. Jika benar terbukti menggunakan ijazah palsu, kasus ini tidak hanya akan menyeret individu, tetapi juga mencoreng reputasi BUMN strategis yang seharusnya dikelola dengan profesional, bersih, dan berintegritas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *