7 November 2026

Bareskrim Mabes Polri

MoneyTalk, Jakarta – Belasan organisasi dengan nama Koalisi Nasional Relawan Pendukung Prabowo – Gibran dan Jokowi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/4/2026). Kehadiran merwka untuk melaporkan Saiful Mujani (SM) dan Islah Bahrawi (IB), akibat pernyataan dan himbauan, untuk menjatuhkan dan melengserkan Presiden Prabowo Subianto.

Beberapa Ketua Umum Relawan yang hadir antara lain, H. Kurniawan (Iwan), David Pajung, Relly Reagen, S. Maret Sueken, Frits Alorboy, Irjan Lorensius, dll.

Salah satu pimpinan relawan David Pajung yang turut hadir saat pelaporan di Bareskrim angkat suara. Katanya, Koalisi Nasional Relawan Prabowo Gibran – Jokowi adalah koalisi kebangsaan, yang melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dengan pasal 193 dan 246 KUHP baru tahun 2023.

Ia menegaskan, Pasal 193 pasal pidana Makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah yang sah. Kemudian pasal 246 soal menghasut dan melakukan ajakan masyarakat untuk melawan pemerintah yang sah.

“Laporan terkait Kedua pasal ini telah diperkuat dgn bukti-bukti video dan berita yg memuat pernyataan kedua nama terlapor,” tegas David sapaan akrabnya kepada media, Minggu (12/4/2026) di Jakarta.

David yang juga Ketua Umum Relawan All Cipayung Prabowo-Gibran Nusantara mengatakan, Pemerintah tengah sudah berusaha melakukan berbagai program dan kebijakan, untuk melindungi masyarakat Indonesia dari imbas konflik timur tengah (Perang AS, Israel dan Iran).

“Seharusnya semua komponen bangsa mendukung Pemerintah dan memberi masukan yang konstruktif di tengah sistuasi saat ini. Bukan malah membuat opini dan ajakan provokatif dan mengajak masyarakat melawan dan menumbangkan Presiden dan wakil Presiden yang sah,” tukasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan SM dan IB adalah pengkhianatan terhadap sistim demokrasi yang kita anut. Dimana langkah tersebut adalah cara-cara inkonstitusional (red-melabrak konstitusi RI).

“Salah satu upaya dan pembuktian langkah Presiden Prabowo dan pemerintahannya adalah stabilnya harga BBM nasional. Di saat negara lain sudah kewalahan dan mengambil langkah menaikkan BBM, Indonesia tetap bertahan dengan harga lama,” jelas David.

Terakhir kata David, keberhasilan Presiden Prabowo menstabilkan harga BBM nasional, adalah pembuktian bahwa Indonesia punya ketahanan energi yang kuat.

“Provokasi ini adalah kegagalan memahami konstitusi dan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang dianut NKRI,” tutup Tokoh Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ini.

Berikut Relawan atau Pendukung Prabowo-Gibran, yang hadir saat mendampingi Tim Hukum melaporkan SM dan IB soal Makar dan Hasutan. Diantaranya:

1. Gerakan Cinta Prabowo (GCP)

2. BRN

3. RJ2

4. All Cipayung Prabowo – Gibran

5. GPNI

6. SHUSU

7. Mosato TV

8. Tim Hukum Merah Putih

9. JPKP

10. Garuda Astacita Nusantara

11. RAMPAS 08

12. Garuda Emas

13. Garda Rakyat 08.

14. Barisan Pembaharuan 08

15. Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG).

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di lingkaran perusahaan pelat merah. Kali ini sorotan publik mengarah kepada Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), Aridayanto Kusumayuda, atau yang akrab disapa Anto. Ia disebut-sebut bakal segera dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Aktivis 98, Rahman Simatupang.

Rahman menegaskan, laporan ini tidak main-main. Ia menuding ada indikasi kuat bahwa Aridayanto menggunakan ijazah yang tidak sah dalam perjalanan kariernya. Jika benar terbukti, perbuatan tersebut masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman berat.

“Aridayanto akan kita laporkan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya enam tahun penjara. Bahkan bisa lebih berat, karena masuk ke pasal 264 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara apabila digunakan untuk kepentingan resmi,” tegas Rahman dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Isu ini mengundang perhatian lebih lantaran PT Pupuk Indonesia Logistik adalah anak usaha dari PT Pupuk Indonesia (Persero), holding pupuk milik negara yang mengelola distribusi dan logistik pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia. Posisi komisaris independen bukanlah jabatan sembarangan, karena berfungsi sebagai pengawas kebijakan perusahaan, terutama dalam hal tata kelola dan integritas.

“Bagaimana mungkin perusahaan BUMN yang begitu strategis dipimpin dan diawasi oleh orang yang ijazahnya patut diduga palsu? Ini jelas mencederai prinsip good corporate governance (GCG),” ujar Rahman.

Rahman Simatupang, yang dikenal sebagai bagian dari gerakan Aktivis 98, menyebut bahwa langkah pelaporan ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap pejabat BUMN.

“Sejak 1998 kita berjuang melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sampai sekarang justru pejabat di BUMN kembali melakukan praktik curang yang merusak kepercayaan publik,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya telah mengumpulkan dokumen dan bukti awal terkait dugaan ijazah bodong tersebut. Dalam waktu dekat, ia akan resmi membuat laporan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dugaan penggunaan ijazah palsu bukan hal sepele. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Sementara itu, pasal 264 KUHP memperberat hukuman hingga delapan tahun apabila surat palsu tersebut digunakan untuk dokumen resmi, termasuk ijazah atau dokumen pendidikan yang dipakai untuk menduduki jabatan tertentu.

Ia menilai kasus seperti ini bisa menjadi preseden penting. “Dugaan penggunaan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan publik atau di BUMN, itu bukan hanya masalah administrasi, tapi kejahatan yang bisa merusak sistem perekrutan pejabat negara,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Aridayanto Kusumayuda maupun pihak PT Pupuk Indonesia Logistik. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Kementerian BUMN segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi.

“Kita menunggu sikap tegas dari Menteri BUMN. Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang terbukti, segera copot jabatannya. Integritas pejabat BUMN harus dijaga,” tambah Rahman.

Kasus dugaan ijazah palsu bukan pertama kali mencuat di lingkungan pejabat publik. Beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus serupa menimpa pejabat daerah, anggota legislatif, hingga pejabat perusahaan negara. Meski begitu, tidak semua kasus ditindaklanjuti secara tuntas, sehingga kerap memicu anggapan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.

Bagi publik, kasus Aridayanto menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum dan Kementerian BUMN dalam menjaga kredibilitas perusahaan pelat merah.

Langkah Aktivis 98 melaporkan Aridayanto Kusumayuda ke Bareskrim akan membuka babak baru dalam pengawasan pejabat BUMN. Jika benar terbukti menggunakan ijazah palsu, kasus ini tidak hanya akan menyeret individu, tetapi juga mencoreng reputasi BUMN strategis yang seharusnya dikelola dengan profesional, bersih, dan berintegritas.

MoneyTalk, Jakarta – Keduabelas orang yang dijadikan terlapor dampak laporan Jokowi sosok bekas Presiden RI ke 7 ternyata lebih berani dari sekelompok orang yang ‘semestinya mewakili mereka’, yaitu para wakil rakyat yang ada di Komplek Senayan.

Terbukti bermula dari temuan beberapa orang dari kelompok TPUA terindikasi, bahwa Jokowi menggunakan Ijasah S-1 Palsu dari Fakuktas Kehutanan UGM yang temuannya berasal dari Putusan Pidana PN. Surakarta Jo. Pengadilan Tinggi Jo. MA terkait Persidangan dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur.

Kemudian berdasarkan temuan dugaan ‘Ijazah Palsu’ tersebut, pada Tahun 2023 ada 5 orang WNI 2 (dua) diantara prinsipalnya adalah Anggota TPUA melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri/ PN. Jakarta Pusat terhadap Jokowi dan Para Petinggi dari beberapa lembaga negara, karena eksistensi lembaga lembaga negara dimaksud dari sisi pandang hukum mesti turut bertanggung jawab.

Para Advokat kuasa hukum penggugat Jokowi (Presiden RI) atas nama Para Advokat TPUA tersebut diantaranya adalah Eggi Sudjana dan Penulis (DHL) selaku Koordinator Advokat TPUA dan Arvid Saktyo dan beberapa advokat lainnya yang dipilih oleh Koordinator Advokat, atau akibat proses seleksi pengamatan yang ditengarai sosok sosok yang punya bakat, keberanian juga kemampuan.

Jenis gugatan adalah PMH Jo. Pasal 1365 KUHPER (Onrechtmatige Overheisdaad), karena objek perkaranya perihal “Jokowi sebagai Penguasa dengan jabatan Presiden RI telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggunakan Ijasah Palsu. Akhirnya putusan PN. Jakarta Pusat berupa NO.

Maka disepakati, beberapa Pengurus TPUA langsung diantaranya Eggi Sudjana, DHL, Muslim Arbi dan Rizal Fadillah, dan Rustam dan beberapa orang lainnya, pada 9 Desember 2024 telah mengajukan Laporan melalui DUMAS Mabes Polri terhadap dugaan Jokowi Ijazah S-1 Palsu dari UGM.

Alhasil Jokowi pada 30 April 2025 “balas” laporkan 5 orang aktivis ke reskrimum Polda Metro Jaya, yakni 2 orang pengurus TPUA dan 1 orang pakar telematika dan 1 ahli digital forensik serta 1 orang dokter.

Namun realitas perkembangannya saat ini, terlapor delik aduan absolut (klacht delict) berjumlah 12 orang, bertambah beberapa orang dari pegiat youtuber

Adapun laporan TPUA ke Dumas Mabes Polri terhadap Jokowi, tidak apriori selain semata berdasarkan fakta yang disertai data empirik berupa Putusan PN. Surakarta yang sudah inkracht, sehingga membuktikan bahwa JPU nyata dihadapan Majelis Hakim PN. Surakarta saat sidang perkara BTM-Gus Nur TIDAK DAPAT MENUNJUKAN IJAZAH ASLI S-1 JOKOWI dan bukti penting lainnya, laporan TPUA adalah hasil scientifik dari 2 (dua) orang pakar telematika dan digital forensik yang hasil penelitiannya sebuah temuan substansial terhadap materi laporan Dumas oleh TPUA, bahwa “objek laporan TPUA berupa Ijazah fotokopi S1 Jokowi 100 % adalah berasal dari Ijazah Palsu”.

Lalu, bagaimana psikologis ke 12 orang terlapor saat ini, ternyata indikatornya 12 orang dimaksud tidak ada sama sekali menampakan rasa ketakukan, malah ‘semakin garang’, jika disimak dari perlawanan (bantahan) mereka melalui beberapa media video podcast dan stasiun televisi dan artikel. Walau dalam percakapan diantara mereka meyakini mereka bakal ditangkap ditahan lalu dipenjarakan, berdasarkan pengamatan dari gejala gejala pola penegakan hukum yang pernah banyak dilakukan oleh rezim kepemimpinan dimasa Jokowi. Terlebih saat ini pelapornya justru adalah langsung Jokowi sendiri dan pola penegakan hukum kontemporer sepertinya perlu dipertanyakan, “melekat kah residu kepemimpinan Jokowi”, karena gejala gejala cerminannya masih terasa sisa-sisa aroma bunga bangkai.

Oleh karenanya bisa jadi dari mayoritas 12 orang terlapor ini akan melawan saat penyidikan maupun saat dipersidangan, paling tidak melalui para kuasa hukum mereka. Karena para kuasa hukum 12 orang juga merupakan aktivis yang pahami tentang figur Jokowi termasuk karakteristik “tingkat kejujurannya”  dan segala sepak terjang politik kekuasaanya saat berkuasa dan kekinian.

Perlawanan dari ke 12 orang terlapor akan terjadi karena mereka meyakini tidak memiliki kesalahan atau melakukan pelanggaran hukum oleh sebab apa yang TPUA lakukan merupakan dugaan dan dugaan tersebut disalurkan pada porsi yang tepat sesuai ketentuan hukum, yakni melalui Pelaporan Dumas Bareskrim Mabes Polri.

Sehingga dari sisi pandang yuridis jatidiri ke 12 orang ini, tengah melaksanakan perintah sistim hukum terkait ‘kebebasan menyampaikan pendapat’ atau pola hidup berdemokrasi dan including dari perilaku ‘Peran Serta Masyarakat’ yang dimintakan oleh sebuah diantara pasal-pasal yang tercantum pada Sistim Hukum dan Perundang-Undangan RI (ius konstitutum) diantaranya ada didalam KUHAP, UU. Polri dan UU. Kejaksaan RI., UU. Advokat dan UU. Pers dan undang-undang positif (yang harus berlaku) lainnya.

Konklusif, ke 12 (dua belas) orang aktivis Terlapor Jokowi dalam kasus dugaan Jokowi Ijazah Palsu ini, nyata lebih berani mengeluarkan pendapat di muka umum, lebih kritis dan berani berekspresi dan konsisten, konsekuen (patuh) melaksanakan perintah sistim hukum, serta mereka role model dalam pola hidup berdemokrasi dibandingkan para pemimpin partai, baik “Partai Banteng, Partai Beringin, Partai Hijau Semangka yang isinya kadang merah, kuning atau biru, dan atau partai lainnya, Partai Cap Ikut Arah Angin  juga Partai Parcok, Partai Palu, Partai KPK, apalagi partai Residu Merek Gajah?”

Penulis : Damai Hari Lubis, Advokat dan Jurnalis (eks Koordinator TPUA)

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak keras pihak Bareskrim Mabes Polri untuk menuntaskan laporan terkait dugaan penggunaan nama palsu oleh Wiwik Hargono, istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kasus ini dinilai bukan hanya persoalan etik, tetapi sudah menyentuh ranah hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah dan mencoreng integritas pemerintahan Kota Bekasi.

“Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri serius dalam penanganan kasus ini, karena ini menyangkut marwah pemerintahan dan juga menyangkut potensi penyalahgunaan anggaran daerah melalui hibah APBD Kota Bekasi atas nama terlapor,” tegas Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Uchok menilai penanganan kasus yang sudah bergulir sejak awal tahun ini harus dikawal ketat oleh publik dan media. Apalagi, ia mengingatkan bahwa pelapor disebut telah menyerahkan bukti-bukti baru yang cukup signifikan kepada penyidik.

“Pihak Bareskrim juga harus transparan. Jangan tertutup terhadap teman-teman media dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai penyidik kemudian masuk angin, apalagi ini menyangkut istri Wali Kota,” ujarnya.

Lebih jauh, Uchok mendorong agar penyidik turut mendalami aspek keuangan yang diduga terkait dengan penggunaan nama palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya rekening bank atas nama tersebut.

“Penyidik harus menyelidiki, apakah nama palsu itu memiliki KTP dan nomor rekening bank. Kalau iya, tolong ditelusuri berapa jumlah dana yang mengalir ke rekening itu dan dari mana sumbernya,” tandas Uchok.

Hingga saat ini, penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri terus berlanjut. Sejumlah saksi kunci dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bekasi telah dimintai keterangan sejak awal Februari 2025. Di antaranya adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), hingga pengurus KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kota Bekasi yang diketuai oleh Wiwik Hargono.

Sebagai informasi, Wiwik Hargono tidak hanya menjabat sebagai Ketua PKK Kota Bekasi, tetapi juga memegang sejumlah peran strategis dalam organisasi kemasyarakatan di tingkat kota. Dugaan penggunaan nama palsu yang kini menjadi sorotan publik dinilai bisa berdampak pada kredibilitas program-program pemberdayaan masyarakat yang selama ini digerakkan atas namanya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas birokrasi daerah dan memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

MoneyTalk, Jakarta – Koordinator Barisan Jokowi Lovers (BJL), Chandra Hendra Sukmawijaya, menyatakan pihaknya akan melaporkan politikus PDIP, Beathor Suryadi, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Langkah hukum ini diambil setelah Beathor, yang dikenal sebagai salah satu tokoh senior di lingkaran PDIP, secara terbuka menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu. Padahal, klaim ini sudah berkali-kali terbantahkan, termasuk melalui pernyataan resmi pihak kepolisian yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan valid. Tak hanya itu, Beathor juga diduga memprovokasi publik dengan narasi provokatif, termasuk mendorong upaya agar Jokowi dipenjarakan.

“Kami tidak bisa diam saja. Ini sudah bukan kritik, tapi fitnah keji dan propaganda jahat. Kami akan bawa ini ke ranah hukum supaya jadi pelajaran bagi siapa saja yang seenaknya menyerang tanpa bukti,” kata Chandra dalam pernyataan kepada wartawan, Jumat (30/5/2025)

Tim hukum Barisan Jokowi Lovers menyebutkan setidaknya ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat Beathor Suryadi secara pidana:

1.Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik

Pasal ini mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh atau menyiarkan sesuatu yang tidak benar. Ancaman pidananya bisa mencapai 9 bulan hingga 4 tahun penjara, tergantung pada apakah perbuatan dilakukan secara lisan, tulisan, atau melalui media.

2.Pasal 311 KUHP tentang Fitnah

Jika pencemaran nama baik dilakukan dengan sengaja menuduh padahal pelaku tahu tuduhannya tidak benar, hukuman bisa diperberat hingga 4 tahun penjara.

3.UU ITE Pasal 27 Ayat (3)

Mengingat tuduhan dan narasi Beathor juga beredar luas di media sosial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa digunakan, khususnya terkait mendistribusikan konten yang mencemarkan nama baik. Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp750 juta.

4.Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946

Jika ucapan Beathor dianggap menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat, dia bisa dijerat pasal penyebaran hoaks dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Banyak yang menilai laporan ke polisi ini bisa semakin membuka jurang konflik antara kubu loyalis Jokowi dan elite PDIP yang sudah sejak awal mengkritik kebijakan maupun langkah politik Jokowi.

“Kami tidak akan membiarkan siapapun seenaknya menyerang Pak Jokowi, termasuk dari dalam rumah partai sendiri. Ini soal martabat, bukan cuma soal politik,” tegas Chandra.

Jika laporan ini diterima dan proses hukum berjalan, Beathor Suryadi bisa menghadapi ancaman pidana berlapis. Sebagai seorang politikus senior, tentu risiko hukuman ini tidak hanya berimplikasi pada dirinya secara pribadi, tetapi juga pada citra PDIP yang sedang menghadapi tantangan konsolidasi internal.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan ujaran politik di Indonesia. Selama ini, banyak pihak bersembunyi di balik dalih “kebebasan berpendapat” untuk menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar. Jika kasus ini berhasil dibawa ke pengadilan dan menghasilkan vonis, itu bisa menjadi peringatan keras bagi politisi maupun aktor publik lain agar lebih hati-hati dalam melontarkan tuduhan tanpa dasar.

Barisan Jokowi Lovers sendiri menegaskan bahwa mereka siap mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk turun ke jalan jika diperlukan. “Ini bukan sekadar laporan. Ini adalah perjuangan melawan fitnah,” pungkas Chandra.

MoneyTalk, Jakarta – Setelah somasi terbuka yang dilayangkan oleh Padepokan Hukum Indonesia tidak diindahkan oleh pengguna akun TikTok @bintang.halmahera7, organisasi tersebut resmi menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (18/09), terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang diunggah oleh akun tersebut. Langkah hukum ini menjadi bukti keseriusan Padepokan Hukum dalam menjaga kondusifitas Pilkada Maluku Utara 2024.

(lebih…)