MoneyTalk, Jakarta – Setelah somasi terbuka yang dilayangkan oleh Padepokan Hukum Indonesia tidak diindahkan oleh pengguna akun TikTok @bintang.halmahera7, organisasi tersebut resmi menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah diajukan ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (18/09), terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang diunggah oleh akun tersebut. Langkah hukum ini menjadi bukti keseriusan Padepokan Hukum dalam menjaga kondusifitas Pilkada Maluku Utara 2024.
Mus Gaber, Ketua Padepokan Hukum Indonesia, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun @bintang.halmahera7 untuk menurunkan konten bermuatan SARA serta meminta maaf secara terbuka melalui somasi yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada respons dari pemilik akun, sehingga organisasi tersebut memutuskan untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi terbuka, namun hingga waktu yang kami tentukan, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk mengambil langkah hukum,” ujar Mus Gaber di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri setelah pengajuan laporan resmi.
Konten yang diunggah oleh @bintang.halmahera7 di TikTok dinilai oleh Padepokan Hukum Indonesia berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan memecah belah masyarakat di Maluku Utara, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada 2024. Narasi berbasis SARA yang terkandung dalam unggahan tersebut dianggap bisa memperburuk situasi di wilayah yang memiliki sejarah konflik serupa.
“Kami sangat prihatin dengan munculnya kembali narasi berbasis SARA di media sosial, terutama di daerah yang rentan seperti Maluku Utara. Ini adalah isu sensitif yang bisa memicu konflik horizontal dan merusak proses demokrasi yang sedang berjalan,” tambah Mus Gaber.
Sebelum mengambil langkah hukum, Padepokan Hukum Indonesia telah berkonsultasi dengan pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan para ahli. Berdasarkan penilaian dari kepolisian dan ahli hukum, konten yang diunggah oleh akun tersebut memenuhi unsur delik ujaran kebencian berbasis SARA, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Konsultasi kami dengan pihak berwenang menunjukkan bahwa ada dasar hukum yang kuat untuk melaporkan kasus ini. Konten yang diposting oleh akun tersebut sudah masuk dalam kategori ujaran kebencian yang dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Mus Gaber.
Langkah hukum ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga proses demokrasi di Maluku Utara tetap bersih dan adil. Mus Gaber menjelaskan bahwa ujaran kebencian berbasis SARA adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial dan demokrasi, terutama di masa-masa sensitif seperti Pilkada.
“Kami tidak ingin Pilkada di Maluku Utara diwarnai oleh isu-isu yang memecah belah masyarakat. Demokrasi harus menjadi ajang persaingan yang sehat, bukan diwarnai oleh kampanye negatif dan ujaran kebencian. Itulah mengapa kami merasa perlu menindak tegas setiap upaya untuk menyebarkan narasi kebencian ini,” kata Mus Gaber.
Mus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Padepokan Hukum Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Mereka berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti untuk mencegah penyebaran lebih lanjut konten berbahaya tersebut.
Penggunaan isu SARA dalam konten politik di media sosial dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Maluku Utara, sebagai wilayah yang memiliki sejarah konflik berbasis SARA, sangat rentan terhadap narasi kebencian yang dapat memecah belah masyarakat. Mus Gaber menekankan bahwa narasi semacam ini dapat dengan cepat menyebar melalui platform digital dan mempengaruhi opini publik secara negatif.
“Kita harus ingat bahwa Maluku Utara memiliki sejarah konflik berbasis SARA yang telah menimbulkan luka mendalam di masyarakat. Kami tidak ingin hal itu terulang lagi, terutama di tengah proses demokrasi yang seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka dengan damai dan tanpa tekanan,” ujar Mus Gaber.
Padepokan Hukum Indonesia berharap dengan dilaporkannya akun @bintang.halmahera7, ini bisa menjadi langkah awal untuk mencegah konten bermuatan negatif dan provokatif muncul kembali di ruang publik. Organisasi ini juga mengimbau seluruh masyarakat Maluku Utara dan Indonesia pada umumnya untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, khususnya di masa-masa Pilkada.
“Kami semua harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita terpancing oleh isu-isu yang bisa memecah belah kita. Pilkada adalah momentum penting untuk memilih pemimpin yang terbaik, dan itu harus dilakukan dengan kepala dingin, tanpa pengaruh dari ujaran kebencian yang tidak bertanggung jawab,” pesan Mus Gaber.
Sebagai organisasi yang berkomitmen untuk menjaga tegaknya supremasi hukum dan demokrasi, Padepokan Hukum Indonesia berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Langkah hukum yang mereka ambil merupakan bagian dari upaya menjaga agar Pilkada 2024 di Maluku Utara dapat berjalan dengan aman, damai, dan terbebas dari pengaruh isu-isu SARA.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya Pilkada ini dan memastikan bahwa masyarakat Maluku Utara bisa menjalankan hak pilih mereka dengan aman dan bebas. Kami akan mendukung penuh pihak berwenang dalam menangani kasus ini, demi terciptanya demokrasi yang bersih dan damai,” tutup Mus Gaber




