2 November 2026

Bambang Tri Mulyono

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Kali ini, pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara atas proses hukum yang pernah membuatnya menjalani hukuman penjara.

Sidang perdana permohonan ganti rugi tersebut digelar di PN Surakarta, Senin, 14 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai Termohon dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon.

Gus Nur dalam perkara tersebut diwakili tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim SAMPLUK, atau Tim Pengacara Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum terkait perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Taufiq, pihak Gus Nur berpandangan bahwa persoalan ijazah Jokowi telah diuji dalam berbagai persidangan, namun menurut mereka ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan yang menjadi dasar perkara Gus Nur.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata Taufiq dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak Gus Nur dalam permohonan ganti rugi dan menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses hukum di PN Surakarta.

Gus Nur sebelumnya menjadi terpidana dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut bermula dari konten yang berkaitan dengan Bambang Tri Mulyono.

Dalam proses peradilan sebelumnya, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman tersebut kemudian berubah menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Gus Nur kemudian memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Pemberian amnesti tersebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang yang disebut dalam permohonan ganti rugi yang kini diajukan ke PN Surakarta.

Tim kuasa hukum Gus Nur mendasarkan permohonan ganti rugi tersebut pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 173 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya maupun hukum yang diterapkan.

Pasal 173 ayat (2) juga mengatur bahwa tuntutan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, dan tindakan lain tanpa alasan yang sah dapat diputus melalui sidang praperadilan.

Atas dasar ketentuan tersebut, Tim SAMPLUK meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi yang diajukan Gus Nur.

Namun, permohonan tersebut belum merupakan putusan bahwa Gus Nur berhak menerima Rp4,2 miliar. Besaran ganti rugi dan dasar hukum permohonan tersebut masih harus diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Dalam sidang perdana 14 September 2026, proses pemeriksaan juga diwarnai persoalan mengenai kedudukan hukum perwakilan pihak Kejaksaan dan Kementerian Keuangan yang hadir dalam persidangan.

Sidang perdana tersebut ditunda setelah kuasa hukum Gus Nur mempersoalkan legal standing perwakilan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan.

Humas PN Solo Subagyo membenarkan perkara tersebut telah mulai disidangkan. Ia menyebut perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt merupakan permohonan ganti rugi yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Dengan gugatan ini, perkara Gus Nur kembali menarik perhatian publik karena tidak lagi hanya menyangkut perkara pidana yang pernah menjeratnya, tetapi juga menyangkut tuntutan ganti rugi terhadap negara.

Pihak Gus Nur kini meminta pengadilan menilai apakah proses hukum yang pernah dijalaninya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta apakah terdapat dasar bagi pemberian ganti rugi sebagaimana dimohonkan.

MoneyTalk.id, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi menyerukan upaya untuk menyelamatkan Roy Suryo, Tifa, dan tiga orang lainnya yang disebutnya tengah menghadapi persoalan hukum terkait polemik ijazah Joko Widodo.

Beathor menilai perjuangan membongkar persoalan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilakukan Bonatua Silalahi bersama kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (BonJowi) perlu menjadi perhatian publik.

“Untuk kita selamatkan Roy, Tifa dan tiga lagi kawan dari penjara,” kata Beathor dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Menurut dia, dari rangkaian proses hukum dan permintaan informasi publik yang dilakukan Bonatua Silalahi dan BonJowi, termasuk melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terdapat hal yang menurutnya perlu dipertanyakan.

Beathor menyebut dokumen yang berkaitan dengan ijazah SMA atau sederajat atas nama Joko Widodo sebagai warga Solo disebut tidak ditemukan dalam berkas yang ditelusuri dari KPU Solo, KPU DKI Jakarta, maupun KPU RI.

“Kerja Bonatua Silalahi dan BonJowi dari Sidang KIP, PTUN dan lain-lain yang luar biasa itu harus mampu kita simpulkan bahwa dari semua KPU, Solo, DKI dan RI, tidak ditemukannya berkas dokumen ijazah SMA atau yang setara atas nama Joko Widodo warga Solo,” ujarnya.

Beathor juga menyinggung perkara Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur yang pernah diproses secara hukum terkait tuduhan mengenai ijazah Jokowi.

Ia mempertanyakan keberadaan dokumen yang disebutnya sebagai barang bukti ijazah dalam persidangan tersebut.

“Barang bukti berkas dokumen ijazah ini tidak mampu dihadirkan oleh JPU saat sidang Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur di Kota Solo,” katanya.

Atas dasar itu, Beathor mempertanyakan proses hukum yang menjerat kedua tokoh tersebut.

“Dua pejuang tegaknya keadilan ini justru dipenjara enam dan empat tahun tanpa alat bukti. Inikah bentuk negara hukum?” ujar Beathor.

Pernyataan Beathor tersebut menjadi bagian dari polemik panjang mengenai keaslian dan keberadaan dokumen ijazah Joko Widodo yang telah bergulir melalui berbagai proses hukum.

Beathor menutup pernyataannya dengan seruan perjuangan bagi pihak-pihak yang disebutnya sedang memperjuangkan keadilan dalam polemik tersebut.

“Salam juang,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis politik yang juga politikus PDIP Beathor Suryadi kembali melontarkan pernyataan keras terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataannya, Beathor bahkan menyerukan agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas, termasuk memproses secara hukum dugaan yang selama ini dipersoalkan.

Beathor menilai, isu ijazah tersebut bukan persoalan baru, melainkan telah melalui berbagai proses hukum dan sengketa informasi. Ia merujuk pada sejumlah forum seperti sengketa di Komisi Informasi Pusat serta proses yang berkaitan dengan Komisi Pemilihan Umum.

“Sudah berulang kali sidang digelar. Kalau memang dokumen itu ada, seharusnya bisa ditunjukkan secara terang,” ujar Beathor dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Ia juga menyinggung kasus sebelumnya yang melibatkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Menurutnya, meski keduanya divonis dalam perkara hukum, polemik terkait substansi ijazah tetap menjadi pertanyaan di ruang publik.

Beathor berpendapat bahwa sejumlah proses, baik di pengadilan maupun lembaga publik, belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi sebagian kalangan. Ia mengklaim bahwa tidak ditemukannya dokumen dalam beberapa proses sengketa informasi menjadi dasar bagi tuntutan transparansi lebih lanjut.

Selain itu, ia juga menilai pendekatan seperti restorative justice (RJ) tidak relevan untuk menjawab substansi persoalan yang menurutnya membutuhkan kejelasan hukum.

“Ini bukan soal damai atau tidak, tapi soal kebenaran dokumen,” tegasnya.

Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Jokowi terkait pernyataan Beathor tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Malam ini (Kamis, 26/6) Rekan Petrus Selestinus akan mewakili tim kami dalam dialog Apa Kabar Indonesia Malam, sekira pukul 19.10 WIB. Sedangkan besok pagi, Rekan Ismar Syafrudin, akan memenuhi undangan di Apa Kabar Indonesia Pagi TV ONE, pukul 07.15 WIB. Diskusi masih seputar kasus ijazah palsu Jokowi.

Kasus ini memang belum selesai, karena temuan terbaru justru makin memperkuat ijazah Jokowi bermasalah. Jika pada era Bambang Tri Mulyono masalah ijazah palsu Jokowi baru sebatas temuan jurnalisme yang dituangkan dalam Buku. Era Rismon Sianipar naik pada level analisis digital forensik, hari ini temuan Beator Suryadi soal ijazah Jokowi terbitan Pasar Pramuka makin jelas karena sudah menjelaskan modus operandi.

Jadi, publik tahu bahwa ijazah Jokowi bermasalah bukan sekedar analisa dan temuan data. Tapi sudah sampai tingkat teknis pemalsuan, atau dalam bahasa hukum ‘Modus Operandi’.

Menurut Beator Suryadi, Pemalsuan Ijazah Jokowi dilakukan dengan modus operandi memesan di UPP (Universitas Pasar Pramuka). Sejumlah nama yang terlibat, disebutkan secara gamblang.

Mestinya, temuan Beator Suryadi ini didalami oleh Bareskrim Polri dengan membuka kasus ini kembali, setelah sebelumnya Bareskrim menghentikan penyelidikan. Atau setidaknya, Bareskrim Polri segera menindaklanjuti permohonan Gelar Perkara Khusus, yang dilayangkan oleh TPUA.

Tapi, alih-alih menyelidiki lebih lanjut dugaan pemalsuan ijazah dan penggunaan ijazah palsu (Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP), penyidik Polda Metro Jaya malah kembali mengirimkan UNDANGAN KLARIFIKASI. Sejumlah pihak kembali diundang, dari Rismon Sianipar, Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rizal Fadilah, Rustam Efendi, Mikhael Sinaga, dll.

Anehnya, undangan Klarifikasi ini bukan menindaklanjuti Laporan Saudara JOKO WIDODO yang pada 30 April 2025 lalu membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. Undangan Klarifikasi kali ini, adalah tindak lanjut dari konsolidasi sejumlah LP di sejumlah Polres yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Ada laporan dari ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Nama-nama yang tidak ada kaitannya dengan kasus ijazah palsu Jokowi.

Materi UNDANGAN KLARIFIKASI juga tidak jelas. Tidak disebut peristiwa apa yang diselidiki, locus dan tempus delik juga tidak jelas. Bahkan, siapa TERLAPOR juga tidak jelas. Hanya Pasal-pasal brutal dan seram yang dipamerkan, dalam undangan Klarifikasi pada Rabu 2 Juli 2025 tersebut.

Ada Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Ada Pasal 29 ayat 2 UU ITE tentang transmisi dan distribusi elektronik. Dan ada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA.

Pasal terakhir, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang Kebencian berdasarkan SARA adalah Pasal yang dulu digunakan untuk menjerat Bambang Tri dan Gus Nur dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Nampaknya, Jokowi kembali menggunakan teknik ‘nabok nyilih tangan’, seperti yang digunakan pada kasus Bambang Tri dan Gus Nur, dengan analisa dan argumentasi sebagai berikut:

Pertama,Jokowi kehilangan legitimasi untuk menekan penyidik untuk melanjutkan kasus pencemaran dan fitnah yang dia laporkan. Karena Penyidik Polda terganjal kasus di Bareskrim Polri yang dilaporkan oleh TPUA. Selagi ijazah Jokowi belum diputuskan asli oleh pengadilan, maka kasus pencemaran dan fitnah tidak bisa jalan.

Sederhana saja, jika ijazah palsu dianggap fitnah, maka buktikan dulu ijazah aslinya. Bagaimana bisa ijazah palsu dianggap fitnah, lha wong ijazah tersebut belum dibuktikan asli? Apalagi, dengan temuan ijazah Made In Pasar Pramuka, makin meyakinkan publik ijazah Jokowi bermasalah.

Kedua,laporan Jokowi di Polda jika lanjut mewajibkan Jokowi harus diperiksa di pengadilan. Hal ini, tentu akan menjatuhkan wibawa Jokowi, mantan Presiden tetapi harus ‘dikuliti’ di Pengadilan.

Maka perlu dibuat strategi, memenjarakan PENGKRITIK IJAZAH JOKOWI, tanpa perlu melibatkan Jokowi.

Ketiga, lalu muncullah TUKANG LAPOR seperti ANDI KURNIAWAN, KAPRI YANI, LECHUMANAN, KARIM RAHAYAN & SAMUEL SUEKEN. Nama-nama inilah, yang dipinjam untuk memukul Roy Suryo dkk, tanpa harus melibatkan Jokowi, dengan Pasal-pasal delik umum yang tidak perlu melibatkan Jokowi.

Licik, keji dan brutal. Tetapi, apa mau dikata, semua harus dihadapi. Kami belum menentukan sikap, untuk merespons modus operandi kriminalisasi terbaru ini.

Yang jelas, tidak ada kata menyerah. Keadilan harus tetap diperjuangkan. Kebenaran, tidak boleh kalah hanya karena tidak didukung oleh kekuasaan.

Karena itu, kepada publik mohon untuk terus ikut mengawal kasus ini. Karena sejatinya, Roy Suryo dkk tidak sedang berjuang untuk dirinya sendiri. Melainkan, berjuang untuk kepentingan bangsa Indonesia, saat ini dan untuk generasi setelahnya.

Penulis : Ahmad Khozinudin, S.H.,Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis

MoneyTalk, Jakarta – Politikus senior PDIP Beathor Suryadi kembali melontarkan pernyataan tajam soal dugaan rekayasa dokumen pendidikan milik mantan Presiden Joko Widodo. Dalam pernyataannya, Beathor menyoroti ketidakwajaran antara tahun ijazah dan tahun pembuatan skripsi yang diklaim berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Ngaku punya ijazah tahun 1985, tapi skripsinya baru dibuat tahun 2018. Ini logika yang menginjak-injak akal sehat warga waras,” kata Beathor, Jumat (6/6).

Menurut Beathor, dugaan kepalsuan ijazah ini awalnya tidak terendus publik karena hanya digunakan untuk memenuhi syarat administratif dalam pencalonan kepala daerah. Namun, kemunculan sosok Bambang Tri Mulyono yang menyatakan bahwa ijazah itu palsu, membuka kembali tabir gelap yang selama ini didiamkan.

“Begitu Bambang Tri bersuara, barulah mulai dibuat skenario lanjutan: skripsi dadakan yang terbit tahun 2018. Tujuannya untuk memperkuat legitimasi ijazah palsu tersebut, bahkan sampai harus dilegalisir oleh UGM,” ungkap Beathor.

Ia juga menuding KPU dan Bawaslu lalai dalam menjalankan fungsi verifikasi terhadap dokumen tersebut saat proses pencalonan pada 2012 dan 2014. “Padahal verifikasi keabsahan ijazah adalah wewenang yang dimiliki KPU. Tapi tidak dilakukan. Bawaslu pun tutup mata,” ujarnya.

Beathor bahkan menyebutkan bahwa pasar jasa dokumen palsu di Jalan Pramuka Salemba, tempat dugaan ijazah itu dibuat, sempat dirazia pada 2015 oleh Ahok dan Polres Jakarta Pusat. Dua pelaku ditangkap. Namun, lokasi itu kemudian terbakar dan hingga kini dibiarkan terbengkalai.

Tak berhenti di situ, Beathor juga mengaitkan peristiwa kematian mendadak beberapa tokoh yang dianggap strategis. Ketua KPU Husni Kamil Malik wafat di usia muda pada 2016, diikuti ipar Jokowi, Hari Mulyono, pada 2018 — tahun yang sama dengan munculnya skripsi dari UGM atas nama Jokowi.

“Setelah Hari Mulyono wafat, adik Jokowi, Idayati, menikah dengan Anwar Usman. Lalu Mahkamah Konstitusi di bawah Anwar mendobrak batas usia calon presiden dan wakil presiden. Semua ini seperti puzzle yang tersusun rapi,” kata Beathor.

Sebagai penutup, Beathor menyerukan agar masyarakat tetap menggunakan akal sehat dan keberanian menyuarakan kebenaran.

“Kita butuh warga waras, bukan warga yang takut pada kebohongan yang dibungkus legalitas.”

MoneyTalk,Jakarta – وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ ۚ

_”Janganlah sekali-kali engkau mengira bahwa Allah lalai terhadap apa yang diperbuat orang-orang zalim).”_

*(QS Ibrahim 42)*

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنَا فِيْ كُلِّ قَرْيَةٍ اَكٰبِرَ مُجْرِمِيْهَا لِيَمْكُرُوْا فِيْهَا ۗ وَمَا يَمْكُرُوْنَ اِلَّا بِاَ نْفُسِهِمْ وَمَا يَشْعُرُوْنَ

“Dan demikianlah pada setiap negeri Kami jadikan pembesar-pembesar yang jahat agar melakukan tipu daya di negeri itu. Tapi mereka hanya menipu diri sendiri tanpa menyadarinya.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 123) .

(lebih…)