31 Oktober 2026

Bank BTN

MoneyTalk.id, Jakarta – Hak Jawab pemberitaan pemberitaan MoneyTalk.id berjudul “Viral! Uang Rp17 Miliar Milik Keluarga Shabrina Adfi Raib di BTN, Lapor ke OJK dan DPR Namun Belum Ada Tanggapan” yang terkait dengan unggahan Shabrina Adfi mengenai klaim dana milik mertuanya, Linawati Pasmah Soepino.

Nomor : 015/ SM/WSP.LF/2026. Jakarta, 11 September 2026
Lampiran : –
Perihal      : HAK JAWAB

 

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi MoneyTalk.id

 

Sehubungan dengan pemberitaan MoneyTalk.id berjudul “Viral! Uang Rp17 Miliar Milik Keluarga Shabrina Adfi Raib di BTN, Lapor ke OJK dan DPR Namun Belum Ada Tanggapan” yang terkait dengan unggahan Shabrina Adfi mengenai klaim dana milik mertuanya, Linawati Pasmah Soepino, kami selaku Kuasa Hukum PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut :

  1. Pemberitaan tersebut bersumber dari unggahan Shabrina Adfi yang menyebut dana mertuanya sekitar Rp17 miliar hilang di BTN dan meminta BTN bertanggung jawab. Kami menilai narasi tersebut tidak menggambarkan faktavdan proses penanganan perkara secara utuh.
  2. Permasalahan Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Pada 4 Mei 2023, BTN secara proaktif melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti, kepada Polda Metro Jaya. Proses hukum tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fibriyanti.
  3. Secara terpisah, Linawati menempuh upaya hukum perdata terhadap BTN. Gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terdapat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Saat ini, Linawati kembali mengajukan gugatan dan perkara tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga belum terdapat putusan dalam perkara yang sedang berjalan yang menetapkan tanggung jawab BTN maupun nilai kerugian sebagaimana diklaim.
  4. Klaim Rp17 miliar yang disampaikan di ruang publik juga berbeda secara material dengan gugatan terbaru pihak Linawati, yang mencantumkan nilai pokok tuntutan sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut merupakan dalil dan tuntutan pihak penggugat, bukan pengakuan BTN atas nilai kerugian ataupun kewajiban pembayaran Perseroan.
  5. Atas penyampaian informasi melalui media sosial yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta, tidak memberikan konteks perkara secara utuh, serta telah merugikan dan mencemarkan nama baik BTN, Kuasa Hukum BTN akan menyampaikan somasi kepada Shabrina Adfi. Somasi tersebut merupakan langkah untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarluaskan sekaligus melindungi kepentingan dan reputasi BTN. Perseroan juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kami meminta kepada Redaksi untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional agar publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang serta tidak menempatkan klaim sepihak sebagai fakta yang telah terbukti.

 

Hormat Kami,

KUASA HUKUM PT. BANK BTN (Persero) Tbk

 

Dr. Widodo Sigit Pudjianto, S.H., M.H

MoneyTalk.id, Jakarta – Keputusan tiga bank BUMN besar, yakni Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BRI, memberikan dukungan sponsor kepada Adhyaksa FC, klub sepak bola Liga 2 yang berafiliasi dengan Kejaksaan RI, menuai sorotan tajam dari Ketua Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI), Sarman El Hakim.

Sarman mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk membiayai sponsorship tersebut. Menurut dia, publik berhak mengetahui secara transparan dari pos anggaran mana dana sponsor itu berasal, terlebih ketiga bank tersebut merupakan perusahaan milik negara.

“Itu sumber dana sponsor tiga bank BUMN darimana asalnya. Kalau diambil dari CSR (corporate social responsibility) berarti sudah masuk dugaan korupsi atau pencucian uang,” kata Sarman El Hakim kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana perusahaan milik negara untuk mendukung klub sepak bola yang memiliki keterkaitan kelembagaan dengan institusi penegak hukum.

Sorotan serupa sebelumnya muncul dari unggahan akun @gilangmahesa. Dalam narasi yang beredar, sponsorship tiga bank Himbara kepada Adhyaksa FC disebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, hingga kemungkinan persoalan TPPU di industri sepak bola nasional.

MSBI juga mempertanyakan alasan bisnis di balik keputusan tiga bank BUMN tersebut.

Menurut Sarman, secara komersial Liga 2 memiliki tantangan besar, terutama dari sisi jumlah penonton dan pendapatan tiket. Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan mengenai pertimbangan bisnis yang digunakan bank BUMN dalam menentukan klub yang menjadi sasaran sponsorship.

“Tiga Bank BUMN hanya menghambur-hamburkan duit saja. Karena sepak bola Liga 2 tidak ada penonton, dan apalagi setiap klub peserta Liga 2 harus membayar maksimal tiga pemain asing,” ujar Sarman.

Ia menilai anggaran sponsorship berpotensi tidak menghasilkan dampak komersial yang sebanding apabila tidak didukung basis penonton dan pendapatan pertandingan yang memadai.

“Ini jelas anggaran tiga Bank BUMN ini akan ludes, mubazir dimakan pemain lokal, dan ditambah tiga pemain asing serta tidak ada duit tiket dari penonton, karena kurang diminati oleh masyarakat,” tuturnya.

Pertanyaan lain yang mencuat adalah mengapa bank-bank Himbara memilih memberikan dukungan kepada klub kasta kedua, sementara sejumlah klub Liga 1 memiliki basis suporter yang jauh lebih besar, eksposur media lebih tinggi, serta potensi pemasaran dan brand exposure yang secara komersial lebih mudah diukur.

Adhyaksa FC sendiri memiliki posisi yang berbeda dibanding klub sepak bola pada umumnya karena memiliki keterkaitan dengan Kejaksaan RI.

Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan apakah keputusan sponsorship murni didasarkan pada pertimbangan bisnis, strategi branding, tanggung jawab sosial perusahaan, atau terdapat pertimbangan lain.

Bagi MSBI, persoalan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh manajemen masing-masing bank.

“Yang lebih miris lagi, bahwa Liga 2 itu ada pembinaan untuk mengkader pemain bola biar menjadi pemain yang profesional,” kata Sarman.

Menurutnya, jika tujuan sponsorship memang untuk pembinaan sepak bola nasional, bank BUMN seharusnya dapat menjelaskan indikator keberhasilan program, besaran dana yang dikeluarkan, mekanisme pemberian sponsorship, serta manfaat yang diperoleh perusahaan dan masyarakat.

Pada akhirnya, kontroversi sponsorship Adhyaksa FC bukan semata-mata persoalan sepak bola. Ini menyangkut transparansi penggunaan dana perusahaan negara, tata kelola sponsorship, potensi benturan kepentingan, dan akuntabilitas BUMN.

Publik pun menunggu penjelasan resmi dari Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BRI, maupun pihak Adhyaksa FC mengenai nilai sponsorship, sumber anggaran, dasar pemilihan klub, serta tujuan dan keuntungan yang diharapkan dari kerja sama tersebut.

MoneyTalk.id,Jakarta – Sorotan tajam mengarah pada keputusan tiga bank BUMN besar—Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BRI—setelah kedapatan memberikan dukungan sponsor untuk Adhyaksa FC, klub sepak bola Liga 2 yang berafiliasi dengan Kejaksaan RI. Langkah ini memicu perdebatan hangat di media sosial terkait nilai bisnis dan transparansi pendanaan klub sepak bola nasional.

Pengamat dan warganet menyoroti kejanggalan keputusan finansial tersebut. Banyak pihak mempertanyakan alasan mendasar di balik preferensi bank Himbara yang justru menyokong klub di kasta kedua ketimbang klub-klub papan atas Liga 1 yang secara matematis memiliki market share, basis suporter, dan brand exposure jauh lebih besar.

Isu Barter Kepentingan dan Transparansi Finansial

Isu ini mengemuka setelah unggahan akun @gilangmahesa memicu perhatian publik. Dalam narasi yang beredar, ada kekhawatiran mengenai potensi benturan kepentingan mengingat status Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum dan bank Himbara sebagai entitas milik negara.

Pengungkapan Sumber Dana: Publik mendesak adanya keterbukaan informasi mendalam mengenai nilai kontrak sponsor serta kriteria pemilihan klub.

Potensi Risiko: Transparansi dinilai krusial untuk mengikis tuduhan barter kepentingan, potensi penyalahgunaan wewenang, hingga isu tindak pidana pencucian uang (TPPU) di industri sepak bola tanah air.

Daya Tarik Bisnis: Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pelaku industri sepak bola—apakah klub-klub Liga 1 kini dianggap kurang menarik secara nilai komersial dibandingkan klub yang disokong institusi negara?

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perbankan terkait pertimbangan komersial maupun teknis di balik keputusan sponsorship musim 2026/2027 tersebut.