selebgram sekaligus TikToker Shabrina Adfi
MoneyTalk.id, Jakarta – Publik dihebohkan oleh pengakuan selebgram sekaligus TikToker Shabrina Adfi terkait hilangnya dana tabungan fantastis senilai Rp17 miliar milik ibu mertua dan keluarganya di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Kasus ini mendadak viral setelah Shabrina melakukan aksi speak up melalui unggahan video pada Instagram Story-nya pada hari Rabu, 26 Agustus 2026. Setelah unggahan awalnya menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, ia kembali mengunggah kelanjutan serta detail perkembangan kasus dugaan fraud tersebut pada Rabu, 9 September 2026.
Berdasarkan keterangan Shabrina, dana tersebut raib bukan karena kesalahan teknis atau kelalaian nasabah, melainkan murni akibat tindakan kesengajaan atau kejahatan perbankan (fraud) yang melibatkan pihak internal bank. Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan ratusan transaksi janggal tanpa sepengetahuan dan kehadiran pemilik rekening, yang meliputi :
- 94 transaksi ilegal menggunakan metode penarikan otomatis (sweep).
- 102 transaksi fiktif yang diproses melalui slip penyetoran teller.
Aksi penggelapan dana nasabah ini diketahui diotaki oleh seorang mantan kepala cabang BTN di wilayah Jakarta Timur. Kasus hukumnya telah bergulir di mana Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menyatakan oknum tersebut bersalah dan menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara.
Kendati pelaku utama telah dijatuhi hukuman, keluarga korban menyayangkan sikap manajemen pusat bank pelat merah tersebut yang seolah lepas tangan karena dana sebesar Rp17 miliar milik nasabah hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Berbagai upaya komunikasi formal telah ditempuh oleh pihak keluarga, mulai dari mendatangi langsung lembaga perbankan, mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga meminta perlindungan serta pengawasan kepada anggota DPR RI, namun hingga kini belum ada tanggapan maupun penyelesaian konkret yang diharapkan.
Melalui unggahan viralnya, Shabrina mempertanyakan lemahnya kontrol internal institusi perbankan terkemuka yang membiarkan mutasi dana jumbo keluar berkali-kali tanpa terdeteksi sistem pengawasan.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan pertaruhan jaminan keamanan dan tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap sistem perbankan nasional.
Keluarga mendesak manajemen pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk bertanggung jawab penuh secara kelembagaan dan segera mengembalikan dana korban secara utuh demi menegakkan keadilan.
Hak Jawab PT Bank BTN (Persero) Tbk
Nomor : 015/ SM/WSP.LF/2026. Jakarta, 11 September 2026
Lampiran : –
Perihal : HAK JAWAB
Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi MoneyTalk.id
Sehubungan dengan pemberitaan MoneyTalk.id berjudul “Viral! Uang Rp17 Miliar Milik Keluarga Shabrina Adfi Raib di BTN, Lapor ke OJK dan DPR Namun Belum Ada Tanggapan” yang terkait dengan unggahan Shabrina Adfi mengenai klaim dana milik mertuanya, Linawati Pasmah Soepino, kami selaku Kuasa Hukum PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut :
- Pemberitaan tersebut bersumber dari unggahan Shabrina Adfi yang menyebut dana mertuanya sekitar Rp17 miliar hilang di BTN dan meminta BTN bertanggung jawab. Kami menilai narasi tersebut tidak menggambarkan faktavdan proses penanganan perkara secara utuh.
- Permasalahan Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Pada 4 Mei 2023, BTN secara proaktif melaporkan mantan pegawainya, Fibriyanti, kepada Polda Metro Jaya. Proses hukum tersebut berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 yang menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Fibriyanti.
- Secara terpisah, Linawati menempuh upaya hukum perdata terhadap BTN. Gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terdapat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran. Saat ini, Linawati kembali mengajukan gugatan dan perkara tersebut masih dalam proses persidangan, sehingga belum terdapat putusan dalam perkara yang sedang berjalan yang menetapkan tanggung jawab BTN maupun nilai kerugian sebagaimana diklaim.
- Klaim Rp17 miliar yang disampaikan di ruang publik juga berbeda secara material dengan gugatan terbaru pihak Linawati, yang mencantumkan nilai pokok tuntutan sekitar Rp7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut merupakan dalil dan tuntutan pihak penggugat, bukan pengakuan BTN atas nilai kerugian ataupun kewajiban pembayaran Perseroan.
- Atas penyampaian informasi melalui media sosial yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta, tidak memberikan konteks perkara secara utuh, serta telah merugikan dan mencemarkan nama baik BTN, Kuasa Hukum BTN akan menyampaikan somasi kepada Shabrina Adfi. Somasi tersebut merupakan langkah untuk meminta pertanggungjawaban atas informasi yang telah disebarluaskan sekaligus melindungi kepentingan dan reputasi BTN. Perseroan juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami meminta kepada Redaksi untuk memuat Hak Jawab ini secara proporsional agar publik memperoleh informasi yang akurat dan berimbang serta tidak menempatkan klaim sepihak sebagai fakta yang telah terbukti.
Hormat Kami,
KUASA HUKUM PT. BANK BTN (Persero) Tbk
Dr. Widodo Sigit Pudjianto, S.H., M.H
Disclaimer ; Artikel ini mengalami perubahan pada Kamis 17 September 2026, dengan menambahkan Hak Jawab dari Kuasa Hukum PT. BANK BTN (Persero) Tbk, Dr. Widodo Sigit Pudjianto, S.H., M.H.

1 thought on “Viral! Uang Rp17 Miliar Milik Keluarga Shabrina Adfi Raib di BTN, Lapor ke OJK dan DPR Namun Belum Ada Tanggapan”