MoneyTalk.id, Jakarta – Keputusan tiga bank BUMN besar, yakni Bank BTN, Bank Mandiri, dan Bank BRI, memberikan dukungan sponsor kepada Adhyaksa FC, klub sepak bola Liga 2 yang berafiliasi dengan Kejaksaan RI, menuai sorotan tajam dari Ketua Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI), Sarman El Hakim.
Sarman mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk membiayai sponsorship tersebut. Menurut dia, publik berhak mengetahui secara transparan dari pos anggaran mana dana sponsor itu berasal, terlebih ketiga bank tersebut merupakan perusahaan milik negara.
“Itu sumber dana sponsor tiga bank BUMN darimana asalnya. Kalau diambil dari CSR (corporate social responsibility) berarti sudah masuk dugaan korupsi atau pencucian uang,” kata Sarman El Hakim kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan dana perusahaan milik negara untuk mendukung klub sepak bola yang memiliki keterkaitan kelembagaan dengan institusi penegak hukum.
Sorotan serupa sebelumnya muncul dari unggahan akun @gilangmahesa. Dalam narasi yang beredar, sponsorship tiga bank Himbara kepada Adhyaksa FC disebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, hingga kemungkinan persoalan TPPU di industri sepak bola nasional.
MSBI juga mempertanyakan alasan bisnis di balik keputusan tiga bank BUMN tersebut.
Menurut Sarman, secara komersial Liga 2 memiliki tantangan besar, terutama dari sisi jumlah penonton dan pendapatan tiket. Karena itu, ia menilai perlu ada penjelasan mengenai pertimbangan bisnis yang digunakan bank BUMN dalam menentukan klub yang menjadi sasaran sponsorship.
“Tiga Bank BUMN hanya menghambur-hamburkan duit saja. Karena sepak bola Liga 2 tidak ada penonton, dan apalagi setiap klub peserta Liga 2 harus membayar maksimal tiga pemain asing,” ujar Sarman.
Ia menilai anggaran sponsorship berpotensi tidak menghasilkan dampak komersial yang sebanding apabila tidak didukung basis penonton dan pendapatan pertandingan yang memadai.
“Ini jelas anggaran tiga Bank BUMN ini akan ludes, mubazir dimakan pemain lokal, dan ditambah tiga pemain asing serta tidak ada duit tiket dari penonton, karena kurang diminati oleh masyarakat,” tuturnya.
Pertanyaan lain yang mencuat adalah mengapa bank-bank Himbara memilih memberikan dukungan kepada klub kasta kedua, sementara sejumlah klub Liga 1 memiliki basis suporter yang jauh lebih besar, eksposur media lebih tinggi, serta potensi pemasaran dan brand exposure yang secara komersial lebih mudah diukur.
Adhyaksa FC sendiri memiliki posisi yang berbeda dibanding klub sepak bola pada umumnya karena memiliki keterkaitan dengan Kejaksaan RI.
Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan apakah keputusan sponsorship murni didasarkan pada pertimbangan bisnis, strategi branding, tanggung jawab sosial perusahaan, atau terdapat pertimbangan lain.
Bagi MSBI, persoalan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh manajemen masing-masing bank.
“Yang lebih miris lagi, bahwa Liga 2 itu ada pembinaan untuk mengkader pemain bola biar menjadi pemain yang profesional,” kata Sarman.
Menurutnya, jika tujuan sponsorship memang untuk pembinaan sepak bola nasional, bank BUMN seharusnya dapat menjelaskan indikator keberhasilan program, besaran dana yang dikeluarkan, mekanisme pemberian sponsorship, serta manfaat yang diperoleh perusahaan dan masyarakat.
Pada akhirnya, kontroversi sponsorship Adhyaksa FC bukan semata-mata persoalan sepak bola. Ini menyangkut transparansi penggunaan dana perusahaan negara, tata kelola sponsorship, potensi benturan kepentingan, dan akuntabilitas BUMN.
Publik pun menunggu penjelasan resmi dari Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BRI, maupun pihak Adhyaksa FC mengenai nilai sponsorship, sumber anggaran, dasar pemilihan klub, serta tujuan dan keuntungan yang diharapkan dari kerja sama tersebut.





