2 November 2026

Bank Centris Internasional

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI mencermati secara seksama sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara atau Perpu PUPN.

Gugatan ini bisa menjadi cermin awal untuk menguji sejauh mana sistem hukum Indonesia mampu membedakan antara upaya penyelamatan keuangan negara dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Saya kira, gugatan soal Perpu PUPN ini perlu dicermati. Apalagi pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Perampasan Aset yang juga memberi kewenangan besar kepada negara,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Selasa (17/6).

Gugatan uji materil Perpu PUPN ini diajukan oleh seorang warga negara yang adalah pemilik Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma. Andri menggugat persoalan mendasar mengenai kewenangan negara dalam penagihan utang dan penyitaan aset.

Pada pukul 10.30 WIB, Selasa (17/6) pagi ini, dijadwalkan agenda sidang untuk mendengarkan saksi dari pemerintah/PUPN.

Mencermati risalah sidang MK terakhir di pekan lalu, Hardjuno mengatakan pokok masalah dari gugatan tersebut adalah pada lemahnya pengawasan terhadap proses penetapan obligor (pengutang) pemerintah, termasuk persoalan dokumen dan rekening yang diduga tidak sahih.

“Ini gila, pemerintah dalam hal ini PUPN dituduh menggunakan salinan keputusan MA , yang diduga palsu, yang digunakan untuk menetapkan Andri Tedjadharma berutang Rp 4,5 triliun pada negara. Ini cermin bagi RUU Perampasan Aset yang jadi perhatian masyarakat,” tandas Hardjuno.

Pernyataan Hardjuno itu merespons fakta-fakta yang diungkap dalam sidang MK.

Sebelumnya, dalam sidang beberapa waktu lalu, tersebut, ahli dari pemohon yaitu Maruarar Siahaan mantan hakim konstitusi- menyatakan keterkejutannya atas dua dugaan kejanggalan serius.

Pertama, nomor rekening di Bank Indonesia yang diduga bukan milik Bank Centris Internasional, tetapi tetap digunakan sebagai dasar transaksi dan tagihan. Kedua, salinan keputusan MA yang disebut sebagai dasar hukum tagihan pemerintah, namun diduga tidak pernah teregister di MA.

Dalam kesaksiaannya di depan Hakim Ketua Suhartoyo, Maruarar menyebut hal ini sebagai ancaman terhadap kepastian hukum yang adil dan menyampaikan bahwa hukum bisa menjadi alat penindas jika tidak dikendalikan secara akuntabel oleh sistem peradilan.

“Maka jika benar ada salinan keputusan MA yang dipakai sebagai dasar tagihan, tetapi kemudian diduga palsu dan ini digunakan oleh pemerintah untuk merampas hak warga, maka ini masalah serius dalam konteks kepastian hukum,” terang Hardjuno.

“Begitu pula bila benar terjadi pemindahan dana ke rekening bank yang diduga bukan milik pihak yang ditagih, ini memperlihatkan urgensi pembenahan sistem hukum kita sebelum RUU Perampasan Aset disahkan,” ujar Hardjuno.

Meski tidak menilai isi gugatan, Hardjuno menekankan bahwa negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menyita aset hasil kejahatan. Namun hal itu tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan akuntabilitas yudisial.

“RUU Perampasan Aset harus menjamin due process, perlindungan bagi pihak ketiga, serta mekanisme keberatan dan pembuktian terbuka. Jika tidak, kekuasaan bisa kehilangan akal sehatnya,” kata dia.

Hardjuno sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh yang mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dengan menekankan pentingnya mekanisme hukum yang transparan dan tunduk pada pengawasan peradilan.

Karenanya, Hardjuno berharap sidang lanjutan MK hingga putusan menjadi momentum evaluatif nasional.

“Bukan soal siapa yang menang di MK. Tapi ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah dan DPR, agar mengevaluasi kembali materi dalam RUU Perampasan Aset yang dapat mengedepankan kepastian dan keadilan hukum itu sendiri.”

Inti Gugatan Pemilik Bank Centris ke MK

Gugatan yang diajukan oleh Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris Internasional, ke MK menyasar konstitusionalitas Undang-Undang PUPN, produk hukum warisan tahun 1960 yang masih digunakan pemerintah dalam menagih piutang negara.

Menurut Andri, beberapa pasal dalam UU tersebut membuka celah bagi pemerintah untuk melakukan penagihan secara sepihak dan tanpa proses hukum yang adil, melanggar prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Dalam sidang MK, terungkap sejumlah persoalan mendasar yang menjadi inti gugatan Andri:

Pertama, salinan keputusan MA yang menjadi dasar negara menetapkan Andri sebagai penanggung utang senilai Rp4,5 triliun diduga tidak sah.

Panitera Muda MA secara resmi menyatakan bahwa permohonan kasasi yang seharusnya melandasi putusan tersebut tidak pernah diterima atau diregistrasi.

Bahkan, Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan menyebut temuan ini sebagai “agak misteri”, karena mencerminkan kekacauan administratif di tingkat peradilan tertinggi.

Kedua, dalam catatan transaksi keuangan, dana yang seharusnya masuk ke rekening resmi Bank Centris Internasional justru diduga dialihkan ke rekening lain yang bernama Centris International Bank—rekening atas nama perorangan yang tidak terdaftar untuk kliring di Bank Indonesia.

Ahli yang dihadirkan Pemohon menyebut praktik ini berpotensi sebagai rekayasa transaksi, dan menyamainya dengan tindakan manipulatif yang mengarah pada pelanggaran serius dalam sistem keuangan negara.

Ketiga, Andri tidak pernah menandatangani jaminan pribadi atau dokumen yang mengakui utang secara personal, seperti PKPS, MSAA, MRNIA, atau APU.

Menurut ahli hukum korporasi, tanggung jawab pribadi semacam itu tidak bisa dibebankan kepada pemegang saham pengendali, kecuali ada pembuktian pelanggaran hukum yang berat.

Doktrin piercing the corporate veil yang memungkinkan pengabaian batas entitas hukum perusahaan baru diperkenalkan di Indonesia lewat UU Perseroan Terbatas tahun 1995, jauh setelah UU PUPN dibuat.

Keempat, Bank Centris sebenarnya telah menyerahkan jaminan sah berupa promes nasabah senilai Rp492 miliar dan aset tanah seluas 452 hektare kepada Bank Indonesia. Namun, alih-alih mengeksekusi jaminan tersebut, PUPN justru langsung menyita dan melelang harta pribadi Andri dan keluarganya. Hal ini sebuah langkah yang dianggap melanggar prosedur eksekusi jaminan yang sah (parate eksekusi).

Secara keseluruhan, gugatan ini mempertanyakan apakah pemerintah telah bertindak dalam koridor konstitusi saat menagih utang dari warga negaranya, atau justru melanggar hak dasar lewat mekanisme hukum yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

Hardjuno mengatakan gugatan ini menjadi semakin penting karena saat ini pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Perampasan Aset.

Jika kesalahan dalam kasus Andri dibiarkan, maka RUU tersebut berpotensi melahirkan kekuasaan sepihak yang bisa menyita aset tanpa kontrol yudisial yang memadai.

“Inilah alasan mengapa gugatan ini tidak hanya menyangkut satu orang, tapi menyangkut masa depan keadilan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Bank Centris Internasional dilikuidasi BPPN pada 2004. Likuidasi menandakan Bank Centris sudah tidak ada proses hukum di Mahkamah Agung. Proses hukum Bank Centris sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Tahun 2002. Ini sejalan dengan  surat Mahkamah Agung Tahun 2023, yang secara tegas menyatakan, tidak pernah menerima permohonan kasasi antara BPPN melawan Bank Centris.

Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris, sungguh merasa dizalimi dengan tindakan KPKNL Jakarta 1 yang menyita harta pribadi dan keluarganya. Di mana KPKNL secara terang-terangan telah menggunakan salinan putusan kasasi yang tidak terdaftar di MA, untuk membenarkan tindakannya.

“Perbuatan mereka sangat zalim. Mereka harus bertanggungjawab,” kata Andri Tedjadharma dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).

Andri menjelaskan, Bank Centris telah dilikuidasi BPPN pada 2004. BPPN melikuidasi Bank Centris, karena Bank Centris dianggap sudah tidak lagi ada proses hukum di MA.

“Bank Centris Internasional (BCI) adalah satu dari 50 BBO/BBKU yang dilikuidasi BPPN pada April 2004 silam. Saat itu, hanya ada 2 (dua) bank yang tidak dilikuidasi BPPN, yakni Bank Ratu dan Bank Prasidha. Sebabnya, Bank Ratu dan Bank Prasidha sedang tersangkut hukum di MA,” jelas Andri seraya menunjukkan kutipan berita media online pada April 2004 silam.

“Likuidasi dipastikan untuk 50 BBO/BBKU terlebih dahulu. Ini termasuk Bank Sementara 2 bank sisanya masih tersangkut proses hukum di Mahkamah Agung,” tambah Andri mengutip pernyataan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Tumenggung Syafruddin.

Andri kembali menegaskan, kasus hukum Bank Centris telah selesai dan inkrah di PT DKI tahun 2002, dengan putusan N.O.

“Likuidasi oleh BPPN membuktikan Bank Centris Internasional sudah tidak ada masalah hukum lagi di MA. Lalu, mengapa bisa ada tagihan dari PUPN dan KPKNL dengan berdasarkan salinan kasasi MA nomor 1688? Ini sangat tidak masuk akal,” kata Andri.

Andri mengungkapkan, salinan putusan kasasi nomor 1688 terbit salinannya pada 2 November 2022,  telah dibantah MA melalui suratnya tertanggal 10 Mei 2023. MA secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris. “Jadi, KPKNL sudah tidak benar. Ini kezaliman. KPKNL telah menzalimi saya dan keluarga,” ujarnya.

Oleh karena itu, terkait salinan kasasi nomor 1688 yang dijadikan dasar penagihan dan penyitaan harta pribadinya, Andri mengatakan cacat hukum dan merupakan tindak pidana.

Andri menegaskan, KPKNL harus segera membatalkan penyitaan harta pribadinya dan keluarga, yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan bank dan tidak pernah dijaminkan. “Tindakan KPKNL berdasarkan putusan yang palsu adalah pelanggaran hukum tindak pidana,” pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.

Dalam keterangan tertulisnya, Uchok menyoroti keberadaan rekening rekayasa yang digunakan dalam transaksi perbankan di Bank Indonesia, yang salah satunya melibatkan Bank Centris Internasional dan Bank Mega.

Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa rekening rekayasa bernomor 523.551.000 atas nama Centris International Bank (CIB) digunakan untuk menerima dana dari Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke bank swasta lain melalui transaksi jual beli uang antar bank (call money overnight).

“Rekening jenis individual ini tidak seharusnya terdaftar di BI karena nasabah BI adalah bank, bukan individu. Namun, anehnya rekening ini bisa digunakan untuk transaksi kliring, termasuk dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional dan Bank Mega,” ungkap Uchok.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekening individual tersebut mencairkan uang ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016. Dalam skema ini, bank-bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah didebet rekeningnya. Sebaliknya, rekening Bank Centris otomatis didebet keesokan harinya untuk mengembalikan pinjaman berikut bunga kepada bank-bank tersebut.

“Artinya, bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah mengeluarkan uang, tetapi justru menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga. Ini membuat bank-bank tersebut sangat diuntungkan,” jelas Uchok seraya menyebutkan beberapa bank swasta lain yang terlibat dalam transaksi serupa, seperti Bank BTPN dan Bank Sino, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPK yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan antara BPPN dan Bank Centris.

“Dalam sehari, bank-bank yang terlibat dalam transaksi call money overnight ini bisa menerima puluhan miliar rupiah dari Bank Centris tanpa pernah mengeluarkan uang. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sistem perbankan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.

Uchok menilai penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLBI ini telah merugikan negara secara signifikan. Ia mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengambil langkah cepat dan tegas guna mencegah kasus serupa terulang.

“Bareskrim Polri, bekerja sama dengan penyidik OJK, harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Panggil pimpinan BI ke Bareskrim Polri untuk menyelamatkan uang negara yang diduga telah disalahgunakan,” pungkas Uchok.

Ia menekankan bahwa penyelidikan menyeluruh diperlukan tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan nasional.