7 November 2026

Darmawan Sepriyossa

MoneyTalk.id, Jakarta – Polemik mengenai pemenuhan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian. Dalam podcast Forum Keadilan, Jumat (2/10/2026), pengamat hukum Syarif Bastaman menyebut terbuka kemungkinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan ketika maju dalam Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Syarif saat menjawab pertanyaan jurnalis senior Darmawan Sepriyossa mengenai posisi Prabowo apabila setelah dua tahun pemerintahan berjalan muncul bukti bahwa terdapat persyaratan pencalonan Gibran yang tidak terpenuhi.

Darmawan mempertanyakan apakah Prabowo dapat merasa dirugikan atau bahkan menggugat Gibran apabila sejak awal terdapat informasi atau persyaratan yang ternyata tidak sesuai.

Syarif mengibaratkan persoalan tersebut seperti hubungan perkawinan ketika salah satu pihak dianggap menyembunyikan fakta penting dari pihak lainnya.

“Itu seperti peristiwa perkawinan di mana suaminya menipu istrinya. Ya, Prabowo bisa menggugat, bisa diterapkan,” ujar Syarif dalam podcast tersebut.

Namun, ketika ditanya apakah Prabowo juga dapat terseret apabila ternyata sejak awal mengetahui persoalan tersebut, Syarif memberikan penjelasan berbeda.

Menurut dia, persoalan utama berada pada kewenangan lembaga penyelenggara pemilu yang melakukan verifikasi dan menetapkan persyaratan calon.

“Dia tidak punya kewenangan untuk menilai. Yang punya kewenangan itu adalah KPU. Penyelenggara pemilu,” kata Syarif.

Syarif juga menyinggung persoalan dokumen pendidikan. Menurut dia, untuk aspek tertentu mengenai keabsahan dokumen pendidikan terdapat institusi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

“Sepanjang mengenai ijazah saya kira institusinya adalah Kemendikbud,” ujarnya.

Darmawan kemudian mengajukan pertanyaan yang lebih jauh. Karena Prabowo dan Gibran maju sebagai satu pasangan dalam Pilpres 2024, apakah persoalan yang melekat pada salah satu pasangan otomatis berdampak terhadap pasangan lainnya?

Syarif menjawab bahwa konsep tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis.

“Prabowo dengan Gibran ini satu paket. Apakah rebus sic stantibus juga berlaku?” tanya Darmawan.

“Tidak berlaku satu paket sama sekali tidak berlaku satu paket. Tidak punya kewenangan Pak Prabowo untuk menilai dia tidak memenuhi syarat,” jawab Syarif.

Pernyataan tersebut menempatkan titik persoalan pada siapa yang mempunyai kewenangan melakukan verifikasi dan menetapkan terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon.

Dalam proses Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memang didaftarkan dan kemudian ditetapkan KPU sebagai pasangan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 kemudian menolak seluruh permohonan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.

KPU juga menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Darmawan kemudian bertanya siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila pada akhirnya ditemukan persoalan dalam proses pemenuhan persyaratan tersebut.

Syarif menyebut perlu melihat terlebih dahulu rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum menentukan siapa yang bertanggung jawab.

Menurut dia, setidaknya terdapat dua kemungkinan, yakni kelalaian atau persoalan yang memang dirancang sejak awal.

“Tentu harus ada subsequent event untuk melihat siapa nih yang dulu meloloskan ini. Ada dua kemungkinan. Pertama negligence, kelalaian, atau yang kedua memang by design,” kata Syarif.

Ia menilai apabila persoalan tersebut ternyata dilakukan dengan sengaja, konsekuensi hukumnya akan jauh lebih serius.

“Kalau by design lebih parah. Itu kan artinya sudah political corruption,” ujarnya.

Pertanyaan kemudian diarahkan pada konsekuensi politik dan ketatanegaraan apabila fakta hukum yang dipersoalkan tersebut pada akhirnya terbukti.

Darmawan bertanya apakah berdasarkan fakta yang nantinya terungkap Indonesia akan segera memiliki wakil presiden baru.

Syarif memberikan jawaban tegas.

“Iya. Iya, iya. Kita segera punya Wapres baru,” jawabnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari posisi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto terus menyisakan tanda tanya. Di tengah berbagai informasi mengenai ketegangan di internal Kementerian Keuangan, muncul kabar bahwa pertarungan kepentingan antara Menteri Keuangan dan dua direktur jenderal berlangsung hingga ke lingkaran Presiden.

Wartawan senior Darmawan Sepriyossa mengungkap informasi yang ia terima mengenai situasi tersebut. Menurut Darmawan, sehari sebelum keberangkatan Prabowo ke Mumbai, Purbaya disebut mendatangi Hambalang dan menyampaikan usulan agar dua pejabat tinggi Kementerian Keuangan diganti.

Dua pejabat yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Namun, menurut informasi lain yang diterima Darmawan, terjadi situasi berlawanan menjelang keberangkatan Prabowo dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Darmawan menyebut kedua dirjen tersebut, terutama Djaka Budhi Utama, justru meminta Prabowo mengganti Purbaya.

“Saya mendapat kabar satu hari sebelum keberangkatan Pak Prabowo ke Mumbai, Pak Purbaya datang ke Hambalang meminta kepada Pak Prabowo mengusulkan untuk mengganti dua dirjen, yaitu Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak,” ujar Darmawan di Forum Keadilan Madilog, Jumat (18/9/2026).

Ia kemudian mengungkap informasi kedua.

“Tetapi sebaliknya saya juga mendapat kabar bahwa pada saat di Halim sebelum Pak Prabowo take off ke Mumbai, kedua orang ini terutama Dirjen Bea Cukai itu dengan tegas meminta Pak Prabowo untuk mengganti Pak Purbaya,” lanjutnya.

Jika informasi tersebut akurat, maka terjadi tarik-menarik posisi yang sangat tajam di pucuk Kementerian Keuangan sebelum akhirnya Purbaya dicopot dari jabatan Menteri Keuangan.

Informasi Darmawan tersebut muncul setelah Purbaya melakukan perombakan besar-besaran terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada 10 September 2026.

Perombakan tersebut menyasar ratusan pejabat, dengan banyak perubahan berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya kemudian diberhentikan Presiden Prabowo pada 14 September 2026 dan digantikan Suahasil Nazara.

Media internasional Reuters melaporkan bahwa pencopotan Purbaya berkaitan dengan perselisihan dengan sejumlah pejabat tinggi Kementerian Keuangan, khususnya pimpinan Bea Cukai dan Pajak, setelah adanya perombakan besar-besaran di kedua institusi tersebut. Reuters juga melaporkan bahwa Djaka dan Bimo menentang sebagian proses perombakan karena dinilai tidak melalui konsultasi yang memadai.

Purbaya sendiri kemudian mengakui bahwa kebijakan rotasi pejabat kemungkinan turut berpengaruh terhadap keputusan pencopotannya.

Ketika ditanya apakah perombahan tersebut ikut memengaruhi keputusan Prabowo, Purbaya menjawab singkat, “Sebagian ada.”

Pernyataan itu memperkuat adanya hubungan antara polemik rotasi pejabat Kemenkeu dan pergantian Menteri Keuangan, meski tidak otomatis membuktikan seluruh rangkaian informasi mengenai pertemuan di Hambalang maupun Halim.

Di sisi lain, Djaka Budhi Utama membantah adanya konflik dengan Purbaya.

Saat ditanya wartawan mengenai isu perselisihan tersebut setelah serah terima jabatan Menteri Keuangan, Djaka mengatakan kabar itu tidak benar.

“Kata siapa, lu ngarang-ngarang aja. Enggak bener. Bohong, bohong,” kata Djaka, seperti diberitakan Bisnis.com.

Sementara itu, Bimo Wijayanto juga memberikan penjelasan mengenai polemik rotasi pegawai.

Bimo mengatakan bahwa rotasi pada dasarnya merupakan usulan internal Ditjen Pajak. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah nama yang masuk dalam proses perombakan dan belum melalui mekanisme talent management.

Ia menyebut terdapat “nama-nama ajaib” dalam daftar tersebut. Bimo bersama Dirjen Bea dan Cukai kemudian meminta agar proses rotasi ditunda atau dikaji kembali.

Setelah dilantik menggantikan Purbaya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan akan mengevaluasi kembali sejumlah kebijakan penataan pejabat yang dilakukan pendahulunya.

Suahasil mengatakan penempatan pejabat harus mempertimbangkan proses dan jenjang yang berlaku di Kementerian Keuangan serta kebutuhan koordinasi lintas unit eselon I.

Situasi tersebut membuat isu pergantian Purbaya tidak berhenti pada pergantian seorang menteri.

Ada persoalan lebih besar mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan di tubuh Kementerian Keuangan, terutama ketika kebijakan seorang menteri bersinggungan dengan posisi para pejabat eselon I yang memimpin institusi strategis seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Sebelumnya, Purbaya juga memang telah memberikan tenggat kepada Bea Cukai untuk melakukan pembenahan hingga September 2026, menyusul arahan Presiden Prabowo terkait reformasi di institusi tersebut.

Kini, setelah Purbaya tidak lagi berada di kursi Menteri Keuangan, pertanyaan yang muncul adalah apakah perombakan pejabat yang dilakukannya akan diteruskan atau justru dibatalkan.

Suahasil telah memberi sinyal bahwa kebijakan tersebut akan dikaji ulang. Sementara itu, dua dirjen yang sebelumnya menjadi bagian dari polemik tetap berada pada posisinya.

Adapun kabar mengenai Purbaya meminta Prabowo mengganti dua dirjen di Hambalang dan kedua dirjen meminta Prabowo mengganti Purbaya di Halim, sebagaimana disampaikan Darmawan Sepriyossa, masih merupakan informasi dari sumber yang ia terima dan belum dikonfirmasi secara independen oleh sumber resmi Presiden, Purbaya, maupun kedua dirjen.

Yang sudah terkonfirmasi adalah adanya perombakan besar pejabat Kemenkeu, keberatan dari pimpinan Ditjen Pajak dan Bea Cukai terhadap sebagian proses rotasi, serta pergantian Purbaya oleh Prabowo beberapa hari setelah perombakan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pernyataan host Madilog, Darmawan Sepriyossa, tentang langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi memicu diskusi panas soal sinyal apa yang sebenarnya dikirimkan Istana.

Dalam episode Madilog bertajuk “Bisik-bisik Istana… Dari Rehabilitasi Ira Puspadewi, Roy Suryo Cs hingga Pembantaian Koruptor”, Kamis (27/11/2025) Darmawan menyebut keputusan cepat Prabowo menurunkan tangan memberi rehabilitasi itu bukan langkah biasa.

Darmawan menyoroti bahwa sebelumnya dua guru di Sulawesi Selatan sudah lebih dulu mendapat pengampunan lewat hak prerogatif Presiden, mulai dari grasi hingga rehabilitasi. Kini giliran Ira Puspadewi dan kecepatan prosesnya menjadi sorotan tersendiri.

Syahganda Nainggolan kemudian mengungkap lebih jauh bahwa Wakil Ketua DPR, Ahmad Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan adanya kajian hukum versi Presiden Prabowo yang menyimpulkan pemerintah menganggap Ira Puspadewi tidak bersalah.

“Kejaksaan di tangan Presiden bekerja sama dengan TNI untuk mengganyang koruptor-koruptor,” ujar Syahganda.

Syahganda juga menyinggung kasus Morowali yang ia sebut sebagai “kejahatan terbesar di Indonesia.” Ia bahkan menyatakan ada kemungkinan keterlibatan Presiden Jokowi dan merujuk pernyataan Jenderal Syafrie Syamsuddin soal Morowali sebagai “negara di dalam negara”.

“Bisa dipenjarakan orang yang melanggar kedaulatan negara,” tegasnya, menyinggung aksi gabungan jaksa dan TNI yang disebut sedang menggarap kasus korupsi besar-besaran di wilayah itu.

Menurutnya, KPK selama ini justru sibuk dengan kasus-kasus kecil seperti Ira Puspadewi, tetapi mengabaikan tambang, minyak, dan mineral.

Dalam diskusi tersebut, Syahganda mengaku terkejut dengan percepatan rehabilitasi Ira. Ia menyebut rencananya melakukan konferensi pers kandas karena langkah Presiden mendahului ekspektasi.

Ia kemudian menyinggung kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto yang menurutnya sarat aroma politik karena keduanya terkait kubu Anies Baswedan dan PDIP.

“Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa juga harus mendapatkan keadilan yang sama seperti Ira Puspadewi. Itu bagian dari partisipasi sipil mengontrol penyelewengan pejabat, termasuk Jokowi,” tegasnya.

Syahganda kembali menyinggung laporan OCCRP yang menempatkan Jokowi di posisi “koruptor nomor 2 dunia”. Ia menuding isu ijazah palsu Jokowi justru menutupi kasus-kasus korupsi besar.

“Cari siapa yang menutupi kasus PIK 2, Rempang, Woosh, Morowali. Negara ini dirampok selama 10 tahun. Harusnya sudah 1.000–2.000 pejabat dipenjara,” katanya.

Pernyataan paling mengejutkan muncul di bagian akhir: Syahganda menyebut koruptor besar di Morowali kemungkinan akan segera ditangkap karena “Marinir sudah mulai memasuki Morowali”.

Langkah cepat Prabowo dalam kasus Ira Puspadewi disebutnya sebagai sinyal kuat bahwa Presiden tengah membuka babak baru dalam penanganan hukum sekaligus babak baru untuk membedakan dirinya dari rezim sebelumnya.