7 November 2026

Dinasti Politik

MoneyTalk.id, Jakarta – Pengamat politik Ray Rangkuti menegaskan, seorang negarawan harus memiliki kesadaran etik dalam menjalankan demokrasi. Menurut dia, tidak semua tindakan yang dibolehkan oleh hukum pantas dilakukan, terutama jika berpotensi melukai prinsip demokrasi dan merusak adab dalam kehidupan bernegara.

Ray mencontohkan sikap Presiden ke-3 RI, Bacharuddin Jusuf Habibie, yang dinilainya menunjukkan sikap kenegarawanan ketika menghadapi persoalan pertanggungjawaban politik di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut Ray, ketika laporan pertanggungjawaban Habibie ditolak MPR, muncul dorongan agar Habibie kembali maju sebagai calon presiden. Padahal, menurut Ray, Habibie masih memiliki peluang untuk kembali bersaing dalam pemilihan presiden saat itu.

Namun, Ray menilai Habibie memilih mempertimbangkan aspek moral ketimbang semata-mata mengejar peluang kekuasaan.

“Mana mungkin secara moral saya bisa maju ke pemilihan presiden sementara laporan pertanggungjawaban saya ditolak oleh MPR. Itu negarawan, Bung. Bukan pencari kekuasaan,” kata Ray dalam diskusi di televisi swasta, Sabtu (10/10/2026).

Bagi Ray, sikap tersebut memperlihatkan bahwa seorang pemimpin tidak cukup hanya berpegang pada aturan hukum. Seorang negarawan juga harus mempertimbangkan kepatutan, tanggung jawab moral, serta dampak keputusannya terhadap kehidupan demokrasi.

“Itu yang hilang di Republik kita sekarang ini, Bung. Kesadaran etik dalam demokrasi,” ujarnya.

Ray mengingatkan, pembicaraan mengenai demokrasi di Indonesia tidak boleh berhenti pada persoalan legalitas. Menurut dia, demokrasi juga membutuhkan kultur politik yang sehat dan adab dalam menggunakan kekuasaan.

Ia menilai, selama masyarakat hanya berdebat mengenai apa yang diperbolehkan oleh hukum tanpa membicarakan etika demokrasi, persoalan politik akan terus berulang.

Karena itu, Ray mendorong agar pembangunan kultur demokrasi menjadi perhatian utama. Masyarakat perlu memahami bahwa tindakan yang secara hukum diperbolehkan belum tentu patut dilakukan secara moral.

“Kita bicara kulturnya dulu. Bagaimana membangun kultur berdemokrasi, bagaimana memahamkan kepada publik adab berdemokrasi, bahwa tidak semua yang dibolehkan itu bisa dilakukan,” tuturnya.

Dalam pandangannya, aturan hukum memang penting sebagai landasan penyelenggaraan negara. Namun, seorang pemimpin juga dituntut mampu menahan diri dan memberikan teladan kepada masyarakat, termasuk ketika memiliki kesempatan untuk memanfaatkan aturan demi kepentingan pribadi atau keluarga.

Ray kemudian menyinggung persoalan dinasti politik. Menurut dia, perdebatan mengenai dinasti politik tidak cukup diselesaikan dengan menyatakan bahwa tidak ada aturan yang secara tegas melarangnya.

Justru, kata Ray, ketika hukum memberikan ruang bagi seseorang untuk mengambil keputusan politik tertentu, di situlah integritas dan kesadaran etik seorang pemimpin diuji.

“Betul, aturan kita mengatakan dinasti politik itu boleh. Tapi di situlah ujianmu sebagai pemimpin. Apakah Anda akan menggunakan itu, atau sebaliknya, Anda akan memberi contoh kepada publik, kepada rakyat Indonesia,” katanya.

Ray menilai, pemimpin seharusnya mempertimbangkan apakah keputusan yang diambil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi atau justru memunculkan persoalan mengenai kepantasan penggunaan kekuasaan.

Ia kemudian menyampaikan ilustrasi mengenai seorang presiden yang memilih tidak mengizinkan anaknya maju sebagai calon wakil presiden selama dirinya masih menjabat sebagai kepala negara.

Dalam ilustrasi yang disampaikannya, Ray menyebut bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto disebut telah berulang kali mengajak anaknya untuk maju dalam kontestasi politik, sang presiden tetap dapat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan etika demokrasi.

“Demi demokrasi yang sehat, demi adab demokrasi yang baik, saya tidak mengizinkan anak saya jadi calon wakil presiden selama saya menjadi presiden,” ujar Ray, menggambarkan sikap yang menurutnya dapat diambil seorang pemimpin.

Bagi Ray, pilihan seperti itu akan menunjukkan bahwa seorang pemimpin tidak hanya mempertimbangkan kesempatan politik yang tersedia, tetapi juga memikirkan kepentingan demokrasi dalam jangka panjang.

Untuk memperjelas pandangannya, Ray juga mengibaratkan etika demokrasi dengan prinsip dalam ajaran Islam mengenai makanan halal dan thayyib atau baik.

Menurut dia, sesuatu yang diperbolehkan belum tentu otomatis menjadi pilihan yang baik. Prinsip tersebut, dalam pandangannya, dapat menjadi bahan refleksi ketika pemimpin mengambil keputusan politik.

Ia menjelaskan bahwa ukuran kepantasan tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah suatu tindakan diperbolehkan oleh aturan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah tindakan itu membawa kebaikan dan sesuai dengan nilai moral yang seharusnya dijunjung.

Dengan analogi tersebut, Ray ingin menekankan bahwa legalitas dan etika merupakan dua hal yang perlu berjalan bersama dalam kehidupan demokrasi.

Persoalan dinasti politik, menurut pandangan yang disampaikannya, tidak cukup dibahas hanya dengan melihat ada atau tidaknya larangan hukum. Masyarakat juga perlu menilai bagaimana kekuasaan digunakan, apakah keputusan politik diambil dengan mempertimbangkan kepentingan publik, dan apakah pemimpin bersedia membatasi dirinya demi menjaga kepercayaan rakyat.

Ray menegaskan, demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar aturan tertulis. Demokrasi juga memerlukan budaya politik yang menghormati kepatutan, keteladanan, dan tanggung jawab moral.

Pesan utama yang disampaikan Ray adalah bahwa seorang negarawan tidak selalu harus mengambil setiap kesempatan yang tersedia. Dalam keadaan tertentu, keberanian untuk menahan diri dan menolak keuntungan politik demi kepentingan demokrasi justru menjadi ukuran penting dari tanggung jawab seorang pemimpin.

MoneyTalk, Jakarta – Menjelang Pilkada Kalimantan Timur 2024 muncul berbagai isu terkait dinasti politik yang mencuri perhatian publik. Salah satu pasangan calon, Rudi, dan keluarganya tengah menjadi sorotan karena keterlibatan beberapa anggota keluarga dalam kancah politik lokal. Banyak pihak mulai mempertanyakan, apakah ini menjadi bagian dari strategi dinasti politik, atau sekadar kebetulan mereka semua bergerak di ranah yang sama?

Dalam kanal YouTube Gerakan Aktual TV pada Selasa, 5 November, seorang pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI), membahas fenomena ini. Ia menguraikan konsep dinasti politik, bagaimana kader politik bisa terbentuk, serta dampak positif dan negatif yang bisa muncul dari fenomena ini.

Di Kalimantan Timur, keberadaan keluarga Rudi menjadi sorotan di Pilkada karena tidak hanya Rudi yang maju sebagai calon gubernur, tetapi beberapa saudaranya juga menduduki posisi strategis di DPRD. Ada yang menjabat sebagai ketua DPRD Kaltim untuk periode 2024–2029, yang lain sebagai anggota DPRD. Keterlibatan sejumlah anggota keluarga dalam perpolitikan membuat publik bertanya-tanya: Apakah ini bentuk dinasti politik?

Pengamat politik UINSI menyebut bahwa kehadiran politik dinasti biasanya ditandai dengan upaya aktif dari keluarga atau jaringan politik tertentu untuk mempertahankan kekuasaan, bukan sekadar mengisi jabatan strategis. Dalam hal ini, dinasti politik bisa muncul ketika ada pola sistematis untuk mempersiapkan anggota keluarga atau kerabat tertentu sebagai penerus kekuasaan, guna mempertahankan kontrol dalam pemerintahan.

Pengamat politik UINSI menjelaskan, dinasti politik adalah sebuah konstruksi kekuasaan yang menyiapkan kader dari dalam lingkungan keluarga atau lingkaran terdekat. Dalam sejarah politik Indonesia, kaderisasi bukanlah hal baru; banyak partai politik seperti PDI-P dan Golkar melakukan kaderisasi untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin yang sejalan dengan ideologi partai mereka.

Politik dinasti bisa berbentuk langsung atau tidak langsung. Bentuk langsung biasanya terlihat ketika ayah atau ibu yang menjabat sebagai kepala daerah diikuti oleh anak atau kerabat dekatnya yang juga menjabat di posisi serupa. Bentuk tidak langsung terjadi ketika jaringan keluarga mengamankan pengaruhnya lewat kader-kader yang bukan bagian dari keluarga inti namun sudah dikader atau dibentuk dengan pola pikir dan visi yang sama.

Dalam diskusi di kanal YouTube Gerakan Aktual TV, pengamat dari UINSI menyoroti beberapa sisi baik dan buruk dari fenomena ini. Salah satu manfaatnya adalah bahwa politik dinasti bisa memastikan penerus yang sudah memahami visi dan misi dari program-program sebelumnya, sehingga proses pembangunan bisa berjalan lebih konsisten. Namun, di sisi lain, keberadaan politik dinasti juga berpotensi menghambat regenerasi dan inovasi dalam pemerintahan jika yang mengisi jabatan adalah orang-orang yang hanya fokus pada mempertahankan kekuasaan tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kapabilitas.

Keikutsertaan keluarga Rudi dalam Pilkada Kalimantan Timur 2024 mendapatkan beragam respons dari masyarakat. Ada yang merasa bahwa keluarga ini memang memiliki kapabilitas dan pengalaman, sehingga wajar jika banyak anggotanya terlibat dalam politik. Namun, ada pula yang menganggap bahwa ini adalah bukti nyata dari politik dinasti, di mana kekuasaan didistribusikan dalam lingkup keluarga.

Dalam pandangan pengamat UINSI, dinasti politik adalah sesuatu yang akan selalu ada dalam politik, baik di tingkat lokal maupun nasional. Selama masih ada sistem yang memungkinkan masyarakat memilih, maka sejatinya dinasti politik ini tidak menjadi masalah selama anggota keluarga yang mencalonkan diri tetap menjalani proses seleksi yang demokratis dan memenuhi kriteria yang dibutuhkan.

Dinasti politik adalah fenomena yang tidak dapat dipandang hitam atau putih. Di Kalimantan Timur, keterlibatan keluarga Rudi menambah dimensi baru dalam Pilkada, menciptakan tantangan bagi para kandidat untuk menunjukkan kapasitas dan kapabilitas mereka, terlepas dari hubungan keluarga. Menurut pengamat UINSI, politik dinasti tidak akan hilang begitu saja, dan mungkin memang dibutuhkan strategi serta regulasi yang tepat agar kehadirannya tetap memperkuat sistem demokrasi dan bukannya mengurangi kesempatan bagi generasi lain.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam wawancara terbaru dengan Ade Armando yang tayang di kanal Unparking Indonesia bersama Zulfan Lindan pada Kamis, 10 Oktober 2024, isu panas seputar pergantian calon legislatif (Caleg) di DPR RI kembali menjadi sorotan. Ade Armando, seorang calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), secara terbuka membahas berbagai persoalan yang tengah mengguncang dunia politik Indonesia, termasuk skandal Harun Masiku dan kontroversi penggantian Caleg PDIP di Pemilu 2024.

Ade Armando mengawali pembahasannya dengan mengingatkan publik tentang kasus Harun Masiku, seorang Caleg dari PDIP yang kini menjadi buronan terkait kasus suap pada KPU. Pada 2019, Harun Masiku berusaha menggantikan Nazaruddin Kimas, Caleg terpilih dari Sumatera Selatan yang meninggal dunia. Namun, KPU menolak pergantian ini dan menyatakan bahwa pengganti Nazaruddin haruslah Caleg nomor dua, bukan Harun Masiku yang berada di posisi ketiga.

Keputusan KPU tersebut tidak diterima oleh Harun Masiku, yang kemudian berusaha menyuap pejabat KPU untuk memenangkan posisinya sebagai pengganti. Upaya suap ini terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat KPU. Namun, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih buron. Ade menyoroti bagaimana Harun berhasil lolos dari berbagai upaya penangkapan, termasuk ketika ia nyaris tertangkap di PTIK, Jakarta Selatan, namun lolos akibat intervensi yang menghalangi KPK.

Ade mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sistem politik Indonesia yang memungkinkan peristiwa semacam ini terjadi. Menurutnya, kasus Harun Masiku adalah bukti nyata bahwa politik dinasti dan praktik kotor masih terus berlangsung dalam tubuh partai-partai besar, khususnya PDIP.

Isu pergantian Caleg kembali mencuat pada Pemilu 2024, di mana terjadi skandal politik yang melibatkan Romi Soekarno dan Sri Rahayu dari PDIP. Ade Armando mengungkapkan bahwa dalam Pemilu 2024, Romi Soekarno, keponakan dari Megawati Soekarnoputri, diduga menggantikan posisi Sri Rahayu yang seharusnya berhak mendapatkan kursi di DPR.

Sri Rahayu, yang berada di posisi kedua dengan perolehan suara signifikan, diduga digeser oleh partai untuk memberi jalan kepada Romi Soekarno, meskipun Romi hanya memperoleh sekitar 50 ribu suara. Sementara itu, Sri Rahayu memperoleh lebih dari 100 ribu suara, dua kali lipat suara Romi. Pergantian ini tidak menimbulkan protes dari Sri Rahayu, namun menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan media.

Ade menekankan bahwa permasalahan ini tidak hanya menyangkut Romi Soekarno, tetapi juga melibatkan Arteria Dahlan, seorang tokoh vokal dari PDIP yang berada di posisi ketiga. Arteria, yang dikenal sebagai figur publik yang kerap bersuara keras di DPR, secara mengejutkan mundur dari pencalonannya. Ia mengaku menyerahkan kursinya kepada Romi atas permintaan partai, meskipun ia memperoleh lebih banyak suara dibanding Romi.

“Ini bukan soal siapa yang paling pintar, paling terkenal, atau paling banyak disukai, tapi soal suara rakyat yang seharusnya dihargai,” kata Ade Armando.

Ia juga menambahkan bahwa sistem ini mencerminkan adanya intervensi partai yang terlalu kuat, sehingga mencederai demokrasi yang seharusnya memberikan kekuasaan kepada rakyat untuk menentukan wakil-wakil mereka.

Diskusi dengan Zulfan Lindan juga menyentuh isu politik dinasti yang kerap terjadi di partai-partai besar, khususnya PDIP. Ade Armando menyoroti bagaimana nama-nama besar seperti Romi Soekarno, yang memiliki hubungan keluarga dengan Megawati, mendapatkan posisi penting dalam politik meski tidak didukung oleh jumlah suara yang signifikan.

“PDIP dulu adalah partai yang memperjuangkan demokrasi terbuka, di mana rakyat bebas memilih siapa yang mereka inginkan sebagai wakilnya. Namun, kini kita melihat ada praktik-praktik yang justru bertentangan dengan semangat demokrasi tersebut,” ungkap Ade.

Ade menekankan pentingnya reformasi di internal partai politik untuk menghindari kecurangan dan memastikan bahwa para wakil rakyat yang terpilih benar-benar merupakan pilihan rakyat, bukan hasil keputusan elit partai. Ia juga menyebut bahwa masyarakat harus lebih kritis dalam menilai proses politik dan tidak terpengaruh oleh nama-nama besar atau hubungan keluarga dalam memilih wakil mereka di parlemen.

Kasus Harun Masiku dan pergantian Caleg di Pemilu 2024 ini mencerminkan masih adanya tantangan besar dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan transparan di Indonesia. Ade Armando mengajak publik untuk lebih waspada dan kritis terhadap praktik politik yang mencederai semangat demokrasi, serta mendesak reformasi dalam sistem politik untuk memastikan bahwa suara rakyat dihargai dan diwakili dengan benar.

Wawancara ini menyoroti pentingnya peran KPK dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menjaga integritas proses pemilu, serta menyerukan agar kasus-kasus yang mencoreng dunia politik Indonesia, seperti kasus Harun Masiku, diselesaikan dengan tuntas.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Pada Seminar Nasional yang diadakan oleh PPRA LXVII Lemhanas RI pada (02/10), tema yang diangkat adalah “Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Memperkuat Demokrasi”. Tema ini menjadi semakin relevan dalam konteks pembahasan tentang dinasti politik dan nepotisme di Indonesia, yang sering menjadi sorotan dalam pemilu dan diskusi politik tanah air. Isu ini mengundang pertanyaan mendasar tentang hak konstitusional setiap warga negara dan bagaimana batasan-batasan terhadap dinasti politik dapat diterapkan tanpa melanggar prinsip demokrasi dan keadilan.

Salah satu argumen utama yang diangkat dalam seminar ini adalah bahwa setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum, termasuk untuk posisi seperti gubernur atau presiden. Tidak ada ketentuan dalam UUD yang mencabut hak seseorang hanya karena ia adalah bagian dari keluarga yang telah berpartisipasi dalam pemerintahan sebelumnya. Hal ini menjadi titik diskusi terkait fenomena dinasti politik, di mana beberapa pihak merasa bahwa melarang seseorang mencalonkan diri hanya karena keluarganya pernah menjabat merupakan pelanggaran terhadap hak asasi mereka sebagai warga negara.

Mengambil contoh dari diskusi publik, seringkali muncul pertanyaan seperti, “Mengapa saya tidak boleh mencalonkan diri sebagai gubernur hanya karena ayah atau saudara saya sebelumnya menjabat sebagai gubernur?” Hal ini merujuk pada situasi yang dialami oleh sejumlah keluarga politik di Indonesia, termasuk hubungan antara Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo, di mana isu nepotisme menjadi sorotan.

Dalam seminar ini juga dipaparkan contoh dari negara-negara lain, seperti Amerika Serikat, yang memiliki sejarah dinasti politik. Keluarga Kennedy, misalnya, merupakan contoh dinasti politik yang terkenal, di mana beberapa anggota keluarga terlibat aktif dalam pemerintahan dan politik selama bertahun-tahun. Meskipun begitu, tidak ada pembatasan konstitusional yang melarang anggota keluarga tersebut untuk maju dalam pemilihan umum.

Namun, argumen ini tidak serta-merta menutup diskusi tentang perlunya pengaturan terkait dinasti politik di Indonesia. Meskipun hak setiap warga negara dijamin oleh konstitusi, ada perdebatan tentang apakah perlu adanya regulasi khusus yang mengatur dinasti politik agar demokrasi tetap sehat dan partisipatif.

Dalam seminar ini, beberapa peserta mengusulkan bahwa perlu adanya batasan terkait dinasti politik. Namun, batasan ini harus disertai dengan dasar yang kuat baik dari segi konstitusi maupun filsafat. Pembatasan yang tidak memiliki dasar konstitusional yang jelas dapat berujung pada tantangan hukum, khususnya di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, jika pembatasan tersebut ingin diterapkan, harus ada penjelasan filosofis yang mendalam mengenai mengapa pembatasan tersebut diperlukan.

Salah satu alasan yang sering diajukan adalah bahwa pembatasan dinasti politik dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab dalam pemerintahan. Hal ini merujuk pada sejarah demokrasi, di mana sistem pemerintahan yang terbuka dan akuntabel lahir sebagai respons terhadap pemerintahan yang sewenang-wenang dan tertutup. Dengan demikian, pembatasan dinasti politik dianggap dapat mendorong terciptanya sistem politik yang lebih inklusif dan partisipatif.

Meski begitu, tantangan terbesar dalam menerapkan pembatasan dinasti politik adalah memastikan bahwa regulasi tersebut tidak bertentangan dengan hak-hak konstitusional. Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga yang berwenang menafsirkan konstitusi, memiliki kewenangan yang besar dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah undang-undang. Jika pembatasan dinasti politik tidak didasarkan pada argumen yang kuat dari segi hukum dan filsafat, ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan membatalkan regulasi tersebut.

Selain itu, sistem hukum Indonesia sendiri memiliki kelemahan, terutama terkait dengan interpretasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang seringkali dianggap final dan tidak bisa diganggu gugat. Hal ini membuat perlu adanya kehati-hatian dalam menyusun regulasi yang mengatur dinasti politik, agar tidak mudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi di masa depan.

Seminar Nasional PPRA LXVII Lemhanas RI tahun 2024 memberikan wacana penting terkait partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan isu dinasti politik. Meskipun setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi, perdebatan tentang batasan dinasti politik dan nepotisme terus berlanjut. Pembatasan tersebut harus didasarkan pada argumen filosofis dan konstitusional yang kuat, dengan tujuan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan tanpa melanggar hak asasi warga negara.(c@kra)

Kalimantan Timur – Fenomena dinasti politik di Indonesia semakin mengkhawatirkan, terutama di Kalimantan Timur. Salah satu dinasti politik yang tengah menjadi sorotan adalah keluarga Mas’ud, yang dinilai telah menguasai berbagai posisi strategis dalam pemerintahan dan legislatif.

Penguasaan yang terus meluas ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan serta merosotnya nilai-nilai demokrasi di provinsi yang kaya akan sumber daya alam tersebut. Terlebih setelah majunya Rudy Mas’ud sebagai calon Gubernur Kalimantan Timur.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto menjelaskan hadirnya Rudy Mas’ud dalam kontestasi pilkada Kaltim merupakan salah satu bentuk kemunduran demokrasi di tanah yang kaya akan hasil bumi tersebut.

“Rudy Mas’ud memiliki syahwat politik yang sangat tinggi. Dia tidak puas hanya menjadi anggota DPR RI saja, tapi memiliki obsesi untuk menguasai Kalimantan Timur hanya untuk keluarganya,” kata Musyanto.

Gurita klan politik Mas’ud di Kalimantan Timur, lanjut Musyanto, sudah sampai tahap mengkhawatirkan selain Rudy Mas’ud yang merupakan anggota DPR sekaligus bakal calon Gubernur Kaltim, ada pula sang kakak, Hasanudin Mas’ud yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Tak sampai di situ, dua saudara lainnya juga menjadi pejabat, yakni Rahmad Mas’ud sebagai Walikota Balikpapan dan Abdul Gafur Mas’ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

Gurita ini tentu menjadi ancaman demokrasi di Kalimantan Timur. Terlebih Abdul Gafur Mas’ud bahkan ikut terjaring OTT KPK dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus suap.

Beberapa waktu lalu kelompok Front Kaltim Menggugat bahkan sudah melakukan demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong lembaga anti-rasuah tersebut menyelidiki potensi korupsi di keluarga Mas’ud ini.

“Konsentrasi kekuasaan politik pada satu keluarga di Kalimantan Timur bisa menjadi ancaman besar bagi demokrasi. Jika dibiarkan, gurita dinasti politik keluarga Mas’ud berpotensi menurunkan kualitas demokrasi secara keseluruhan yang pada akhirnya menjadikan rakyat Kalimantan Timur sebagai korban,” tegas Musyanto.

“Dan jika tidak segera ditangani, gurita dinasti politik keluarga Mas’ud di Kalimantan Timur akan terus berkembang, membawa dampak negatif tidak hanya bagi provinsi ini, tetapi juga bagi tatanan demokrasi di Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.