7 November 2026

Direktur Center for Budget Analysis (CBA)

MoneyTalk, Jakarta – Pada Akhirnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membuka perkara baru dugaan korupsi terkait dana proses arbitrase yang melibatkan dua perusahaan minyak di Filipina. Yaitu Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation dengan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD).

Hal ini dinyatakan Jubir KPK Budi Prasetyo Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang ‎mengatakan pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut.

‎”Informasinya masih penyelidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025)

Sebelumnya, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut kemenangan PIMD di SIAC sebagai kemenangan semu, karena hanya tercatat di atas kertas namun tidak berdampak nyata terhadap kas negara. “Sudah menghabiskan dana besar untuk menyewa pengacara, tapi sampai hari ini tidak ada satu sen pun yang masuk ke kas Pertamina. Ini jelas merugikan negara,” tegas Uchok dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Kasus gagal bayarnya Phoenix Petroleum Philippines Inc dan Udenna Corporation kepada anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD), kembali menjadi sorotan. Meski telah memenangkan arbitrase di Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023, PIMD hingga kini belum menerima pembayaran senilai lebih dari US$142 juta dari pihak Phoenix

Menurutnya, langkah PIMD mengajukan arbitrase ke Singapura justru menimbulkan kecurigaan publik. “Jangan-jangan ini hanya siasat hukum untuk menutupi dugaan tindak pidana korupsi,” tambah Uchok.

Untuk itu, CBA mendesak Kejaksaan Agung RI agar segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengusut tuntas transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD kepada Phoenix yang hingga kini tidak dibayar.

Uchok juga meminta agar mantan Managing Director PIMD Singapore, Agus Wicaksono, dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejagung. “Publik berhak tahu, kapan uang sebesar US$142 juta itu akan masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

MoneyTalk,Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan tender proyek Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Kelas IA, yang dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025. Proyek bernilai Rp 24,22 miliar ini dimenangkan oleh PT. Jatisibu Karya Anugerah. Rilis tertulis diterima redaksi, Sabtu (17/5/2025).

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengungkapkan berdasarkan hasil analisa CBA, ditemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi mengarah pada praktik tender tidak sehat serta indikasi konflik kepentingan. Berikut poin-poin utama temuan kami:

1. Pemenang Bukan Penawar Terendah

Tercatat terdapat tiga perusahaan dengan penawaran lebih rendah, bahkan selisih terbesarnya mencapai Rp 4,54 miliar atau sekitar 18%. Anehnya, perusahaan-perusahaan tersebut digugurkan dengan alasan teknis yang cenderung bersifat administratif dan tidak substansial.

2. Alasan Gugur yang Tidak Proporsional dan Subjektif

Beberapa peserta dinyatakan gugur hanya karena tidak melampirkan sertifikat pemasangan lift, surat distributor resmi AC LG, atau sertifikat kalibrasi peralatan. Padahal, syarat-syarat tersebut tidak berkaitan langsung dengan kualitas pekerjaan utama konstruksi. Hal ini menimbulkan kesan adanya upaya sistematis untuk menyingkirkan pesaing yang kompetitif.

3. Penawaran Pemenang Nyaris Setara HPS

Harga penawaran dari PT. Jatisibu Karya Anugerah hanya terpaut kurang dari 2% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Selisih yang sangat kecil ini menjadi indikator lemahnya kompetisi dan membuka dugaan kuat adanya pengondisian pemenang.

4. Proses Evaluasi Kilat yang Tidak Masuk Akal

Dari 53 peserta lelang, proses evaluasi hanya memakan waktu sekitar 20 hari. Dengan jumlah peserta sebanyak itu dan kompleksitas dokumen yang harus diverifikasi, mustahil proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan objektif dalam waktu singkat—terlebih jika alasan gugurnya peserta adalah kelengkapan dokumen minor seperti surat KIR dump truck.

5. Dugaan Pelanggaran dan Modus Sistematis

CBA mengidentifikasi lima pola yang mencurigakan: pengguguran sistematis, pengondisian pemenang, tender formalitas, persyaratan teknis yang diskriminatif, serta indikasi praktik kolusi. Praktik-praktik ini patut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021, Perlem LKPP No. 12/2021, Undang-Undang Tipikor, serta UU Persaingan Usaha.

6. Rekomendasi CBA

CBA mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu, CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek ini.

“Sudah saatnya KPK memanggil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono selaku penanggung jawab anggaran daerah untuk dimintai keterangan secara resmi. Proses ini penting demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Jajang Nurjaman

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti alokasi anggaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor tahun 2023 yang mencapai Rp27.752.000.000,00. Besaran tunjangan ini dinilai tidak wajar dan berpotensi membebani keuangan daerah.  Demikian kerangan pers CBA diterima Redaksi MoneyTalk ,Senin (12/5/2025)

Dikemukakanya berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2023, besaran tunjangan perumahan per bulan adalah sebagai berikut:

Ketua DPRD: Rp44.500.000,00
Wakil Ketua DPRD: Rp43.500.000,00
Anggota DPRD: Rp38.500.000,00

Lanjutnya, jika diasumsikan terdapat 55 anggota DPRD, maka total pengeluaran untuk tunjangan perumahan mencapai lebih dari Rp25 miliar per tahun.  Angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewajaran dan kepatutan penggunaan anggaran tersebut.

“CBA mencatat bahwa metode pengadaan untuk anggaran ini dikategorikan sebagai “Dikecualikan”, yang dapat menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran,” jelas Koordinator CBA Jajang Nurjaman.

“CBA juga mencatat bahwa besaran tunjangan perumahan seharusnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.  Jika Kabupaten Bogor belum termasuk dalam kategori daerah dengan kemampuan keuangan tinggi, maka besaran tunjangan tersebut dapat dianggap tidak sesuai dengan ketentuan,” sambungnya.

Sebagai perbandingan, di beberapa daerah lain kata Jajang Nurjaman, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD berkisar antara Rp12.000.000,00 hingga Rp15.900.000,00 per bulan.  Besaran tunjangan di Kabupaten Bogor yang mencapai Rp38.500.000,00 per bulan untuk anggota DPRD menunjukkan adanya ketidakwajaran.

Di Akhir keterangannya, CBA mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi dan penggunaan dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bogor periode 2019–2024, khususnya yang melibatkan pimpinan DPRD. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan kami dari MoneyTalk belum mendapat tanggapan pihak DPRD Kabupaten Bogor

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran dana PT Bara Jaya Utama Grup selaku penerima fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Uchok menduga ada aliran dana yang digunakan oleh PT BJU untuk melakukan aktifitas tambang batu bara ilegal yang dilakukan di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur .

“PT. BJU tidak melakukkan aktifitas penambangan batu bara sesuai IUP yang dimiliki, dan PT BJU juga melakukan kerusakan fasilitas Bumi Perkemahan Pramuka Mayang Mangurai dan Hutan Tangap akibat penambangan koridor yang tidak memiliki legalitas perijinan dan dan dokumen amdal,” jelas Uchok kepada media pada Kamis 27 Maret 2025.

CBA juga menduga jika batu bara yang dikumpulkan dan dijual oleh PT BJU adalah batu bara yang di tambang tanpa mengantongi ijin IUP dari Kementerian ESDM dan sebagian yang dibeli dan di tambang dari petani atau koridor tambang batu bara.

“Jadi uang fasilitas kredit yang diterima PT BJU selama ini digunakan untuk mendukung pemain tambang batu bara ilegal di Berau, yang akhirnya membuat kerusakan lingkungan, ini bisa disebut sebagai penadah,” kata Uchok.

Uchok juga menyoroti potensi penyalahgunaan dana tersebut, yang diduga digunakan untuk memperkaya diri atau mendanai aktivitas penambangan ilegal PT BJU di Berau.

Selain itu, Uchok menekankan bahwa aktifitas tambang tanpa izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat setempat.

“KPK jangan mudah terpengaruh oleh alasan yang diberikan oleh PT BJU atau LPEI. Yang terpenting, dana sebesar Rp474,8 miliar ini harus dikembalikan ke negara, tahun lalu juga KPMKB mendesak pemerintah untuk mengaudit PT BJU, PT SBB, dan PT SBE yang diduga menjadi penadah hasil praktik pertambangan liar di Berau” pungkas Uchok.

Sebagai catatan sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap bos Bara Jaya Utama Grup (BJU Grup) Hendarto pada Senin 20 Januari 2025.

Hendarto diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi terkait penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pembiayaan dari LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan debitur lainnya, di mana Hendarto juga diketahui merupakan mantan Komisaris Utama PT SMJL.

Kelima saksi yang telah diperiksa adalah karyawan Bara Jaya Utama (BJU) Group, yakni Verly, Bambang Irawan, Eko Cahyono yang juga karyawan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) (anak usaha BJU Group), Ari Dwi Atmaja yang juga karyawan PT KPN, dan Roby Wagner.

Dalam kasus ini juga ketujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ngalim Sawego selaku Direktur Eksekutif LPEI, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana II LPEI.

Selanjutnya, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V, Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI, dan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

Penyidikan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu.

Selain Hendarto, mantan Kadiv Pembiayaan I LPEI, Kukuh Irawan; dan Mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI, Mutiara Permata Hati juga diperiksa KPK untuk perkara yang sama.

“Kasus ini saya lihat juga dari isu beredar ada keterlibatan Kejaksaan Agung di proses lelang barang rampasan benda sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) pada 8 Juni 2023,dan dimenangkan oleh PT. Indobara Utama Mandiri dengan harga penawaran sebesar Rp 1,945 triliun,” tutupnya.

MoneyTalk, Jakarta – Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak transparan dalam mengusut dugaan kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero).

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, menegaskan meskipun sudah disebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang yakni 2 dari PT Telkom dan 1 pihak swasta, namun KPK harus berani juga menyeret pihak Pertamina.

Pasalnya kata dia, proyek dengan Kontrak Nomor SP-12/C00000/2019-SO, tertanggal 18 April 2019 itu melibatkan PT Telkom dan PT Pertamina (Persero) senilai Rp 3,6 triliun. Mencakup sistem monitoring distribusi dan transaksi penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina.

“KPK jangan tutup mata, Pertamina juga harus digarap tuh. KPK juga jangan pura-pura bodoh, membiarkan Pertamina tidak disentuh. Masa tersangka SPBU Pertamina hanya tiga orang, dua Telkom, satu swasta? KPK masih disimpan, sampai kapan nih? Jangan menyimpan kotoran yang busuk, nanti wangi bau menyengat juga keluar,” kata Uchok Sky saat berbincang dengan dengan awak Media, Minggu (23/2/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa 3 orang diduga tersangka adalah Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza (W); Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).

Uchok Sky kembali menyoroti perjanjian kerja sama dalam proyek tersebu. Terungkap bahwa penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid dan Direktur Enterprise & Business Service Telkom Dian Rachmawan

Turut disaksikan oleh Menteri BUMN Rini M. Soemarno; Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar; Kepala BPH Migas M. Fanshrullah Asa; Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati; Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga.

“Mereka harus diperiksa semua, masa bawahan saja yang mau dikorbankan. Saya kira kasus dugaan korupsi LNG menjadi patokan juga buat KPK menyeret pihak diduga terlibat. Bahwa saat itu mantan bos Pertamina Karen Agustiawan dinyatakan bersalah oleh KPK, sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat. Terbukti kan, akhirnya dia dihukum gegara perbuatannya itu,” bebernya.

Uchok Sky melanjutkan bahwa alokasi anggaran proyek tersebut dengan rincian Rp 2,8 triliun untuk pengadaan dan pemasangan sistem, infrastruktur pendukung, serta data center, dan Rp 788,5 miliar untuk biaya support. Jangka waktu pekerjaan ditetapkan mulai 4 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2019.

Namun PT Telkom disebut mengalami keterlambatan dalam penyelesaian proyek. Hingga 21 November 2019, baru 1.415 SPBU atau 25,64 persen yang berhasil diintegrasikan dari target 5.518 SPBU. Implementasi proyek ini jauh dari target yang direncanakan. Padahal, tahapan implementasi yang dijanjikan mencakup 1.000 SPBU pada 2018 dan 4.518 SPBU pada 2019.

“Dari data itu, saya harap KPK tak hanya menyeret pihak Telkom saja. KPK jangan pandang bulu juga. Namun patut dipertanyakan juga transparansi lembaga anti rasuah,” harapnya.

Saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa

Pada hari Rabu (19/2/2025) KPK memanggil mantan anggota BPH Migas Henry Achmad, Direktur PT ECS Indo Jaya Husin Tjandera, dan Direktur Utama PT Jaring Mal Indonesia Indra Aris Kurniawan.

Pada Selasa (18/2/2025) kemarin, KPK memanggil Head of Bussiness Strategic PT Sempurna Global Pertama Dwi Utomo Haryanto, Senior Analyst III Digital Transformation PT Pertamina (Persero) periode 2018-2020, Endriyanto, GM Sales Bussines Service & Sinergy Group PT PINS Indonesia periode 2018-2020, Ernis Rondang Marojahan, serta Direktur PT Sempurna Global Pertama Hendriyanto.

Pada Senin (17/2/2025) KPK memanggil Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas; Aily Sutejda, Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018–2020; dan Anton Trienda, Karyawan BUMN, VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina.

Kemudian, Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga; Asrul Sani Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018–2020; Benny Antoro, Pensiunan BUMN (Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia periode 2016–2019); dan Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama.

Pada Kamis (30/1/2025) KPK memanggil VP Sales Enterprise PT Packet Systems tahun 2018, Antonius Haryo Dewanto.

Pada Jumat (24/1/2025) KPK memanggil Direktur Utama PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) periode 2016-2019, Otong IIP bersama dengan GM Procurement PT PINS INDONESIA periode 2017- 2018, Revi Guspa.

Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa; GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh; EGM Information Technology PT Telkom, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi.

Manager Wireless Deployment Divisi Planning and Deployment PT Telkom, Sri Damar Setiawan; External Relation PT AKR CORPORINDO, Tbk. Tri Margono; Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan; SGM SSO Procurement PT TELKOM Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza; Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar.

Pada Selasa (21/1/2025) KPK memanggil Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT Telkom Periode Tahun 2016-2019), DDW, Asisten Manager Channel Improvement PT Pertamina periode 2016-2019 Dwi Puja Ariestya; Senior Solution Architect (General Manager Project Business Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka periode 2018 Silvester Fadjar Tandabawana; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi Fiqih Syamsu Rokhman; Auditor PT Pertamina Hamdani Febrian; dan Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga Hari Prasetyo Tri Wicaksono.

Pada Senin (20/1/2025), KPK memanggil saksi perdana dalam kasus ini yakni Agustinus Yanuar Mahendratama, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas; Aily Sutejda, Head of Outbound Purchasing PT SCC; Anton Trienda, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina (Persero); Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems; Charles Setiawan, Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama; Aribawa, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga; Asrul Sani, eks Direktur PT Dabir Delisha Indonesia; Benny Antoro, mantan Direktur Sales & Marketing PT PINS Indonesia; dan Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri.

Dari 9 saksi itu, Antonius Haryo Dewanto, mantan VP Sales Enterprise PT Packet Systems dan Bobby Rasyidin, Direktur PT LEN Industri, mangkir. (an)

MoneyTalk, Jakarta -Isu lambannya penanganan kasus dugaan korupsi di DKI Jakarta semakin mencuat.

Di tengah polemik ini, Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Mabes Polri segera mengambil alih kasus dugaan korupsi yang dianggap lamban ditangani oleh Polda Metro Jaya. Kasus yang dimaksud adalah dugaan mark up anggaran pada penyelenggaraan event Pemilihan Abang dan None 2024 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

“Mabes Polri seharusnya memanggil kembali Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, guna mendalami penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran event Pemilihan Abang dan None Jakarta,” ujar Uchok kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Andhika Permata terkait kasus ini, tetapi hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

**Polda Metro Jaya Diduga ‘Tertular’ Pola Penanganan DWP**

Uchok menambahkan bahwa penanganan kasus ini di Polda Metro Jaya dinilai lamban dan bahkan diduga sudah ‘tertular virus’ yang sama seperti dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP). Hingga saat ini, belum ada kemajuan berarti dari penyidik Polda Metro Jaya dalam menyelidiki dugaan korupsi anggaran event Pemilihan Abang dan None Jakarta.

**Keanehan dalam Anggaran Abang dan None 2024**

Ada beberapa kejanggalan dalam realisasi anggaran event Pemilihan Abang dan None Jakarta 2024 yang mencakup empat proyek besar:

1. **Pemilihan Abang dan None Jakarta** – Dinas Parekraf DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp8.019.570.463. Anggaran ini digunakan untuk membayar honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara.
2. **Pemberdayaan Abang dan None Jakarta** – Anggaran sebesar Rp882.750.000 diperuntukkan bagi honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, serta panitia.
3. **Pemilihan Abang dan None Jakarta (Tambahan)** – Alokasi anggaran sebesar Rp17.500.000 digunakan untuk honorarium narasumber, moderator, dan panitia.
4. **Penjilidan Soft Cover** – Dana sebesar Rp553.046 dialokasikan untuk keperluan penjilidan dalam program Pemberdayaan Abang dan None Jakarta.

Uchok menegaskan bahwa besarnya anggaran dan pola pengalokasiannya menimbulkan tanda tanya besar. Oleh karena itu, ia meminta Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dan memeriksa kembali Kepala Dinas Parekraf, Andhika Permata, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.

“Kami mendesak Mabes Polri segera mengambil alih kasus ini serta memanggil ulang Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Abang dan None Jakarta 2024,” tegas Uchok Sky Khadafi.

Dengan polemik yang terus berkembang, publik kini menanti langkah tegas dari Mabes Polri serta respons Presiden Prabowo dalam menyikapi lambannya penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggaran besar di DKI Jakarta.

MoneyTalk,Jakarta –  Indikasi mark up alias penggelembungan anggaran tampak jelas pada pembayaran Ganti Rugi Tegakan (GRT) yang melibatkan PT Semen Indonesia (SIG) dan Perum Perhutani. Demikian ditegaskan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada Media, Rabu (2/9/2024).

Menurutnya, perubahan mencurigakan atas Laporan Keuangan PT SIG ini terkait pembayaran Ganti Rugi Tegakan yang dibukukan dalam transaksi kepada Perum Perhutani. Kewajiban emiten BEI (Bursa Efek Indonesia) sejak belasan tahun silam, mempublikasi adanya transaksi tahun 2022.

Diketahui terdapat selisih Rp 15,082 Milyar atas pelaporan transaksi Rp 37,070 Milyar yang dirubah kemudian menjadi Rp 21,988 Milyar.

“Ini terjadi mark up, atau indikasi laporan keuangan yang tidak bisa dimaafkan,” tegas Uchok.

Uchok mengatakan, pihaknya juga melakukan penelusuran data terhadap laporan keuangan Perum Perhutani Triwulan IV per 31 Desember 2022. Terdapat transaksi pembayaran dari PT Semen Indonesia sebesar 19,809 Milyar. Apabila ditambahkan PPN 11% maka totalnya senilai 21,988 Milyar, yang cocok dengan laporan keuangan SMGR pada Triwulan I, II dan III.

Kewajiban GRT, jelas dia, timbul karena kewajiban dan kometmen PT Semen Indonesia tahun 2012 dalam Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian LHK sebagai syarat untuk penggunaan Kawasan hutan yang dijadikan lahan tambang oleh PT Semen Indonesia.

Pembayaran kepada Perum Perhutani Unit II Jatim (Perhutani Divisi Regional II Jatim), di mana pada laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik Imelda dan Rekan telah diupload secara publik di sig.id (situs resmi SIG) dan idx.co.id (Bursa Efek Indonesa/BEI).

Pada laporan keuangan Tri Wulan I dan Tri Wulan II tahun 2023 angka Rp.37,070 miliar tidak tercatat, selanjutnya pada laporan keuangan Tri Wulan III tahun 2023 angka Rp.37,070 miliar kembali muncul.

Namun pada laporan keuangan Tri Wulan IV tahun 2023 yang disusun atau diupload oleh akuntan SIG pada tanggal 10 Maret 2024, angka Rp.37,070 miliar tiba-tiba berubah menjadi Rp.21,988 miliar.

Atas kejanggalan laporan keuangan tersebut, Uchok pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dalam rangka membuka kasus dugaan mark up yang melibatkan PT Semen Indonesia dan Perum Perhutani ini.

“Panggil saja pihak terkait seperti Dirut PT. Semen Indonesia dan Perum Perhutani,” tegasnya.

Anehnya lagi publikasi laporan keuangan yang biasanya dilakukan oleh akuntan PT Semen Indonesia, namun khusus pada publikasi laporan keuangan Triwulan IV 2023 yang di publish pada Maret 2024, tidak di publish oleh Akuntan SIG.