PT Semen Indonesia Diduga Kuat Mark Up Laporan Keuangan GRT, Uchok: KPK Harus Segera Keluarkan Sprindik!
MoneyTalk,Jakarta – Indikasi mark up alias penggelembungan anggaran tampak jelas pada pembayaran Ganti Rugi Tegakan (GRT) yang melibatkan PT Semen Indonesia (SIG) dan Perum Perhutani. Demikian ditegaskan Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada Media, Rabu (2/9/2024).
Menurutnya, perubahan mencurigakan atas Laporan Keuangan PT SIG ini terkait pembayaran Ganti Rugi Tegakan yang dibukukan dalam transaksi kepada Perum Perhutani. Kewajiban emiten BEI (Bursa Efek Indonesia) sejak belasan tahun silam, mempublikasi adanya transaksi tahun 2022.
Diketahui terdapat selisih Rp 15,082 Milyar atas pelaporan transaksi Rp 37,070 Milyar yang dirubah kemudian menjadi Rp 21,988 Milyar.
“Ini terjadi mark up, atau indikasi laporan keuangan yang tidak bisa dimaafkan,” tegas Uchok.
Uchok mengatakan, pihaknya juga melakukan penelusuran data terhadap laporan keuangan Perum Perhutani Triwulan IV per 31 Desember 2022. Terdapat transaksi pembayaran dari PT Semen Indonesia sebesar 19,809 Milyar. Apabila ditambahkan PPN 11% maka totalnya senilai 21,988 Milyar, yang cocok dengan laporan keuangan SMGR pada Triwulan I, II dan III.
Kewajiban GRT, jelas dia, timbul karena kewajiban dan kometmen PT Semen Indonesia tahun 2012 dalam Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada Kementerian LHK sebagai syarat untuk penggunaan Kawasan hutan yang dijadikan lahan tambang oleh PT Semen Indonesia.
Pembayaran kepada Perum Perhutani Unit II Jatim (Perhutani Divisi Regional II Jatim), di mana pada laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik Imelda dan Rekan telah diupload secara publik di sig.id (situs resmi SIG) dan idx.co.id (Bursa Efek Indonesa/BEI).
Pada laporan keuangan Tri Wulan I dan Tri Wulan II tahun 2023 angka Rp.37,070 miliar tidak tercatat, selanjutnya pada laporan keuangan Tri Wulan III tahun 2023 angka Rp.37,070 miliar kembali muncul.
Namun pada laporan keuangan Tri Wulan IV tahun 2023 yang disusun atau diupload oleh akuntan SIG pada tanggal 10 Maret 2024, angka Rp.37,070 miliar tiba-tiba berubah menjadi Rp.21,988 miliar.
Atas kejanggalan laporan keuangan tersebut, Uchok pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dalam rangka membuka kasus dugaan mark up yang melibatkan PT Semen Indonesia dan Perum Perhutani ini.
“Panggil saja pihak terkait seperti Dirut PT. Semen Indonesia dan Perum Perhutani,” tegasnya.
Anehnya lagi publikasi laporan keuangan yang biasanya dilakukan oleh akuntan PT Semen Indonesia, namun khusus pada publikasi laporan keuangan Triwulan IV 2023 yang di publish pada Maret 2024, tidak di publish oleh Akuntan SIG.
Views: 14